Dianiaya Hingga Lumpuh Lalu Dipukul dengan Kayu Hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas di Sleman.
Salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas di Sleman.

i

Rekonstruksi penganiayaan balita di Sleman hingga tewas

 

SURABAYAPAGI.COM, Sleman – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan balita AF (4,5) tewas  pada bulan lalu hingga kini masih di selidiki petugas. Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan tersebut pada Senin (28/9). Sementara pelaku penganiayaan JR (26) merupakan teman dekat ibu korban.

Dalam proses rekontruksi yang dilakukan di rumah kontrakan korban di Sendangagung, Minggir, Sleman itu turut menghadirkan ibu korban.

Polisi menyebut ada 14 adegan yang akan diperagakan JR (26) tersangka penganiayaan.

"Ada 14 adegan, JR melakukan penganiayaan di beberapa tempat di dalam rumah kontrakan," kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo ditemui wartawan usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).

Pujo menjelaskan akibat penganiayaan itu korban sampai tidak bisa berjalan hingga harus dipapah oleh kakak korban. Di ruang tamu JR kemudian menghantam korban dengan lutut dan balok kayu.

"Penganiayaan itu dilakukan di ruang tamu. Akibat penganiayaan korban tidak bisa berjalan dan digendong oleh kakaknya, korban kemudian terjatuh dan JR lantas memukul, menghantam korban dengan lututnya dan dipukul dengan menggunakan balok kayu," ungkapnya.

Selain dipukul, korban diketahui disundut dengan puntung rokok. Tersangka juga mencubit korban hingga membekas. Luka yang diterima korban ada di sekujur tubuh.

"Disulut pakai puntung rokok, dicubit, lukanya banyak ada di sekujur tubuh," terangnya.

"Tapi yang menyebabkan meninggal karena hantaman lutut dan dipukul tersangka, itu hasil autopsi," tegasnya.

Sebelum meninggal, korban sempat pingsan dan diberi napas buatan oleh pelaku. Kemungkinan besar aksi penganiayaan itu diketahui oleh kakak korban.

"Penganiayaan kemungkinan besar disaksikan oleh kakak korban. Sebelum meninggal pingsan, dan diberi nafas buatan sebelum dilarikan ke puskesmas," terangnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial AF yang masih berusia 4,5 tahun di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman ditemukan meninggal tidak wajar pada Sabtu (8/8) dan dimakamkan pada Minggu (9/8). Sebelum dimakamkan, jasad balita itu divisum RS Bhayangkara Polda DIY.

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…