PT Avila Prima Intra Makmur, Terancam Pailit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).

i

 
Saat Pandemi, Sutjianto Kusuma, Jangan Main-main tak Bayar Utangnya dalam Putusan PKPU Pengadilan Niaga Surabaya 
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM). Ini perusahaan dipimpin oleh Sutjianto Kusuma. Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku Pemohon PKPU.
 
 
Ketua majelis hakim, Made Subagia dalam keputusannya menyatakan permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
 
"Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari," kata Made saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin (14/09).
 
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
 
Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia, menyatakan pihaknya setuju dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
 
"Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum," ujar Mirza.
 
Surat Pernyataan Pengakuan Utang
Mirza menambahkan, bahwa dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang di akui oleh termohon. Dan pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan.
 
"Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti," imbuhnya.
 
Saat dimintai keterangan secara terpisah, Ni Wayan Vira F.S., S.H., M.H., tim kuasa hukum Kentjana Widjaja selaku Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila, memuji putusan Pengadilan Niaga Surabaya pimpinan Hakim Made.
 
”Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan bahwa PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya,“ kata Ni Wayan Vira, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (14/9/2020).
 
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
 
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.
 
Menurut seorang kurator, atas putusan PKPU, termohon bisa dipailitkan. Tapi ada tahap dimana mayoritas kreditor perlu menyepakati perdamaian yaitu homologasi. Dengan homologasi “PKPU sementara” masuk dalam kondisi “PKPU tetap” (selama maksimum 270 hari). “ Ingat peran dan fungsi homologasi, semata untuk mencegah merosotnya PKPU jatuh menjadi kepailitan, “ ungkapnya.
 
“Saya pikir mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Indonesia. Apa yang pengusaha butuhkan dalam kondisi perekenomian saat pandemi, salah satunya adalah produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional," tambahnya.
 
Diingatkan, PKPU saat ini menjadi instrumen terbaik bagi debitur untuk menyelesaikan masalah utangnya dan menghindari kepailitan. “Kalau tidak, bisa pailit,” ingat kurator lulusan Unair Surabaya.
 
Ia mengingatkan, sekali saja debitur gagal melaksanakan yang sudah dijanjikan dalam proposal perdamaian, dan ada kreditur yang memohonkan pembatalan perdamaian, dikasih waktu 30 hari. Dan jika gagal maka berikutnya debitur dinyatakan pailit, maka debitur jangan main-main," ungkap Kurator Surabaya. n (bd/rmc)

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…