Nenek Siti Asiyah Dituntut 2 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah dituntut 2 bulan penjara. Nenek 82 tahun ini dinyatakan terbukti oleh jaksa Suwarti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Menyatakan terdakwa Hj Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memakai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Hj Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan,"kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Usai persidangan, Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti pasal 266 KUHPidana melainkan pasal 263 KUHPidana.

"Pasal 263 terbuktinya dimana? Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.

Syarat formil yang menjadi dasar utama  sudah dilengkapi semua, lanjut Sahlan. "Jadi syarat yang dimintai polisi sudah kami lengkapi semua,"terangnya.

Sahlan juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,”kata Sahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, ia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,”paparnya

Atas tuntutan tersebut, pihaknya menyatakan unsurnya pasal 263 itu tidak masuk. "Maka dari itu kami meminta kepada hakim agar terdakwa ini dibebaskan,"pungkasnya.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558 bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.Bd

Berita Terbaru

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memperkuat daya beli m…

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…