Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan di ruang Candra, Senin (21/09).SP/ BUDI MULYONO.
Ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan di ruang Candra, Senin (21/09).SP/ BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57) karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp. 100 juta subsidiair 6 bulan ," ucap ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Senin (21/09).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejati Jatim, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai salah satu pendeta di gereja Happy Family Centre, Jl. Embong Sawo, Surabaya tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan, terdakwa Hanny Layantara dianggap tidak mengakui perbuatannya, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.

Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, saat ditanya terkait tanggapannya atas putusan ini  langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," tegas PH asal Situbondo tersebut.

Usai sidang, Arist Merdeka Sirait, ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat ditemui menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan majelis hakim yang telah  memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil.

"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim. Pertimbangan hukuman sangat akurat, mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum, sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi. Sehingga majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara,"jelasnya.

Sedangkan Eden, juru bicara keluarga korban, menanggapi putusan ini dengan rasa syukur. Karena meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat buat korban.

"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini. Saat ini kondisi korban masih dalam trauma berat ya, kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih," pungkas Eden.Bd

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…