Tolak Perkara, PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT APIM Jumanto saat dikonfirmasi. SP/Budi
Kuasa hukum PT APIM Jumanto saat dikonfirmasi. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usai diputus dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT. Avila Prima Intra Makmur (APIM) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Akan tetapi, pengajuan PK tersebut mendapat penolakan oknum panitera.

Atas penolakan ini, PT. APIM melalui kuasanya, Jumanto, ketua Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH - BK), berencana akan melaporkan PN Surabaya ke Mahkamah Agung (MA).

" Saya akan laporkan PN Surabaya ke MA," ujar Jumanto, Selasa (13/10).

Jumanto, saat ditemui media ini menceritakan, bahwa awal terjadinya penolakan yang dilakukan oleh salah satu oknum panitera PN Surabaya, dikarenakan ada dasarnya yakni buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU perkara niaga, buku ke-1 tahun 2020.

"Tetapi tidak disampaikan isi buku yang dijadikan dasar penolakannya tersebut, kan aneh," katanya. 

Yang semakin membuat Jumanto semakin keheranan, sebuah pedoman dapat mengalahkan yurisprudensi yang jelas-jelas adalah sebuah undang-undang. Karena tidak perlu di uji materiil kan di MK.

" Saya mensinyalir, ada sindikat atau mafia hukum yang luar biasa di PN Surabaya yang mesti diketahui oleh MA," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jumanto mengatakan, pengajuan PK tersebut memiliki dasar Yurisprudensi. Karena pada tahun 2018 pernah dilakukan (pengajuan PK) di PN Surabaya dan di PN Makassar. Akan tetapi, saat PT. APIM mengajukan ditolak. 

" Saya sudah bilang, kalau memang ditolak, beri saya bukti surat penolakan dari PN Surabaya, tapi tidak diberi," jelasnya. 

Jumanto mengaku, pada awalnya ia diberi tanda terima oleh pegawai loket. Tetapi diambil kembali oleh panitera. 

" Awalnya saya dikasih saat mengajukan PK di loket pendaftaran. Tetapi, tanda terima itu diminta lagi sama panitera," kata Jumanto seraya menunjukkan bukti foto surat tanda terima di handphone nya. 

Merasa tak puas dengan pelayanan PN Surabaya, Jumanto mengaku sempat berkomunikasi untuk konsultasi dengan dua hakim yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut pengakuannya, kedua hakim tersebut memiliki pendapat yang sama yakni pengajuan PK PT. APIM, bisa dilakukan karena memiliki yurisprudensi.

" Kata hakimnya, bisa ini diajukan. Karena para hakim tersebut sudah tahu ada yurisprudensi nya. Memang dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004, pasal 225 tentang kepailitan, perkara PKPU tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Tetapi, ini kan sudah ada yurisprudensinya. Seharusnya PN Surabaya wajib menerima perkara ini," terangnya. 

Di akhir wawancara singkat tersebut, Jumanto berharap PN Surabaya dapat menerima pengajuan PK PT. APIM sebagaimana layaknya setiap warga negara mengajukan upaya hukum ke pengadilan. 

" Saya berharap PN Surabaya dapat menerima pengajuan PK PT. APIM. Terkait dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung," pungkasnya.

Terpisah, Martin Ginting, Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi apakah pengadilan dapat menolak pengajuan perkara mengatakan, bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara.

" Setiap perkara yang diajukan oleh warga negara wajib diterima oleh Pengadilan dan nanti hakim yang menentukan apakah dapat atau tidak dikabulkan," ucapnya.

Sedangkan saat ditanya terkait penolakan pengajuan PK PT. APIM oleh panitera PN Surabaya, sampai berita ini diturunkan, Martin Ginting belum memberikan jawaban. nbd

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…