Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.
Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – 2 tahun buron, terpidana kasus penyalur TKI Ilegal Hermawan alias Alan akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan. Terdakwa ditangkap saat bersama dengan keluarganya.

"Terpidana berhasil kita amankan dibantu oleh petugas kepolisian, saat berada di rumah kawasan Kedungkandang, Kota Malang," ungkap Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, terdakwa Yusuf ditangkap pada Sabtu (10/10) sore. Sebelumnya, tim gabugan kejari Kota Malang bersama Kejari Karanganyar sudah melakukan pengintaian sejak Kamis (8/10/2020), di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Hermawan.

Pengintaian berlangsung selama dua hari, dan baru menemukan keberadaan terpidana pada Sabtu sore.

"Awalnya kami dapat informasi dari Kejari Karanganyar, bahwa terpidana Hermawan tak berada di wilayah Karanganyar dan berada di Kota Malang. Ternyata terpidana mendiami rumah di kawasan Kedungkandang itu. Pengintaian kemudian dilakukan," beber Yusuf.

Yusuf menambahkan, bahwa rumah tempat terpidana diamankan merupakan rumah yang sengaja dikontrak sebagai tempat tinggal selama berada di Kota Malang.

"Kayaknya rumah kontrakan. Terpidana hidup berpindah-pindah. Saat diamankan lagi bersama keluarganya," imbuh Yusuf.

Sekedar informasi, Hermawan merupakan terpidana kasus penyaluran TKI Ilegal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758K/Pid.sus/2018 tertanggal 26 September 2018. Dia melanggar Pasal 4 jounto Pasal 102 ayat (1), huruf a dan b UU Tahun 2004 tentang orang perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…