PT Avila Prima Intra Makmur, Terancam Pailit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).

i

 
Saat Pandemi, Sutjianto Kusuma, Jangan Main-main tak Bayar Utangnya dalam Putusan PKPU Pengadilan Niaga Surabaya 
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM). Ini perusahaan dipimpin oleh Sutjianto Kusuma. Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku Pemohon PKPU.
 
 
Ketua majelis hakim, Made Subagia dalam keputusannya menyatakan permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
 
"Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari," kata Made saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin (14/09).
 
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
 
Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia, menyatakan pihaknya setuju dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
 
"Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum," ujar Mirza.
 
Surat Pernyataan Pengakuan Utang
Mirza menambahkan, bahwa dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang di akui oleh termohon. Dan pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan.
 
"Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti," imbuhnya.
 
Saat dimintai keterangan secara terpisah, Ni Wayan Vira F.S., S.H., M.H., tim kuasa hukum Kentjana Widjaja selaku Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila, memuji putusan Pengadilan Niaga Surabaya pimpinan Hakim Made.
 
”Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan bahwa PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya,“ kata Ni Wayan Vira, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (14/9/2020).
 
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
 
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.
 
Menurut seorang kurator, atas putusan PKPU, termohon bisa dipailitkan. Tapi ada tahap dimana mayoritas kreditor perlu menyepakati perdamaian yaitu homologasi. Dengan homologasi “PKPU sementara” masuk dalam kondisi “PKPU tetap” (selama maksimum 270 hari). “ Ingat peran dan fungsi homologasi, semata untuk mencegah merosotnya PKPU jatuh menjadi kepailitan, “ ungkapnya.
 
“Saya pikir mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Indonesia. Apa yang pengusaha butuhkan dalam kondisi perekenomian saat pandemi, salah satunya adalah produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional," tambahnya.
 
Diingatkan, PKPU saat ini menjadi instrumen terbaik bagi debitur untuk menyelesaikan masalah utangnya dan menghindari kepailitan. “Kalau tidak, bisa pailit,” ingat kurator lulusan Unair Surabaya.
 
Ia mengingatkan, sekali saja debitur gagal melaksanakan yang sudah dijanjikan dalam proposal perdamaian, dan ada kreditur yang memohonkan pembatalan perdamaian, dikasih waktu 30 hari. Dan jika gagal maka berikutnya debitur dinyatakan pailit, maka debitur jangan main-main," ungkap Kurator Surabaya. n (bd/rmc)

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – BEKAS Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7) mulai dikunjungi keluarga dan k…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…