Launching Cafe INCLUSI, DPRD Tuban: Langkah Awal Melindungi Hak-Hak Disablitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana ketika diskusi mengenai Perlindungan Hak Disabilitas berlangsung di cafe INCLUSI.
Suasana ketika diskusi mengenai Perlindungan Hak Disabilitas berlangsung di cafe INCLUSI.

i

SURABAYA PAGI, Tuban. DPRD Kabupaten Tuban hadiri Soft Launching Cafe INCLUSI yang disuport Pemerintah Daerah melalui binaan dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD dengan di kemas Diskusi dan Ngopi isu disabilitas. Sabtu, (12/03/2022).

Cafe INCLUSi merupakan cafe yang di kelola oleh para disabilitas. Terletak di depan wisata pantai Bom atau di pasar sore Tuban, jalan Yos Sudarso, cafe ini tidak banyak berbeda dengan cafe pada umumnya, yakni menyediakan coffee base, latte base, soda base dan Snack.

Dengan mengangkat tema : Masa Depan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban. Momen mewah bagi penyandang disabilitas itu, dihadiri berbagai perwakilan legislatif maupun eksekutif serta undangan sebagai Narasumber.

Diantara yang hadir yakni Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M Miyadi didampingi oleh ketua Komisi 4, Tri Astuti. Eka Prastawa W, selaku Komisioner Komnas Disabilitas RI, Perwakilan dari OPD Pemerintah Kabupaten Tuban, Rudi Wibowo dari Yayasan Paramitra Jawa Timur serta beberapa penyandang disabilitas.

Ada poin penting yang disampaikan Miyadi saat diskusi berlangsung, yaitu agar segera melakukan implementasi dengan dirumuskan dan direncanakan melalui Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Ini sangat tergantung Bupati bersana Eksekutif," tutur Ketua politisi kawakan asal partai PKB itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan dengan ditetapkannya perda No. 20 Tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Yakni hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kewirausahaan dan hak lain yang tersandang pada diri setiap disabilitas.

Politisi asal Gerindra itu juga menambahkan, sebagai usaha memudahkan kordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas.

"Maka dari itu, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban," jlentreh Ketua Komisi IV itu. Her

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…