PT Avila Prima Intra Makmur, Terancam Pailit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).

i

 
Saat Pandemi, Sutjianto Kusuma, Jangan Main-main tak Bayar Utangnya dalam Putusan PKPU Pengadilan Niaga Surabaya 
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM). Ini perusahaan dipimpin oleh Sutjianto Kusuma. Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku Pemohon PKPU.
 
 
Ketua majelis hakim, Made Subagia dalam keputusannya menyatakan permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
 
"Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari," kata Made saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin (14/09).
 
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
 
Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia, menyatakan pihaknya setuju dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
 
"Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum," ujar Mirza.
 
Surat Pernyataan Pengakuan Utang
Mirza menambahkan, bahwa dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang di akui oleh termohon. Dan pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan.
 
"Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti," imbuhnya.
 
Saat dimintai keterangan secara terpisah, Ni Wayan Vira F.S., S.H., M.H., tim kuasa hukum Kentjana Widjaja selaku Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila, memuji putusan Pengadilan Niaga Surabaya pimpinan Hakim Made.
 
”Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan bahwa PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya,“ kata Ni Wayan Vira, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (14/9/2020).
 
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
 
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.
 
Menurut seorang kurator, atas putusan PKPU, termohon bisa dipailitkan. Tapi ada tahap dimana mayoritas kreditor perlu menyepakati perdamaian yaitu homologasi. Dengan homologasi “PKPU sementara” masuk dalam kondisi “PKPU tetap” (selama maksimum 270 hari). “ Ingat peran dan fungsi homologasi, semata untuk mencegah merosotnya PKPU jatuh menjadi kepailitan, “ ungkapnya.
 
“Saya pikir mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Indonesia. Apa yang pengusaha butuhkan dalam kondisi perekenomian saat pandemi, salah satunya adalah produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional," tambahnya.
 
Diingatkan, PKPU saat ini menjadi instrumen terbaik bagi debitur untuk menyelesaikan masalah utangnya dan menghindari kepailitan. “Kalau tidak, bisa pailit,” ingat kurator lulusan Unair Surabaya.
 
Ia mengingatkan, sekali saja debitur gagal melaksanakan yang sudah dijanjikan dalam proposal perdamaian, dan ada kreditur yang memohonkan pembatalan perdamaian, dikasih waktu 30 hari. Dan jika gagal maka berikutnya debitur dinyatakan pailit, maka debitur jangan main-main," ungkap Kurator Surabaya. n (bd/rmc)

Berita Terbaru

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui kegiatan Festival Literasi dan Hari Kunjung Perpustakaan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya…

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan …

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun memperkuat…

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendorong modal kegiatan produktif yang mampu menggerakkan ekonomi dan menciptakan penghasilan bagi pemuda, Pemerintah Kota…