Hajatan Pernikahan, Mustofa : Kepala Kemenag Jombang Langgar Perbup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Jombang, Mustofa. (SP/M. Yusuf)
Anggota DPRD Jombang, Mustofa. (SP/M. Yusuf)

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Acara hajatan pernikahan putri Kepala Kantor Kementerian Agama Jombang Taufiq Abdul Jalil yang digelar sejak pukul 09.00-15.00 WIB pada Minggu, (04/10), tuai kritik pedas dari DPRD Jombang.

Pasalnya, hajatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini dianggap tidak etis dan memberi contoh jelek ke masyarakat. Apalagi, hajatan pernikahan tersebut dihadiri tamu dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Anggota DPRD Jombang, Mustofa mengungkapkan, apa yang dilakukan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama dengan menggelar hajatan pernikahan secara besar-besaran sangat-sangat disayangkan.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 seharusnya semua orang bisa menahan diri untuk tidak menggelar hajatan. Apalagi hajatan digelar oleh pejabat negara. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Kepala Kemenag itu sudah memberikan contoh yang tidak baik," ungkqpnya, kepada jutnalis, Selasa (06/10/2020).

Mustofa menandaskan, bahwa Kepala Kemenag Jombang Jombang melanggar Perbup 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jombang.

"Dan juga melanggar SE Bupati Jombang Nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan," tandasnya.

Seyogyanya, lanjut Politisi PKS ini, eksekutif, dalam hal ini Satgas Covid-19, segera meminta keterangan kepada Kepala Kemenag. "Karena kita tetap menjaga protap, perbup yang telah kita sepakati bersama," tukasnya.

Selain itu, sorotan juga datang dari Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori. Bahwasanya hajatan yang digelar oleh pejabat di lingkungan Kemenag mencerminkan contoh yang tidak baik ke masyarakat.

"Ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen orang penting, pemimpin publik, yang seharusnya menjadi contoh yang baik, tapi tidak melaksanakan itu. Ini adalah contoh yang sangat buruk," ujarnya.

Untuk itu Aan mendorong kepada pihak Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kemenag Provinsi Jatim untuk turun memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Kemenag Jombang.

"Kanwil ataupun Menteri Agama harusnya sudah memberikan SP3 kepada Kepala Kemenag Jombang," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…

Rupiah Bergerak di Kisaran Rp 18.050 per dolar AS

Rupiah Bergerak di Kisaran Rp 18.050 per dolar AS

Kamis, 02 Jul 2026 20:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dikutip dari data Bloomberg, Kamis (2/7/2026), nilai tukar dolar AS berada pada level Rp 17.986 atau naik sebesar 34 poin…

Menteri Zulhas Ungkap Pilihan Lokasi Koperasi Desa di Pegunungan

Menteri Zulhas Ungkap Pilihan Lokasi Koperasi Desa di Pegunungan

Kamis, 02 Jul 2026 20:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bicara lokasi penempatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga ke…

Capai Ekonomi Nasional Tumbuh 8%, Dibutuhkan Dana Rp 14.369 Triliun

Capai Ekonomi Nasional Tumbuh 8%, Dibutuhkan Dana Rp 14.369 Triliun

Kamis, 02 Jul 2026 20:12 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Investment Authority (INA), Oki Ramadhana, menyebut butuh dana investasi sebesar US$ 800…

Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Mendadak Mengundurkan Diri

Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Mendadak Mengundurkan Diri

Kamis, 02 Jul 2026 20:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama (Dirut) Daud Joseph, PT Pos Indonesia (Persero), mendadak ajukan pengunduran diri . Daud Joseph resmi mengundurkan…

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…