Launching Cafe INCLUSI, DPRD Tuban: Langkah Awal Melindungi Hak-Hak Disablitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana ketika diskusi mengenai Perlindungan Hak Disabilitas berlangsung di cafe INCLUSI.
Suasana ketika diskusi mengenai Perlindungan Hak Disabilitas berlangsung di cafe INCLUSI.

i

SURABAYA PAGI, Tuban. DPRD Kabupaten Tuban hadiri Soft Launching Cafe INCLUSI yang disuport Pemerintah Daerah melalui binaan dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD dengan di kemas Diskusi dan Ngopi isu disabilitas. Sabtu, (12/03/2022).

Cafe INCLUSi merupakan cafe yang di kelola oleh para disabilitas. Terletak di depan wisata pantai Bom atau di pasar sore Tuban, jalan Yos Sudarso, cafe ini tidak banyak berbeda dengan cafe pada umumnya, yakni menyediakan coffee base, latte base, soda base dan Snack.

Dengan mengangkat tema : Masa Depan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban. Momen mewah bagi penyandang disabilitas itu, dihadiri berbagai perwakilan legislatif maupun eksekutif serta undangan sebagai Narasumber.

Diantara yang hadir yakni Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M Miyadi didampingi oleh ketua Komisi 4, Tri Astuti. Eka Prastawa W, selaku Komisioner Komnas Disabilitas RI, Perwakilan dari OPD Pemerintah Kabupaten Tuban, Rudi Wibowo dari Yayasan Paramitra Jawa Timur serta beberapa penyandang disabilitas.

Ada poin penting yang disampaikan Miyadi saat diskusi berlangsung, yaitu agar segera melakukan implementasi dengan dirumuskan dan direncanakan melalui Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Ini sangat tergantung Bupati bersana Eksekutif," tutur Ketua politisi kawakan asal partai PKB itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan dengan ditetapkannya perda No. 20 Tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Yakni hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kewirausahaan dan hak lain yang tersandang pada diri setiap disabilitas.

Politisi asal Gerindra itu juga menambahkan, sebagai usaha memudahkan kordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas.

"Maka dari itu, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban," jlentreh Ketua Komisi IV itu. Her

Berita Terbaru

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro Pangan Mandiri (BPM) yang memproduksi beras Rojo Nogo, saat ini…

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Kota Pahlawan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedang…

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban sekaligus penataan kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Senin…

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur m…

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…