Sidang Kasus Pencurian Sepeda Motor Divonis 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pencurian sepeda motor yakni Suhermanto bin Slamet dipastikan tidak bisa menghirup udara segar, pasalnya terdakwa Suhermanto divonis 7 bulan pidana penjara. Sidang yang digelar secara teleconference di ruang garuda 2, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Gede Syaruman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10). Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor Honda Vario. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana pasal 363. Menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan  atau 18 bulan penjara," tegas Gede.

Riwayat pencurian terdakwa Suhermanto Bin Slamet bersama dengan ANDIK (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 05.45 Wib tahun 2020 bertempat di rumah Jl Manukan Kulon Blok 6 H / 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes.

Awalnya terdakwa bersama-sama dengan ANDIK (DPO) berniat mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario milik ANDIK (DPO) setelah itu terdakwa bersama andik berputar-putar mencari sasaran dan ketika sampai di Jl manukan rejo terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF berada di dalam ruang tamu dengan posisi kunci menempel di sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa berbagi peran ANDIK (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah dan langsung tanpa seizin serta sepengetahuan saksi Kartika Resti M menuntun sepeda motor tersebut keluar.

Namun, sampai di teras rumah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Kartika Resti M. Kemudian menarik sepeda motor tersebut dari belakang namun karena kalah kuat terdakwa berhasil kabur, namun Kartika Resti M tetap berusaha mengejar terdakwa sambal berteriak maling-maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga masyarakat beserta sejumlah barang bukti sedangkan ANDIK (DPO) berhasil melarikan diri sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).Pat

 

Berita Terbaru

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk,…

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…