Sidang Yustisi Prokes, Majelis Hakim Vonis Denda Pelanggar Tanpa Masker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan  pelanggar di beri Masker. Les
Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan pelanggar di beri Masker. Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Team Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Blitar mulai hari ini (Selasa 15/9/2020) gelar sidang Yustisi dengan hukuman denda di tempat, yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), serta terjaring Operasi Yustisi dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra SH, mulai hari ini dilakukan penindakan berupa sanksi denda, bagi pelanggar Prokes Covid-19 sesuai dengan Pergub nomor 53/2020.

“Jika bagi mereka yang tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,” ujar Chandra,saat dalam sidang Yustisi di jalan Raya Garum Kab. Blitar. (Selasa 15/9/2020)

Untuk di ketahui Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar ini (Selasa 15/9/2020) yang melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) rata rata para pengguna jalan yang berkendaràan mobil dan sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang di tempat, di sana sudah ada Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan JPU dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

“Dengan Pijakan berdasarkan 4 aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, sesuai yang di atur baik Perda, Pergub 53/2020." terang Chandra.

Lebih rinci Chandra menyampaikan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.

“Kalau membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000, sedangkan yang tidak membawa masker Rp 20.000,” jelasnya.

Kejadian kejadian unik dalam sidang Yustisi yang di alami para pelanggar rata rata Bapak bapak maupun Ibu-ibu, seperti ada yang gak bawa Uang, dan alasan rumahnya dekat, walau pihak petugas tetap menindak pelanggar tanpa masker, tetap di beri Masker yang di sediakan Team Satgas.

“Pripun malih Pak, niki aturane Negoro nggih manut, kulo bayar Rung puluh ewu." Kata Surani 55 warga Desa Tawangbrak Kec.Garum dngn logat bahasa Jawa.

Sementara itu Waka Polres Blirar Kompol Himawan atas se ijin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo SIK. mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi selain sebagai Team Satgas Pencegahan Covid-19, hal itu berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI-POLRI bersama Pemkab.Blitar dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam melaksanakan penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

“Dan benar kemarin kita awali awali dengan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes , untuk muĺai hari ini kita melakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada kepada pelamggar Porkes.” Terang Kompol Himawan. Les

Berita Terbaru

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …