Launching Cafe INCLUSI, DPRD Tuban: Langkah Awal Melindungi Hak-Hak Disablitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana ketika diskusi mengenai Perlindungan Hak Disabilitas berlangsung di cafe INCLUSI.
Suasana ketika diskusi mengenai Perlindungan Hak Disabilitas berlangsung di cafe INCLUSI.

i

SURABAYA PAGI, Tuban. DPRD Kabupaten Tuban hadiri Soft Launching Cafe INCLUSI yang disuport Pemerintah Daerah melalui binaan dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD dengan di kemas Diskusi dan Ngopi isu disabilitas. Sabtu, (12/03/2022).

Cafe INCLUSi merupakan cafe yang di kelola oleh para disabilitas. Terletak di depan wisata pantai Bom atau di pasar sore Tuban, jalan Yos Sudarso, cafe ini tidak banyak berbeda dengan cafe pada umumnya, yakni menyediakan coffee base, latte base, soda base dan Snack.

Dengan mengangkat tema : Masa Depan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban. Momen mewah bagi penyandang disabilitas itu, dihadiri berbagai perwakilan legislatif maupun eksekutif serta undangan sebagai Narasumber.

Diantara yang hadir yakni Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M Miyadi didampingi oleh ketua Komisi 4, Tri Astuti. Eka Prastawa W, selaku Komisioner Komnas Disabilitas RI, Perwakilan dari OPD Pemerintah Kabupaten Tuban, Rudi Wibowo dari Yayasan Paramitra Jawa Timur serta beberapa penyandang disabilitas.

Ada poin penting yang disampaikan Miyadi saat diskusi berlangsung, yaitu agar segera melakukan implementasi dengan dirumuskan dan direncanakan melalui Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Ini sangat tergantung Bupati bersana Eksekutif," tutur Ketua politisi kawakan asal partai PKB itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan dengan ditetapkannya perda No. 20 Tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Yakni hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kewirausahaan dan hak lain yang tersandang pada diri setiap disabilitas.

Politisi asal Gerindra itu juga menambahkan, sebagai usaha memudahkan kordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas.

"Maka dari itu, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban," jlentreh Ketua Komisi IV itu. Her

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…