Uang Korupsi Dana Hibah KPUD Lamongan Dikembalikan ke Pemda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi saat menyerahkan secara simbolis uang pengembalian hasil korupsi ke Plh Sekda Hery Pranoto. SP/MUHAJIRIN
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi saat menyerahkan secara simbolis uang pengembalian hasil korupsi ke Plh Sekda Hery Pranoto. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menyelamatkan uang negara dari dugaan korupsi dana hibah KPUD tahun 2015 senilai Rp 1,2 Miliar, dan uang tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada Senin (21/9/2020).
 
Eksekusi uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut seperti disampaikan oleh Kajari Lamongan, Agus Setiadi dilakukan sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Print-02/M.5.36/FUH.1/08/2020).
 
Eksekusi ini juga lanjut Agus panggilan akrab Kejari Lamongan ini dilakukan atas dasar eksekusi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, putusan Nomor 09/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY.TANGGAL 15 Juli 2020, atas putusan terpidana Irwan Setyadi eks bendahara KPUD Lamongan yang telah diputus bersalah hukuman 1,7 tahun penjara.
 
"Kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Lamongan tahun 2015 sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum atau inkracht, dan uang yang kita selamatkan Rp 1,2 miliar," kata Agus kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan di Kantornya.
 
Uang tersebut dikembalikan kata Agus agar bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah, dan bermanfaat karena proses dan penanganan hukum di Kejari atas terpidana Irwan Setyadi sudah selesai. "Uang ini kami serahkan ke pemerintah daerah untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pemerintah," ujar Agus didampingi Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.
 
Sementara itu, PLH Sekda Lamongan Hery Pranoto yang menerima uang pengembalian itu mengatakan, kalau uang senilai Rp 1,2 miliar ini segera akan dimasukan ke kas daerah, dan akan dipergunakan untuk kepentingan dan kegiatan pemerintah yang bermanfaat.
 
"Uang hasil pengembalian penyimpangan penggunaan dana hibah pilkada serentak Tahun 2015 pada KPU Kabupaten Lamongan sebesar Rp 1,2 M atasi persisnya Rp 1.201.730.993.18 ini akan dimasukan ke kas daerah dan dipergunakan kegiatan yang bermanfaat," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan khususnya yang menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah pilkada serentak Tahun 2015 pada KPU Kabupaten Lamongan, yang bisa menyelamatkan uang senilai Rp 1,2 M.
 
"Terima kasih kepada Kejari atas dedikasinya sehingga yang negara bisa terselamatkan, dan uang yang dikembalikan ini semoga bermanfaat," kata Hery pria yang juga masih menjabat sebagai Inspektorat ini.
 
Hadir dalam acara eksekusi ini, selain dari keluarga besar Kejari Lamongan juga hadir Plh Sekda, juga terdapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulastri, Kepolisian, dan beberapa staf bank Mandiri cabang Lamongan, karena sebelumnya yang pengembalian ini dititipkan ke Bank Mandiri. jir

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…