Khofifah Tinjau Sidang di Tempat Operasi Yustisi di Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim, Khofifah dan rombongan saat mengawal langsung Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Prokes di protokol kesehatan di Kabupaten Madiun Jumat (18/9/2020) pagi.SP/Aditya Putra Pratama.
Gubernur Jatim, Khofifah dan rombongan saat mengawal langsung Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Prokes di protokol kesehatan di Kabupaten Madiun Jumat (18/9/2020) pagi.SP/Aditya Putra Pratama.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin dalam mengenakan masker sudah dimulai sejak bulan Maret 2020.  Selama ini, sudah enam bulan masyarakat mendapatkan edukasi dan  sosialisasi  berbagai  informasi pentingnya penggunaan masker ditengah pandemi Covid 19.

Untuk memastikan ketegasan dan konsistensi pemakaian masker yang baik dan benar di masyarakat, maka telah diluncurkan  Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 pada Rabu (17/9) sore di Gedung Negara Grahadi. Hari ini diluncurkan tim penegak protokol kesehatan di desa di kabupaten Madiun.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa beserta Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga mengawal secara langsung  baik bersama - sama maupun sendiri- sendiri  untuk mengawal  penegakan pelanggar protkes Covid-19 oleh Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Prokes di Taman Bungkul , Surabaya, Rabu (16/9) malam dan di Sidoarjo Kamis (17/9) malam dan Jumat di Kabupaten Madiun (18/9/2020) pagi.

Dalam  setiap operasi yustisi dalam satu jam  puluhan masyarakat terjaring dalam operasi .  Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.

Selain meninjau lokasi operasi yustisi  khofifah bersama forkopimda kabupaten Madiun meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih. Mereka akan bertugas bersama babinsa, babinkabtibmas dan kepala desa di kabupaten Madiun.

“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” jelasnya.

Gubernur Khofifah menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan  bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat ditengah pandemi Covid 19.

“Oleh sebab itu,  operasi yustisi akan menjadi penguat  penegakan protkes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat,” imbuhnya.

Ditambahkan, berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di  1.329 titik dengan 16.917 teguran dilakukan  teguran baik lisan maupun tertulis baik perseorangan maupun korporasi  . Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak  5390 kali , dan denda administratif sebanyak 2382 kali dengan nilai denda 133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13  tempat , dan penyitaan KTP/ passport  sebanyak 825 buah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengharapkan, dengan ditegakkanya peraturan ditengah pandemi Covid-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran Covid 19.

"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar  rumah, namun kesehatannya  tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," tegas Khofifah.

Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub no 53 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar 250.000 rupiah, sedangkan untuk usaha mikro sebesar 1.000.000 rupiah, usaha kecil sebesar 2.000.000, usaha menengah sebesar 10.000.000 dan usaha besar sebesar 50.000.000.

“Pada dasarnya kami  tidak  menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," urai orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

"Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan Covid-19," lanjut Khofifah. adt

 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…