Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring ke 733 Pelanggar Prokes Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/09/2020). SP/ DECOM
Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/09/2020). SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Mematuhi protokol kesehatan adalah upaya efektif guna mencegah penyebaran Covid-19. Meski saat ini Sidoarjo sudah masuk zona oranye Covid-19, pihaknya meminta warga tidak lengah dan terus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa segera menjadi zona hijau.

"Sampai saat ini kami sudah jarang menjumpai warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan. Terutama di jalan-jalan, meski begitu kami terus akan menggiatkan razia tersebut," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.

Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo menjalani sidang Tipiring. Sidang digelar di GOR Tennis Indoor, Jalan Pahlawan.

Lebih dari ratusan pelanggar protokol kesehatan itu berasal dari 18 kecamatan di Sidoarjo. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu. Namun apabila mereka tidak mampu membayar denda, akan ditahan selama tiga hari.

"Hari ini awal sidang yang terjadwal bagi warga Sidoarjo yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan. Warga yang menjalani sidang hari ini sekitar 733 pelanggar," jelasnya di lokasi sidang, Kamis (24/9/2020).

Sumardji menambahkan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan telah mengadakan razia yustisi mulai 14 September lalu. Hingga saat ini, ada seribu lebih warga yang terjaring razia protokol kesehatan tersebut.

"Dalam razia itu ada sidang yang terjadwal, dan ada sidang di tempat. Untuk Sidang di tempat dijadwalkan hari Senin. Namun lokasi razia berpindah-pindah," tambah Sumardji.

Sama halnya denga penjelasan Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo Muhklis yakni, dalam sidang perdana bagi pelanggar protokol kesehatan ini disiapkan dua hakim. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu.

"Tapi bagi mereka yang tidak mampu membayar akan langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan, dipindahkan selama tiga hari," pungkas Muhklis. Dsy12

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…