Uang Korupsi Dana Hibah KPUD Lamongan Dikembalikan ke Pemda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi saat menyerahkan secara simbolis uang pengembalian hasil korupsi ke Plh Sekda Hery Pranoto. SP/MUHAJIRIN
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi saat menyerahkan secara simbolis uang pengembalian hasil korupsi ke Plh Sekda Hery Pranoto. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menyelamatkan uang negara dari dugaan korupsi dana hibah KPUD tahun 2015 senilai Rp 1,2 Miliar, dan uang tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada Senin (21/9/2020).
 
Eksekusi uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut seperti disampaikan oleh Kajari Lamongan, Agus Setiadi dilakukan sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Print-02/M.5.36/FUH.1/08/2020).
 
Eksekusi ini juga lanjut Agus panggilan akrab Kejari Lamongan ini dilakukan atas dasar eksekusi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, putusan Nomor 09/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY.TANGGAL 15 Juli 2020, atas putusan terpidana Irwan Setyadi eks bendahara KPUD Lamongan yang telah diputus bersalah hukuman 1,7 tahun penjara.
 
"Kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Lamongan tahun 2015 sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum atau inkracht, dan uang yang kita selamatkan Rp 1,2 miliar," kata Agus kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan di Kantornya.
 
Uang tersebut dikembalikan kata Agus agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah, dan bermanfaat karena proses dan penanganan hukum di Kejari atas terpidana Irwan Setyadi sudah selesai. "Uang ini kami serahkan ke pemerintah daerah untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pemerintah," ujar Agus didampingi Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.
 
Sementara itu, PLH Sekda Lamongan Hery Pranoto yang menerima uang pengembalian itu mengatakan, kalau uang senilai Rp 1,2 miliar ini segera akan dimasukan ke kas daerah, dan akan dipergunakan untuk kepentingan dan kegiatan pemerintah yang bermanfaat.
 
"Uang hasil pengembalian penyimpangan penggunaan dana hibah pilkada serentak Tahun 2015 pada KPU Kabupaten Lamongan sebesar Rp 1,2 M atasi persisnya Rp 1.201.730.993.18 ini akan dimasukan ke kas daerah dan dipergunakan kegiatan yang bermanfaat," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan khususnya yang menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah pilkada serentak Tahun 2015 pada KPU Kabupaten Lamongan, yang bisa menyelamatkan uang senilai Rp 1,2 M.
 
"Terima kasih kepada Kejari atas dedikasinya sehingga yang negara bisa terselamatkan, dan uang yang dikembalikan ini semoga bermanfaat," kata Hery pria yang juga masih menjabat sebagai Inspektorat ini.
 
Hadir dalam acara eksekusi ini, selain dari keluarga besar Kejari Lamongan juga hadir Plh Sekda, juga terdapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulastri, Kepolisian, dan beberapa staf bank Mandiri cabang Lamongan, karena sebelumnya yang pengembalian ini dititipkan ke Bank Mandiri. jir

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …