Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan di ruang Candra, Senin (21/09).SP/ BUDI MULYONO.
Ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan di ruang Candra, Senin (21/09).SP/ BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57) karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp. 100 juta subsidiair 6 bulan ," ucap ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Senin (21/09).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejati Jatim, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai salah satu pendeta di gereja Happy Family Centre, Jl. Embong Sawo, Surabaya tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan, terdakwa Hanny Layantara dianggap tidak mengakui perbuatannya, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.

Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, saat ditanya terkait tanggapannya atas putusan ini  langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," tegas PH asal Situbondo tersebut.

Usai sidang, Arist Merdeka Sirait, ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat ditemui menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan majelis hakim yang telah  memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil.

"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim. Pertimbangan hukuman sangat akurat, mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum, sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi. Sehingga majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara,"jelasnya.

Sedangkan Eden, juru bicara keluarga korban, menanggapi putusan ini dengan rasa syukur. Karena meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat buat korban.

"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini. Saat ini kondisi korban masih dalam trauma berat ya, kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih," pungkas Eden.Bd

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…