Ketua Komisi 1 Ancam Laporkan Anggota ke BK DPRD Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dalam salah satu momen tanya jawab bersama awak media.
Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dalam salah satu momen tanya jawab bersama awak media.

i

SURABAYAPAGI. Tuban- Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan panggil dan laporkan salah seorang anggotanya ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Rencana itu, menyusul adanya salah satu anggotanya di Komisi 1 yang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Tambang Galian C Resmi dan berizin milik Mudhir, di desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban pada 30 September lalu.

"Nanti anggota tersebut akan kita panggil, jika terbukti melanggar kode etik, maka akan kita laporkan ke BKD DPRD Tuban," terang Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni kepada surabayapagi.com via seluler. Jum'at (2/10/2020).

Legislatif yang juga mantan Manager Persatu itu menjelaskan, sesuai dengan tupoksi dan prosedur, harusnya Komisi 1 hanya membawai kewenangan terhadap Dampak Lingkungan saja, dan bukan diranah lainnya.

Sehingga mengacu pada aturan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya dengan melakukan sidak ke lokasi Galian C, ia nilai gegabah dan layak didalami guna memastikan apakah yang bersangkutan telah melampaui tupoksinya sebagai bagian dari Komisi 1 atau tidak.

"Sebagai ketua, saya telah mengingatkan anggota untuk tidak kunjungan kerja di wilayah tambang. Karena bukan tupoksinya," jelas Roni. Lebih lanjut, menyoal tambang, Fahmi Fikroni mengungkapkan jika ia telah melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD serta Ketua Komisi 2 yang membidangi perizinan agar secepatnya menginventarisir tambang ilegal. Jika tidak segera dilakukan, dalam pandanganya, adanya tambang ilegal akan akan sangat merugikan utamanya sektor Pendapatan Daerah (PAD).

"Kami sudah kordinasi dengan ketua DPRD sekaligus Ketua Komisi 2 untuk segera dilakukan pendataan tambang di wilayah Tuban," tandasnya.

Terpisah, Mudhir selaku pemilik tambang menceritakan jika saat di Sidak, salah seorang anggota Komisi 1 tersebut, sempat meminta dirinya untuk menunjukan dokumen perizinan tambang. Karena memang telah mengantongi izin sebelumnya, Mudhir pun tak kesulitan menunjukan Dokumen Perizinan tambang miliknya.

"Anggota komisi 1 yang Sidak, memang sempat meminta saya untuk menunjukan surat izin tambang," terang pria asal Kecamatan Rengel ini kepada Surabayapagi.com via whatsapp.Jum'at, (2/10/2020).

Lebih lanjut, Mudhir juga mengucapkan terimakasih atas adanya Sidak yang dilakukan pada lokasi tambang miliknya. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk perhatian dari DPRD Tuban kepada tambang berizin.

Namun, di lain sisi, Mudhir juga berharap agar Sidak yang dilakukan tidak terkesan tebang pilih. Sidak juga harus dilakukan pada semua tambang. Utamanya tambang ilegal. Karena menurutnya, hingga saat ini, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tuban dan perlu turut ditertibkan.

"Harapan saya ya Sidak jangan tebang pilih. Sidak juga perlu dilakukan utamanya ditambang ilegal. Ini tidak jauh dari lokasi tambang saya saja sudah ada tambang Ilegal," pungkas Mudhir.Her

Tag :

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…