Sidang Kasus Pencurian Sepeda Motor Divonis 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pencurian sepeda motor yakni Suhermanto bin Slamet dipastikan tidak bisa menghirup udara segar, pasalnya terdakwa Suhermanto divonis 7 bulan pidana penjara. Sidang yang digelar secara teleconference di ruang garuda 2, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Gede Syaruman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10). Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor Honda Vario. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana pasal 363. Menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan  atau 18 bulan penjara," tegas Gede.

Riwayat pencurian terdakwa Suhermanto Bin Slamet bersama dengan ANDIK (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 05.45 Wib tahun 2020 bertempat di rumah Jl Manukan Kulon Blok 6 H / 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes.

Awalnya terdakwa bersama-sama dengan ANDIK (DPO) berniat mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario milik ANDIK (DPO) setelah itu terdakwa bersama andik berputar-putar mencari sasaran dan ketika sampai di Jl manukan rejo terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF berada di dalam ruang tamu dengan posisi kunci menempel di sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa berbagi peran ANDIK (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah dan langsung tanpa seizin serta sepengetahuan saksi Kartika Resti M menuntun sepeda motor tersebut keluar.

Namun, sampai di teras rumah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Kartika Resti M. Kemudian menarik sepeda motor tersebut dari belakang namun karena kalah kuat terdakwa berhasil kabur, namun Kartika Resti M tetap berusaha mengejar terdakwa sambal berteriak maling-maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga masyarakat beserta sejumlah barang bukti sedangkan ANDIK (DPO) berhasil melarikan diri sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).Pat

 

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …