Tegakan Perda, Tak Pakai Masker di Sidang Ditempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengendara motor dan roda empat yang tidak menggunakan masker langsung ditindak dan di sidang di tempat. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Pengendara motor dan roda empat yang tidak menggunakan masker langsung ditindak dan di sidang di tempat. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 terus dilakukan oleh Forkopimda Lamongan, salah satunya dengan menegakkan Perda Pemprov No 2 Tahun 2020, dengan melakukan operasi Justitia, Senin (14/9/2020).

Operasi yang difokuskan kepada pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker tersebut, dilaksanakan di  Jalan Basuki Rahmat Lamongan, yang dipantau langsung oleh Bupati dan anggota Forkopimda.

Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di Sport Center Lamongan (SCL) atau Gedung Olahraga (GOR) Lamongan.

Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal 3 bulan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun menyebutkan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan, atau tidak memakai masker.

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam penindakan kali ini sebanyak 17 orang. Selanjutnya pelanggar dilakukan penindakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp 10 ribu. 

"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," tegasnya. jir

 

 

Berita Terbaru

ALLPACK Surabaya 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kolaborasi Bisnis Industri Kemasan

ALLPACK Surabaya 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kolaborasi Bisnis Industri Kemasan

Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran industri kemasan dan kecantikan berskala internasional, ALLPACK Surabaya 2026 (EastPack Surabaya) dan East Beauty Pack Expo 2…

HUT Bhayangkara ke-80: Polres Blitar Kota Komitmen Lebih Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-80: Polres Blitar Kota Komitmen Lebih Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 01 Jul 2026 15:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di Halaman Pemkot Blitar, Rabu (1/7/2026), diikuti oleh seluruh a…

Usung Semangat Pengabdian,  Polres Blitar Komitmenkan Pelayanan Masyarakat dan Pelayanan Terbaik

Usung Semangat Pengabdian,  Polres Blitar Komitmenkan Pelayanan Masyarakat dan Pelayanan Terbaik

Rabu, 01 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Alun-Alun Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Rabu…

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Humanis

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Humanis

Rabu, 01 Jul 2026 15:14 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang di gelar di Halaman Pemkot Blitar, Rabu (1/7/2026), di ikuti seluruh…

Hari Bhayangkara ke-80, Blegur Prijanggono : Polri Terus Jadi Teladan Kebangsaan yang Berpihak Rakyat

Hari Bhayangkara ke-80, Blegur Prijanggono : Polri Terus Jadi Teladan Kebangsaan yang Berpihak Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 14:49 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat penting bagi Kepolisian Republik Indonesia untuk terus memperkuat pengabdian k…

Bambang Pujianto: Jajaran Direksi Perumda Delta Tirta Harus Profesional Berdedikasi Tinggi

Bambang Pujianto: Jajaran Direksi Perumda Delta Tirta Harus Profesional Berdedikasi Tinggi

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto berharap Direksi Perumda Delta Tirta diisi oleh orang yang punya dedikasi, mumpuni,…