Tim MAJU Bantah APK-BK Pilwali Surabaya 2020 Sudah Final

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Imam Syafi’i, Direktur Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) .SP/Alqomaruddin.
 Imam Syafi’i, Direktur Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) .SP/Alqomaruddin.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hingga kini desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) Pilwali Surabaya 2020 yang difasilitasi oleh KPU Kota Surabaya belum final. Pasalnya, materi APK-BK masih dalam sengketa di Bawaslu Kota Surabaya karena belum ada kesepakatan bersama dari masing-masing pasangan calon (paslon).

 Imam Syafi’i, Direktur Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) membantah desain APK-BK sudah final. Jika ada paslon yang mengatakan, desain APK-BK sudah disetujui, itu artinya hoax alias informasi yang membohongi publik.

 "Kami masih membawa keberatan desain APK-BK ke Bawaslu Kota Surabaya, karena masih dalam sengketa, selama dalam proses sengketa itu, KPU tidak boleh mengadakan APK-BK sebelum ada keputusan tetap dari Bawaslu," ujarnya. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menegaskan, keputusan membawa masalah APK-BK ke Bawaslu ini berdasarkan kesimpulan rapat terakhir. Dimana, tim penghubung Paslon 2 tetap keberatan dengan pencantuman foto Tri Rismaharini dalam APK-BK Eri Cahyadi-Armuji. 

"Saat rapat ada orang Bawaslu pak Usman namanya, dari beliau diberi masukan agar dibawa ke sengketa di Bawaslu karena produk KPU tidak mengakomodir keinginan paslon 2," jelasnya.  

Imam mengatakan, penentuan desain APK-BK ini berjalan cukup alot di KPU Kota Surabaya. Setidaknya ada 8 x rapat koordinasi antara tim penghubung Paslon 1 dan 2 dengan komisioner KPU Kota Surabaya. Dari rakor 1 sampai ke 8, paslon 2 tetap keberatan dengan pencantuman foto Risma di APK-BK palson 1. 

"Kami berpendapat foto Risma dicantumkan tidak sesuai dengan undang-undang  no 10/2016  ayat  1, 2  dan 3,  tentang pilkada," ujarnya.

 Pada rakor ke 4, KPU memutuskan akan berkonsultasi ke KPU Provinsi. Ternyata, hasil konsultasi provinsi tidak bisa memutuskan. Pada rakor ke 5, KPU akan meminta masukan ke KPU pusat terkait keberatan foto Risma di APK-BK Eri-Armuji.

"Rakor keenam, masing-masing Paslon datang kembali ke kpu, kpu menyampaikan mereka telah konsultasi pusat. Tetapi tidak menyampaikan secara tertulis apa hasil konsultasi tersebut. Karenanya paslon 2 tetap keberatan. Dengan anggapan itu konsultasi harus dilakukan secara resmi, " jelasnya. 

Menurutnya, Semestinya hasil konsultasi ke kpu pusat mendapat jawaban tertulis, sebagai legal standing apakah keberatan kami terhadap pemasangan gambar risma  dalam APK/BK diterima atau ditolak,  sehingga bisa dijadikan pedoman,  tetapi jika hasil tertulis tidak ada dan KPU tiba- tiba melakukan pleno  dari hasil konsultasi tanpa ada landasan tertulis dari KPU pusat, lalu dibuat berita acara, dan dijadikan produk hukum, tentu kami keberatan. 

 Karena kami anggap produk tersebut cacat hukum, terlebih berita acara tidak diserahkan secara resmi pada kami, hanya ditentukan melalui slide, yang ditandatangani oleh 3  komisioner, dan bukan 5 komisioner, apalagi tanpa dijelaskan kenapa tidak lengkap tanda tangannya. 

“Maka hari ini tim advokasi kami mengajukan keberatan/sengketa ke Bawaslu,  dan tentunya selama belum ada keputusan yg resmi dari Bawaslu, maka kpu belum bisa melakukan pengadaan APK/BK,” tegasnya.Alq

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…