Dianiaya Hingga Lumpuh Lalu Dipukul dengan Kayu Hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas di Sleman.
Salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas di Sleman.

i

Rekonstruksi penganiayaan balita di Sleman hingga tewas

 

SURABAYAPAGI.COM, Sleman – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan balita AF (4,5) tewas  pada bulan lalu hingga kini masih di selidiki petugas. Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan tersebut pada Senin (28/9). Sementara pelaku penganiayaan JR (26) merupakan teman dekat ibu korban.

Dalam proses rekontruksi yang dilakukan di rumah kontrakan korban di Sendangagung, Minggir, Sleman itu turut menghadirkan ibu korban.

Polisi menyebut ada 14 adegan yang akan diperagakan JR (26) tersangka penganiayaan.

"Ada 14 adegan, JR melakukan penganiayaan di beberapa tempat di dalam rumah kontrakan," kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo ditemui wartawan usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).

Pujo menjelaskan akibat penganiayaan itu korban sampai tidak bisa berjalan hingga harus dipapah oleh kakak korban. Di ruang tamu JR kemudian menghantam korban dengan lutut dan balok kayu.

"Penganiayaan itu dilakukan di ruang tamu. Akibat penganiayaan korban tidak bisa berjalan dan digendong oleh kakaknya, korban kemudian terjatuh dan JR lantas memukul, menghantam korban dengan lututnya dan dipukul dengan menggunakan balok kayu," ungkapnya.

Selain dipukul, korban diketahui disundut dengan puntung rokok. Tersangka juga mencubit korban hingga membekas. Luka yang diterima korban ada di sekujur tubuh.

"Disulut pakai puntung rokok, dicubit, lukanya banyak ada di sekujur tubuh," terangnya.

"Tapi yang menyebabkan meninggal karena hantaman lutut dan dipukul tersangka, itu hasil autopsi," tegasnya.

Sebelum meninggal, korban sempat pingsan dan diberi napas buatan oleh pelaku. Kemungkinan besar aksi penganiayaan itu diketahui oleh kakak korban.

"Penganiayaan kemungkinan besar disaksikan oleh kakak korban. Sebelum meninggal pingsan, dan diberi nafas buatan sebelum dilarikan ke puskesmas," terangnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial AF yang masih berusia 4,5 tahun di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman ditemukan meninggal tidak wajar pada Sabtu (8/8) dan dimakamkan pada Minggu (9/8). Sebelum dimakamkan, jasad balita itu divisum RS Bhayangkara Polda DIY.

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…