Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan di ruang Candra, Senin (21/09).SP/ BUDI MULYONO.
Ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan di ruang Candra, Senin (21/09).SP/ BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57) karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp. 100 juta subsidiair 6 bulan ," ucap ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Senin (21/09).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejati Jatim, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai salah satu pendeta di gereja Happy Family Centre, Jl. Embong Sawo, Surabaya tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan, terdakwa Hanny Layantara dianggap tidak mengakui perbuatannya, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.

Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, saat ditanya terkait tanggapannya atas putusan ini  langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," tegas PH asal Situbondo tersebut.

Usai sidang, Arist Merdeka Sirait, ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat ditemui menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan majelis hakim yang telah  memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil.

"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim. Pertimbangan hukuman sangat akurat, mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum, sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi. Sehingga majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara,"jelasnya.

Sedangkan Eden, juru bicara keluarga korban, menanggapi putusan ini dengan rasa syukur. Karena meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat buat korban.

"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini. Saat ini kondisi korban masih dalam trauma berat ya, kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih," pungkas Eden.Bd

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…