Sidang Kasus Pencurian Sepeda Motor Divonis 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pencurian sepeda motor yakni Suhermanto bin Slamet dipastikan tidak bisa menghirup udara segar, pasalnya terdakwa Suhermanto divonis 7 bulan pidana penjara. Sidang yang digelar secara teleconference di ruang garuda 2, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Gede Syaruman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10). Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor Honda Vario. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana pasal 363. Menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan  atau 18 bulan penjara," tegas Gede.

Riwayat pencurian terdakwa Suhermanto Bin Slamet bersama dengan ANDIK (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 05.45 Wib tahun 2020 bertempat di rumah Jl Manukan Kulon Blok 6 H / 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes.

Awalnya terdakwa bersama-sama dengan ANDIK (DPO) berniat mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario milik ANDIK (DPO) setelah itu terdakwa bersama andik berputar-putar mencari sasaran dan ketika sampai di Jl manukan rejo terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF berada di dalam ruang tamu dengan posisi kunci menempel di sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa berbagi peran ANDIK (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah dan langsung tanpa seizin serta sepengetahuan saksi Kartika Resti M menuntun sepeda motor tersebut keluar.

Namun, sampai di teras rumah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Kartika Resti M. Kemudian menarik sepeda motor tersebut dari belakang namun karena kalah kuat terdakwa berhasil kabur, namun Kartika Resti M tetap berusaha mengejar terdakwa sambal berteriak maling-maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga masyarakat beserta sejumlah barang bukti sedangkan ANDIK (DPO) berhasil melarikan diri sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).Pat

 

Berita Terbaru

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan karakter geografis kawasan Selingkar Wilis dan Lereng Lawu membuat pengembangan…