Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.
Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – 2 tahun buron, terpidana kasus penyalur TKI Ilegal Hermawan alias Alan akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan. Terdakwa ditangkap saat bersama dengan keluarganya.

"Terpidana berhasil kita amankan dibantu oleh petugas kepolisian, saat berada di rumah kawasan Kedungkandang, Kota Malang," ungkap Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, terdakwa Yusuf ditangkap pada Sabtu (10/10) sore. Sebelumnya, tim gabugan kejari Kota Malang bersama Kejari Karanganyar sudah melakukan pengintaian sejak Kamis (8/10/2020), di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Hermawan.

Pengintaian berlangsung selama dua hari, dan baru menemukan keberadaan terpidana pada Sabtu sore.

"Awalnya kami dapat informasi dari Kejari Karanganyar, bahwa terpidana Hermawan tak berada di wilayah Karanganyar dan berada di Kota Malang. Ternyata terpidana mendiami rumah di kawasan Kedungkandang itu. Pengintaian kemudian dilakukan," beber Yusuf.

Yusuf menambahkan, bahwa rumah tempat terpidana diamankan merupakan rumah yang sengaja dikontrak sebagai tempat tinggal selama berada di Kota Malang.

"Kayaknya rumah kontrakan. Terpidana hidup berpindah-pindah. Saat diamankan lagi bersama keluarganya," imbuh Yusuf.

Sekedar informasi, Hermawan merupakan terpidana kasus penyaluran TKI Ilegal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758K/Pid.sus/2018 tertanggal 26 September 2018. Dia melanggar Pasal 4 jounto Pasal 102 ayat (1), huruf a dan b UU Tahun 2004 tentang orang perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Berita Terbaru

Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran

Resmi Jadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran

Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (06/05/2026).…

Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Pemkot Surabaya Dorong Pelaku Usaha Terbuka di Sensus 2026

Kamis, 07 Mei 2026 10:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya mengakselerasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026…

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Tonic Tangkau Resmi Pimpin DPC Peradi SAI Surabaya, Dorong Era Baru Advokat Berintegritas

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelantikan DR. Tonic Tangkau SH MH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia…

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…