Sidang Yustisi Prokes, Majelis Hakim Vonis Denda Pelanggar Tanpa Masker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan  pelanggar di beri Masker. Les
Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan pelanggar di beri Masker. Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Team Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Blitar mulai hari ini (Selasa 15/9/2020) gelar sidang Yustisi dengan hukuman denda di tempat, yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), serta terjaring Operasi Yustisi dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra SH, mulai hari ini dilakukan penindakan berupa sanksi denda, bagi pelanggar Prokes Covid-19 sesuai dengan Pergub nomor 53/2020.

“Jika bagi mereka yang tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,” ujar Chandra,saat dalam sidang Yustisi di jalan Raya Garum Kab. Blitar. (Selasa 15/9/2020)

Untuk di ketahui Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar ini (Selasa 15/9/2020) yang melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) rata rata para pengguna jalan yang berkendaràan mobil dan sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang di tempat, di sana sudah ada Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan JPU dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

“Dengan Pijakan berdasarkan 4 aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, sesuai yang di atur baik Perda, Pergub 53/2020." terang Chandra.

Lebih rinci Chandra menyampaikan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.

“Kalau membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000, sedangkan yang tidak membawa masker Rp 20.000,” jelasnya.

Kejadian kejadian unik dalam sidang Yustisi yang di alami para pelanggar rata rata Bapak bapak maupun Ibu-ibu, seperti ada yang gak bawa Uang, dan alasan rumahnya dekat, walau pihak petugas tetap menindak pelanggar tanpa masker, tetap di beri Masker yang di sediakan Team Satgas.

“Pripun malih Pak, niki aturane Negoro nggih manut, kulo bayar Rung puluh ewu." Kata Surani 55 warga Desa Tawangbrak Kec.Garum dngn logat bahasa Jawa.

Sementara itu Waka Polres Blirar Kompol Himawan atas se ijin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo SIK. mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi selain sebagai Team Satgas Pencegahan Covid-19, hal itu berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI-POLRI bersama Pemkab.Blitar dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam melaksanakan penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

“Dan benar kemarin kita awali awali dengan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes , untuk muĺai hari ini kita melakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada kepada pelamggar Porkes.” Terang Kompol Himawan. Les

Berita Terbaru

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Surabayapagi.com:  PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia (PT AMBPI) resmi mengumumkan peluncuran kampanye “Rejeki Langsung” pada Februari 2026. Kamp…

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…