Nenek Siti Asiyah Dituntut 2 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah dituntut 2 bulan penjara. Nenek 82 tahun ini dinyatakan terbukti oleh jaksa Suwarti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Menyatakan terdakwa Hj Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memakai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Hj Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan,"kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Usai persidangan, Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti pasal 266 KUHPidana melainkan pasal 263 KUHPidana.

"Pasal 263 terbuktinya dimana? Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.

Syarat formil yang menjadi dasar utama  sudah dilengkapi semua, lanjut Sahlan. "Jadi syarat yang dimintai polisi sudah kami lengkapi semua,"terangnya.

Sahlan juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,”kata Sahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, ia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,”paparnya

Atas tuntutan tersebut, pihaknya menyatakan unsurnya pasal 263 itu tidak masuk. "Maka dari itu kami meminta kepada hakim agar terdakwa ini dibebaskan,"pungkasnya.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558 bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.Bd

Berita Terbaru

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumpa Portugal dan Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium (AT&T Stadium), Selasa (7/7/2026) pukul 02.00…

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keiko Fujimori berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Peru setelah tiga kali gagal. Ia berhasil dipercobaan keempat…

Amit- amit Trump

Amit- amit Trump

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang gembira lantaran striker bintang negaranya, Folarin Balogun, diizinkan untuk…

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) kini berkembang menjadi salah satu pusat penipuan digital atau scam terbesar di dunia. Ini laporan…

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Portugal diperkirakan tidak akan banyak mengubah susunan pemain setelah timnya lolos ke babak 16 besar. Cristiano Ronaldo juga…

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak lama setelah peluit panjang berbunyi, Haaland mengunggah foto dirinya merayakan kemenangan Norwegia dengan caption singkat,…