PT Avila Prima Intra Makmur, Terancam Pailit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Made Subagia yang menetapkan PT Avila sebagai pihak dalam PKPU, Senin (14/9/2020).

i

 
Saat Pandemi, Sutjianto Kusuma, Jangan Main-main tak Bayar Utangnya dalam Putusan PKPU Pengadilan Niaga Surabaya 
 
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM). Ini perusahaan dipimpin oleh Sutjianto Kusuma. Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo itu, dipaksa untuk melakukan pembayaran utang sebesar miliaran rupiah kepada Agus Wibisono selaku Pemohon PKPU.
 
 
Ketua majelis hakim, Made Subagia dalam keputusannya menyatakan permohonan PKPU terhadap PT APIM selaku termohon dapat dibenarkan oleh majelis hakim.
 
"Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT. APIM selama 45 hari," kata Made saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin (14/09).
 
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT. APIM, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
 
Ketika dimintai keterangan usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Mirza Aulia, menyatakan pihaknya setuju dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
 
"Melalui putusan PKPU ini, upaya pembayaran utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum," ujar Mirza.
 
Surat Pernyataan Pengakuan Utang
Mirza menambahkan, bahwa dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan hutang yang di akui oleh termohon. Dan pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti dipersidangan.
 
"Dibuktikan sendiri oleh termohon. Jadi dasar permohonan kami sudah jelas dan terbukti," imbuhnya.
 
Saat dimintai keterangan secara terpisah, Ni Wayan Vira F.S., S.H., M.H., tim kuasa hukum Kentjana Widjaja selaku Kreditur Lain dalam perkara PKPU PT Avila, memuji putusan Pengadilan Niaga Surabaya pimpinan Hakim Made.
 
”Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, adalah benar dan tidak terbantahkan bahwa PT Avila memiliki kewajiban hutang kepada Pemohon PKPU yaitu Agus Wibisono dan Klien Kami Bapak Kentjana Widjaja yang harus diselesaikan, tentu kita akan terus mengikuti proses selanjutnya,“ kata Ni Wayan Vira, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (14/9/2020).
 
Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.
 
PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.
 
Menurut seorang kurator, atas putusan PKPU, termohon bisa dipailitkan. Tapi ada tahap dimana mayoritas kreditor perlu menyepakati perdamaian yaitu homologasi. Dengan homologasi “PKPU sementara” masuk dalam kondisi “PKPU tetap” (selama maksimum 270 hari). “ Ingat peran dan fungsi homologasi, semata untuk mencegah merosotnya PKPU jatuh menjadi kepailitan, “ ungkapnya.
 
“Saya pikir mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Indonesia. Apa yang pengusaha butuhkan dalam kondisi perekenomian saat pandemi, salah satunya adalah produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional," tambahnya.
 
Diingatkan, PKPU saat ini menjadi instrumen terbaik bagi debitur untuk menyelesaikan masalah utangnya dan menghindari kepailitan. “Kalau tidak, bisa pailit,” ingat kurator lulusan Unair Surabaya.
 
Ia mengingatkan, sekali saja debitur gagal melaksanakan yang sudah dijanjikan dalam proposal perdamaian, dan ada kreditur yang memohonkan pembatalan perdamaian, dikasih waktu 30 hari. Dan jika gagal maka berikutnya debitur dinyatakan pailit, maka debitur jangan main-main," ungkap Kurator Surabaya. n (bd/rmc)

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…