Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring ke 733 Pelanggar Prokes Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/09/2020). SP/ DECOM
Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/09/2020). SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Mematuhi protokol kesehatan adalah upaya efektif guna mencegah penyebaran Covid-19. Meski saat ini Sidoarjo sudah masuk zona oranye Covid-19, pihaknya meminta warga tidak lengah dan terus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa segera menjadi zona hijau.

"Sampai saat ini kami sudah jarang menjumpai warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan. Terutama di jalan-jalan, meski begitu kami terus akan menggiatkan razia tersebut," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji.

Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo menjalani sidang Tipiring. Sidang digelar di GOR Tennis Indoor, Jalan Pahlawan.

Lebih dari ratusan pelanggar protokol kesehatan itu berasal dari 18 kecamatan di Sidoarjo. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu. Namun apabila mereka tidak mampu membayar denda, akan ditahan selama tiga hari.

"Hari ini awal sidang yang terjadwal bagi warga Sidoarjo yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan. Warga yang menjalani sidang hari ini sekitar 733 pelanggar," jelasnya di lokasi sidang, Kamis (24/9/2020).

Sumardji menambahkan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan telah mengadakan razia yustisi mulai 14 September lalu. Hingga saat ini, ada seribu lebih warga yang terjaring razia protokol kesehatan tersebut.

"Dalam razia itu ada sidang yang terjadwal, dan ada sidang di tempat. Untuk Sidang di tempat dijadwalkan hari Senin. Namun lokasi razia berpindah-pindah," tambah Sumardji.

Sama halnya denga penjelasan Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo Muhklis yakni, dalam sidang perdana bagi pelanggar protokol kesehatan ini disiapkan dua hakim. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu.

"Tapi bagi mereka yang tidak mampu membayar akan langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan, dipindahkan selama tiga hari," pungkas Muhklis. Dsy12

 

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …