Tolak Perkara, PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT APIM Jumanto saat dikonfirmasi. SP/Budi
Kuasa hukum PT APIM Jumanto saat dikonfirmasi. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usai diputus dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT. Avila Prima Intra Makmur (APIM) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Akan tetapi, pengajuan PK tersebut mendapat penolakan oknum panitera.

Atas penolakan ini, PT. APIM melalui kuasanya, Jumanto, ketua Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH - BK), berencana akan melaporkan PN Surabaya ke Mahkamah Agung (MA).

" Saya akan laporkan PN Surabaya ke MA," ujar Jumanto, Selasa (13/10).

Jumanto, saat ditemui media ini menceritakan, bahwa awal terjadinya penolakan yang dilakukan oleh salah satu oknum panitera PN Surabaya, dikarenakan ada dasarnya yakni buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU perkara niaga, buku ke-1 tahun 2020.

"Tetapi tidak disampaikan isi buku yang dijadikan dasar penolakannya tersebut, kan aneh," katanya. 

Yang semakin membuat Jumanto semakin keheranan, sebuah pedoman dapat mengalahkan yurisprudensi yang jelas-jelas adalah sebuah undang-undang. Karena tidak perlu di uji materiil kan di MK.

" Saya mensinyalir, ada sindikat atau mafia hukum yang luar biasa di PN Surabaya yang mesti diketahui oleh MA," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jumanto mengatakan, pengajuan PK tersebut memiliki dasar Yurisprudensi. Karena pada tahun 2018 pernah dilakukan (pengajuan PK) di PN Surabaya dan di PN Makassar. Akan tetapi, saat PT. APIM mengajukan ditolak. 

" Saya sudah bilang, kalau memang ditolak, beri saya bukti surat penolakan dari PN Surabaya, tapi tidak diberi," jelasnya. 

Jumanto mengaku, pada awalnya ia diberi tanda terima oleh pegawai loket. Tetapi diambil kembali oleh panitera. 

" Awalnya saya dikasih saat mengajukan PK di loket pendaftaran. Tetapi, tanda terima itu diminta lagi sama panitera," kata Jumanto seraya menunjukkan bukti foto surat tanda terima di handphone nya. 

Merasa tak puas dengan pelayanan PN Surabaya, Jumanto mengaku sempat berkomunikasi untuk konsultasi dengan dua hakim yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut pengakuannya, kedua hakim tersebut memiliki pendapat yang sama yakni pengajuan PK PT. APIM, bisa dilakukan karena memiliki yurisprudensi.

" Kata hakimnya, bisa ini diajukan. Karena para hakim tersebut sudah tahu ada yurisprudensi nya. Memang dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004, pasal 225 tentang kepailitan, perkara PKPU tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Tetapi, ini kan sudah ada yurisprudensinya. Seharusnya PN Surabaya wajib menerima perkara ini," terangnya. 

Di akhir wawancara singkat tersebut, Jumanto berharap PN Surabaya dapat menerima pengajuan PK PT. APIM sebagaimana layaknya setiap warga negara mengajukan upaya hukum ke pengadilan. 

" Saya berharap PN Surabaya dapat menerima pengajuan PK PT. APIM. Terkait dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung," pungkasnya.

Terpisah, Martin Ginting, Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi apakah pengadilan dapat menolak pengajuan perkara mengatakan, bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara.

" Setiap perkara yang diajukan oleh warga negara wajib diterima oleh Pengadilan dan nanti hakim yang menentukan apakah dapat atau tidak dikabulkan," ucapnya.

Sedangkan saat ditanya terkait penolakan pengajuan PK PT. APIM oleh panitera PN Surabaya, sampai berita ini diturunkan, Martin Ginting belum memberikan jawaban. nbd

Berita Terbaru

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …