Hari Ketiga, Tim Pemburu Tangkap 51 Pelanggar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan.SP/SP
Salah satu pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan.SP/SP

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Memasuki hari ketiga, tim Pemburu Pelanggar Covid-19 di Tanjung Perak Surabaya, menangkap sekitar 44 pelanggar protokol kesehatan. Mereka disidang di lokasi dan membayar denda. Sementara di kawasan Merr Gunung Anyar, hanya 7 pelanggar yang diciduk. Jadi total 51 pelanggar di Surabaya.

Untuk dikawasan Kenjeran, petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI dan Satpol PP Surabaya dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pogot, Kenjeran, Rabu (16/9/2020) memeriksa pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Banyak warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker terjaring operasi tersebut. Sedikitnya ada sekitar 44 pelanggar yang disidang di lokasi dan membayar denda.

Sedangkan bagi yang tidak bisa membayar denda, diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga push up. Polisi juga membagikan masker kepada para pelanggar saat menunggu giliran sidang tipiring.

"Operasi yustisi ini sudah dilakukan mulai kemarin, serentak, baik itu secara stasioner maupun mobile. Kami hari ini bekerjasama dengan Satpol PP, Kecamatan, Koramil, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra usai memimpin operasi.

Anggi menambahkan, operasi ini digelar menyasar atau mencari warga maupun pengguna jalan yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Apabila tidak memakai masker, langsung sidang di tempat.

"Sementara yang terdata ada sekitar 44 masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat, putusan variatif, tergantung hakim yang memutuskan. Apabila dirasa yang bersangkutan tidak bisa membayar denda, putusannya mereka diminta untuk melaksanakan sanksi sosial berupa bersih-bersih," jelasnya.

Anggi menegaskan bahwa operasi yustisi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Operasi akan digelar pagi maupun malam di titik-titik evaluasi yang masih menjadikan episentrum Covid-19.

 

Pelanggar di Merr, Menurun

Sementara, operasi yustisi yang di lakukan di kawasan perbatasan Merr Gunung Anyar nampak mengalami penurunan pelanggaran dibandingkan hari pertama kedua. Hal itu di sampaikan oleh petugas yang bertugas di lokasi tersebut.

“Memang pada hari pertama operasi yustisi pelanggarannya cukup banyak sekitar 12 orang, hingga hari ketiga ini tadi ditemukan 7 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak mengenakan masker padahal mereka membawa masker,” ungkap Aditya Rizky petugas Satpol PP, Rabu (16/9/2020).

Namun, dari pelanggaran tersebut masing-masing menggunakan sepeda motor dan mobil langsung diberikan sanksi sosial kepada para pelanggar. Sanksi sosial tersebut bagi pelanggar diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan, push up dan membacakan Pancasila.

 

Belum Terapkan Denda

Petugas Satpol PP, Aditya mengatakan dalam operasi yustisi tersebut belum menerapkan denda bagi pelanggar, akan tetapi masih diberikan sanksi sosial agar masyarakat jera tidak mengulangi lagi. Selain itu juga ditindak dengan menyita KTP pelanggar.

Terkait dengan nominal denda bagi yang melanggar, Pemerintah Kota masih belum menerapkan denda pada pelanggar protokol kesehatan. “Untuk pelanggar protokol kesehatan belum tahu dikenakan denda atau tidak, yang pasti dengan sanksi sosial dan arahan dari pihak Kecamatan Gunung Anyar, “pungkasnya. tyn/pat

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…