Pesta Sabu di Kontrakan, 2 Pria Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Lumajang. SP/Lim
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang, menangkap dua pria yang kedapatan sedang berpesta sabu di sebuah kontrakan, di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodo Kabupaten Lumajang, Selasa (29/9/2020).

Kedua pria tersebut berinisial AS (37) warga Kelurahan Tompokersan Lumajang dan DP (32), warga Desa Nogosari Jember.

"Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang bersama - sama, mengkonsumsi (pesta) sabu di dalam rumah kontrakan milik 'AS' di Jalan Dieng. Dari keduanya, kami sita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol, terdapat dua buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan salah satu ujung sedotan terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu. Tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api serta sedikitnya sabu seberat 0,35 gram," kata AKP Ernowo Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Kamis (1/9/2020).

Kedua pria tersebut, imbuh AKP Ernowo telah ditetapkan tersangka. Dan untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.

"Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo.

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna mengupas dugaan adanya pelaku lain. Lim

 

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…