Nenek Siti Asiyah Dituntut 2 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah dituntut 2 bulan penjara. Nenek 82 tahun ini dinyatakan terbukti oleh jaksa Suwarti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Menyatakan terdakwa Hj Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memakai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Hj Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan,"kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Usai persidangan, Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti pasal 266 KUHPidana melainkan pasal 263 KUHPidana.

"Pasal 263 terbuktinya dimana? Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.

Syarat formil yang menjadi dasar utama  sudah dilengkapi semua, lanjut Sahlan. "Jadi syarat yang dimintai polisi sudah kami lengkapi semua,"terangnya.

Sahlan juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,”kata Sahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, ia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,”paparnya

Atas tuntutan tersebut, pihaknya menyatakan unsurnya pasal 263 itu tidak masuk. "Maka dari itu kami meminta kepada hakim agar terdakwa ini dibebaskan,"pungkasnya.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558 bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.Bd

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…