Eri Cahyadi Janji Berikan Fasilitas UMKM Se-Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi melakukan pertemuan dengan para penggiat UMKM se kota Surabaya di Jl. Wisma Pagesangan Pagesangan. SP/Byta Indrawati.
Eri Cahyadi melakukan pertemuan dengan para penggiat UMKM se kota Surabaya di Jl. Wisma Pagesangan Pagesangan. SP/Byta Indrawati.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pasangan Calon Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan pertemuan dengan para penggiat UMKM se kota Surabaya di Jl. Wisma Pagesangan Pagesangan

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 30 UMKM se kota Surabaya hadir untuk menyampaikan keluhan hingga keberhasilan mengelola UMKM yang mereka dirikan

Ditemui seusai acara tersebut, Eri Cahyadi mengatakan bahwa keinginannya untuk UMKM se kota Surabaya bisa berkembang dan punya kekuatan.

"Karena ekonominya kota itu bisa bergerak karena ekonomi UMKM nya juga bisa bergerak. Ketika ekonomi UMKM bergerak, maka secara otomatis perputaran itu menjadi hebat. Bagaimana UMKM dari kota Surabaya ini bisa memiliki ijin dan bagaimana bisa menghasilkan sesuatu entah bentuknya makanan atau barang sehingga bisa terproduksi," katanya. Senin (28/09/2020).

Dirinya mengaku bila kehadirannya ingin memberikan support kepada para UMKM yang hadir."Saya hanya memberikan support kepada teman-teman UMKM. Sehingga kita harus punya semangat, kita harus yakin bahwa apa yang di kerjakan itu akan membawa hasil," tuturnya.

Lanjutnya, mantan kepala BAPEKO Surabaya ini menegaskan bila peran Pemerintah Kota adalah sebagai fasilitator, penengah, hingga  memabntu kebutuhan yang dibutuhkan oleh UMKM.

"Bagaimana pemerintah itu hadir memberikan kesempurnaan kepada hasil dari UMKM yang pada akhirnya hasil dari UMKM itu bisa di jual dan ada tempat yang langsung mengambil, maka pemerintah harus hadir, sehingga fungsinya pemerintah memastikan UMKM bergerak untuk saling support dan saling melengkapi," tegasnya.

Dengan kekuatan pemerintah, Eri Cahyadi berharap bila nantinya kepemimpinannya kelak bila mendapat amanah dari masyarakat  dapat memberikan kepastian dan memberikan keyakinan kepada UMKM tentang produk yang dihasilkan bisa di jual dan mengembalikan lagi modal yang sudah di keluarkan.

"Termasuk disampaikan tadi permodalannya, ada yang terdaftar di dinas koperasi,  terdaftar pada syarat-syarat Disperindag, insyaallah permodalan juga bisa kita lakukan.

Ada yang bertanya tentang PRT berapa lama, padahal PRT ini cepet lewat aplikasi langsung selesai. Lalu kendala tentang packing yang bagus, tempat pemasaran," pungkasnya.Byt

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…