MA dan Pengadilan Negeri Tolak Gugatan terhadap PT PRIA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Manager plant PT PRIA, Mujiono saat menunjukkan salinan putusan MA didampingi kuasa hukum PT PRIA. SP/Dwy Agus Susan
Manager plant PT PRIA, Mujiono saat menunjukkan salinan putusan MA didampingi kuasa hukum PT PRIA. SP/Dwy Agus Susan

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto -  Setelah menempuh proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK)  yang diajukan Green Woman terhadap  PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA).

MA menolak gugatan Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri ini terkait SK Bupati Mojokerto Nomer 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sidoarjo.

Mujiono, Plant Manager PT PRIA mengatakan dari tingkat pertama sampai tingkat akhir, pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT. PRIA.

"Ini diperkuat dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung nomer : 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomer : 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomer : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan telah menolak permohonan PK dari para pemoho," ujarnya kepada wartawan Jumat (18/9/2020).

Muji menjelaskan, selain melakukan upaya hukum PK di PTUN Sidoarjo, perkumpulan pendowo bangkit juga menggugat perbuatan melawan hukum kepada PT. PRIA pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomer : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. 

"Materi gugatan yang diajukan di PN berbeda dengan yang di PTUN. Yakni terkait tuduhan pencemaran lingkungan," tuturnya.

Ia menyebut, sidang gugatan tersebut juga dimenangkan oleh PT PRIA dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan. 

"Ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer : 440/PDT/2020/PT SBY," terangnya.

Muji menegaskan, berdasarkan putusan-putusan tersebut,  yakni dari hasil putusan PTUN dan PN Mojokerto bisa disimpulkan bahwasanya PT. PRIA dalam menjalankan kegiatannya, ijinnnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan.

"Kami mengakui masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik. Terutama dalam komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari para oknum perusak lingkungan. Namun komitmen itu terkecuali bagi para pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT. PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT. PRIA," ujarnya.

Muji menjelaskan, PT. PRIA adalah mitra perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengolah dan memanfaatkan limbah B3 dan Non B3. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah ini tidak dibuang sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan. 

"Namun pada kenyataannya justru PT. PRIA mendapatkan serangan-serangan dari sebagian pihak yang menginginkan pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana," kesalnya.

Oleh karena itu, ujar Muji, selanjutnya PT. PRIA akan melakukan tindakan tegas atau mengambil jalur hukum dalam menghadapi serangan-serangan tersebut. 

"Ini agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab yang sebenarnya menginginkan lingkungan hidup rusak tapi seolah-olah adalah bagian yang paling melawan dengan mengatas namakan warga atau golongan tertentu," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis SH saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku belum tahu menahu terkait putusan tersebut. "Saya belum menerima relaas putusannya dari Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (18/9/2020). 

Disinggung terkait upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya, ia mengaku masih menunggu salinan resminya dulu. "Kita perlu pelajari secara detil dan menyeluruh relaas putusannya, baru bisa menentukan langkah hukum setelahnya," jawabnya. dwy

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…