Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.
Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – 2 tahun buron, terpidana kasus penyalur TKI Ilegal Hermawan alias Alan akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan. Terdakwa ditangkap saat bersama dengan keluarganya.

"Terpidana berhasil kita amankan dibantu oleh petugas kepolisian, saat berada di rumah kawasan Kedungkandang, Kota Malang," ungkap Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, terdakwa Yusuf ditangkap pada Sabtu (10/10) sore. Sebelumnya, tim gabugan kejari Kota Malang bersama Kejari Karanganyar sudah melakukan pengintaian sejak Kamis (8/10/2020), di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Hermawan.

Pengintaian berlangsung selama dua hari, dan baru menemukan keberadaan terpidana pada Sabtu sore.

"Awalnya kami dapat informasi dari Kejari Karanganyar, bahwa terpidana Hermawan tak berada di wilayah Karanganyar dan berada di Kota Malang. Ternyata terpidana mendiami rumah di kawasan Kedungkandang itu. Pengintaian kemudian dilakukan," beber Yusuf.

Yusuf menambahkan, bahwa rumah tempat terpidana diamankan merupakan rumah yang sengaja dikontrak sebagai tempat tinggal selama berada di Kota Malang.

"Kayaknya rumah kontrakan. Terpidana hidup berpindah-pindah. Saat diamankan lagi bersama keluarganya," imbuh Yusuf.

Sekedar informasi, Hermawan merupakan terpidana kasus penyaluran TKI Ilegal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758K/Pid.sus/2018 tertanggal 26 September 2018. Dia melanggar Pasal 4 jounto Pasal 102 ayat (1), huruf a dan b UU Tahun 2004 tentang orang perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Berita Terbaru

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…

Aniaya Pacar Masuk KDRT, Komnas Perempuan Kutuk Perlakuan Kejam Taufik Hidayat

Aniaya Pacar Masuk KDRT, Komnas Perempuan Kutuk Perlakuan Kejam Taufik Hidayat

Kamis, 25 Jun 2026 12:39 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR (29) di kawasan Majalaya,…

Terungkap Data Distribusi MBG ke Ibu Hamil, Bukan dari BGN

Terungkap Data Distribusi MBG ke Ibu Hamil, Bukan dari BGN

Kamis, 25 Jun 2026 12:33 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta penjelasan detail terkait data distribusi MBG ke ibu hamil, ibu menyusui dan balita…

AS-Israel "Pecah", Tel Aviv Ancam Lawan Teheran

AS-Israel "Pecah", Tel Aviv Ancam Lawan Teheran

Kamis, 25 Jun 2026 12:24 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - Tel Aviv “mungkin akan bertindak sendiri” melawan Teheran. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyebut Amerika Serikat (AS) a…