Sidang Yustisi Prokes, Majelis Hakim Vonis Denda Pelanggar Tanpa Masker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan  pelanggar di beri Masker. Les
Salah satu foto pelanggar Yustisi Prokes setelah di Vonis denda langsung bayar ke JPU, karena kasihan pelanggar di beri Masker. Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Team Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Blitar mulai hari ini (Selasa 15/9/2020) gelar sidang Yustisi dengan hukuman denda di tempat, yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), serta terjaring Operasi Yustisi dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra SH, mulai hari ini dilakukan penindakan berupa sanksi denda, bagi pelanggar Prokes Covid-19 sesuai dengan Pergub nomor 53/2020.

“Jika bagi mereka yang tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,” ujar Chandra,saat dalam sidang Yustisi di jalan Raya Garum Kab. Blitar. (Selasa 15/9/2020)

Untuk di ketahui Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar ini (Selasa 15/9/2020) yang melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) rata rata para pengguna jalan yang berkendaràan mobil dan sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang di tempat, di sana sudah ada Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan JPU dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

“Dengan Pijakan berdasarkan 4 aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, sesuai yang di atur baik Perda, Pergub 53/2020." terang Chandra.

Lebih rinci Chandra menyampaikan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.

“Kalau membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000, sedangkan yang tidak membawa masker Rp 20.000,” jelasnya.

Kejadian kejadian unik dalam sidang Yustisi yang di alami para pelanggar rata rata Bapak bapak maupun Ibu-ibu, seperti ada yang gak bawa Uang, dan alasan rumahnya dekat, walau pihak petugas tetap menindak pelanggar tanpa masker, tetap di beri Masker yang di sediakan Team Satgas.

“Pripun malih Pak, niki aturane Negoro nggih manut, kulo bayar Rung puluh ewu." Kata Surani 55 warga Desa Tawangbrak Kec.Garum dngn logat bahasa Jawa.

Sementara itu Waka Polres Blirar Kompol Himawan atas se ijin Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo SIK. mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi selain sebagai Team Satgas Pencegahan Covid-19, hal itu berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI-POLRI bersama Pemkab.Blitar dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam melaksanakan penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

“Dan benar kemarin kita awali awali dengan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes , untuk muĺai hari ini kita melakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada kepada pelamggar Porkes.” Terang Kompol Himawan. Les

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…