MA dan Pengadilan Negeri Tolak Gugatan terhadap PT PRIA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Manager plant PT PRIA, Mujiono saat menunjukkan salinan putusan MA didampingi kuasa hukum PT PRIA. SP/Dwy Agus Susan
Manager plant PT PRIA, Mujiono saat menunjukkan salinan putusan MA didampingi kuasa hukum PT PRIA. SP/Dwy Agus Susan

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto -  Setelah menempuh proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK)  yang diajukan Green Woman terhadap  PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA).

MA menolak gugatan Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri ini terkait SK Bupati Mojokerto Nomer 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sidoarjo.

Mujiono, Plant Manager PT PRIA mengatakan dari tingkat pertama sampai tingkat akhir, pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT. PRIA.

"Ini diperkuat dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung nomer : 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomer : 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomer : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan telah menolak permohonan PK dari para pemoho," ujarnya kepada wartawan Jumat (18/9/2020).

Muji menjelaskan, selain melakukan upaya hukum PK di PTUN Sidoarjo, perkumpulan pendowo bangkit juga menggugat perbuatan melawan hukum kepada PT. PRIA pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomer : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. 

"Materi gugatan yang diajukan di PN berbeda dengan yang di PTUN. Yakni terkait tuduhan pencemaran lingkungan," tuturnya.

Ia menyebut, sidang gugatan tersebut juga dimenangkan oleh PT PRIA dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan. 

"Ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer : 440/PDT/2020/PT SBY," terangnya.

Muji menegaskan, berdasarkan putusan-putusan tersebut,  yakni dari hasil putusan PTUN dan PN Mojokerto bisa disimpulkan bahwasanya PT. PRIA dalam menjalankan kegiatannya, ijinnnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan.

"Kami mengakui masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik. Terutama dalam komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari para oknum perusak lingkungan. Namun komitmen itu terkecuali bagi para pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT. PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT. PRIA," ujarnya.

Muji menjelaskan, PT. PRIA adalah mitra perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengolah dan memanfaatkan limbah B3 dan Non B3. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah ini tidak dibuang sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan. 

"Namun pada kenyataannya justru PT. PRIA mendapatkan serangan-serangan dari sebagian pihak yang menginginkan pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana," kesalnya.

Oleh karena itu, ujar Muji, selanjutnya PT. PRIA akan melakukan tindakan tegas atau mengambil jalur hukum dalam menghadapi serangan-serangan tersebut. 

"Ini agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab yang sebenarnya menginginkan lingkungan hidup rusak tapi seolah-olah adalah bagian yang paling melawan dengan mengatas namakan warga atau golongan tertentu," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis SH saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku belum tahu menahu terkait putusan tersebut. "Saya belum menerima relaas putusannya dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (18/9/2020). 

Disinggung terkait upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya, ia mengaku masih menunggu salinan resminya dulu. "Kita perlu pelajari secara detil dan menyeluruh relaas putusannya, baru bisa menentukan langkah hukum setelahnya," jawabnya. dwy

Berita Terbaru

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang…