Sidang Kasus Pencurian Sepeda Motor Divonis 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pencurian sepeda motor yakni Suhermanto bin Slamet dipastikan tidak bisa menghirup udara segar, pasalnya terdakwa Suhermanto divonis 7 bulan pidana penjara. Sidang yang digelar secara teleconference di ruang garuda 2, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Gede Syaruman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10). Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor Honda Vario. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana pasal 363. Menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan  atau 18 bulan penjara," tegas Gede.

Riwayat pencurian terdakwa Suhermanto Bin Slamet bersama dengan ANDIK (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 05.45 Wib tahun 2020 bertempat di rumah Jl Manukan Kulon Blok 6 H / 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes.

Awalnya terdakwa bersama-sama dengan ANDIK (DPO) berniat mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario milik ANDIK (DPO) setelah itu terdakwa bersama andik berputar-putar mencari sasaran dan ketika sampai di Jl manukan rejo terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF berada di dalam ruang tamu dengan posisi kunci menempel di sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa berbagi peran ANDIK (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah dan langsung tanpa seizin serta sepengetahuan saksi Kartika Resti M menuntun sepeda motor tersebut keluar.

Namun, sampai di teras rumah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Kartika Resti M. Kemudian menarik sepeda motor tersebut dari belakang namun karena kalah kuat terdakwa berhasil kabur, namun Kartika Resti M tetap berusaha mengejar terdakwa sambal berteriak maling-maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga masyarakat beserta sejumlah barang bukti sedangkan ANDIK (DPO) berhasil melarikan diri sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).Pat

 

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Program kewirausahaan bagi pelajar tingkat SMA dan SMK menjangkau lebih dari 10.000 siswa di tujuh kota selama tahun pertama p…