PT Avila Prima Intra Makmur, Terancam Pailit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).

i

 
Saat Pandemi, Sutjianto Kusuma, Jangan Main-main tak Bayar Utangnya dalam Putusan PKPU Pengadilan Niaga Surabaya 
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM). Ini perusahaan dipimpin oleh Sutjianto Kusuma. Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku Pemohon PKPU.
 
 
Ketua majelis hakim, Made Subagia dalam keputusannya menyatakan permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
 
"Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari," kata Made saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin (14/09).
 
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
 
Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia, menyatakan pihaknya setuju dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
 
"Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum," ujar Mirza.
 
Surat Pernyataan Pengakuan Utang
Mirza menambahkan, bahwa dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang di akui oleh termohon. Dan pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan.
 
"Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti," imbuhnya.
 
Saat dimintai keterangan secara terpisah, Ni Wayan Vira F.S., S.H., M.H., tim kuasa hukum Kentjana Widjaja selaku Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila, memuji putusan Pengadilan Niaga Surabaya pimpinan Hakim Made.
 
”Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan bahwa PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya,“ kata Ni Wayan Vira, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (14/9/2020).
 
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
 
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.
 
Menurut seorang kurator, atas putusan PKPU, termohon bisa dipailitkan. Tapi ada tahap dimana mayoritas kreditor perlu menyepakati perdamaian yaitu homologasi. Dengan homologasi “PKPU sementara” masuk dalam kondisi “PKPU tetap” (selama maksimum 270 hari). “ Ingat peran dan fungsi homologasi, semata untuk mencegah merosotnya PKPU jatuh menjadi kepailitan, “ ungkapnya.
 
“Saya pikir mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Indonesia. Apa yang pengusaha butuhkan dalam kondisi perekenomian saat pandemi, salah satunya adalah produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional," tambahnya.
 
Diingatkan, PKPU saat ini menjadi instrumen terbaik bagi debitur untuk menyelesaikan masalah utangnya dan menghindari kepailitan. “Kalau tidak, bisa pailit,” ingat kurator lulusan Unair Surabaya.
 
Ia mengingatkan, sekali saja debitur gagal melaksanakan yang sudah dijanjikan dalam proposal perdamaian, dan ada kreditur yang memohonkan pembatalan perdamaian, dikasih waktu 30 hari. Dan jika gagal maka berikutnya debitur dinyatakan pailit, maka debitur jangan main-main," ungkap Kurator Surabaya. n (bd/rmc)

Berita Terbaru

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

SURABAYAPAGI.com – Mayoritas komoditas pangan mengalami kenaikan harga. Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi d…

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan K…

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 96.940 wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan kereta api jarak jauh pada Juli 2026. A…

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah terus memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Langkah ini diiringi dengan u…

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Dahana (Persero) resmi meluncurkan Electronic Detonator dan mengoperasikan kembali Pabrik Booster dalam rangkaian Dahana Connect 2026 di S…

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…