Nenek Siti Asiyah Dituntut 2 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.
Sidang terdakwa Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Siti Asiyah, yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah dituntut 2 bulan penjara. Nenek 82 tahun ini dinyatakan terbukti oleh jaksa Suwarti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Menyatakan terdakwa Hj Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memakai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Hj Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan,"kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Usai persidangan, Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti pasal 266 KUHPidana melainkan pasal 263 KUHPidana.

"Pasal 263 terbuktinya dimana? Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.

Syarat formil yang menjadi dasar utama  sudah dilengkapi semua, lanjut Sahlan. "Jadi syarat yang dimintai polisi sudah kami lengkapi semua,"terangnya.

Sahlan juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C , maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,”kata Sahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, ia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,”paparnya

Atas tuntutan tersebut, pihaknya menyatakan unsurnya pasal 263 itu tidak masuk. "Maka dari itu kami meminta kepada hakim agar terdakwa ini dibebaskan,"pungkasnya.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558 bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.Bd

Berita Terbaru

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…