Sidang Kasus Pencurian Sepeda Motor Divonis 7 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Azhar memeriksa terdakwa Suhermanto atas kasus pencurian di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pencurian sepeda motor yakni Suhermanto bin Slamet dipastikan tidak bisa menghirup udara segar, pasalnya terdakwa Suhermanto divonis 7 bulan pidana penjara. Sidang yang digelar secara teleconference di ruang garuda 2, dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Gede Syaruman saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10). Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor Honda Vario. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana pasal 363. Menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan  atau 18 bulan penjara," tegas Gede.

Riwayat pencurian terdakwa Suhermanto Bin Slamet bersama dengan ANDIK (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 05.45 Wib tahun 2020 bertempat di rumah Jl Manukan Kulon Blok 6 H / 10 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes.

Awalnya terdakwa bersama-sama dengan ANDIK (DPO) berniat mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario milik ANDIK (DPO) setelah itu terdakwa bersama andik berputar-putar mencari sasaran dan ketika sampai di Jl manukan rejo terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF berada di dalam ruang tamu dengan posisi kunci menempel di sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa berbagi peran ANDIK (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah dan langsung tanpa seizin serta sepengetahuan saksi Kartika Resti M menuntun sepeda motor tersebut keluar.

Namun, sampai di teras rumah perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Kartika Resti M. Kemudian menarik sepeda motor tersebut dari belakang namun karena kalah kuat terdakwa berhasil kabur, namun Kartika Resti M tetap berusaha mengejar terdakwa sambal berteriak maling-maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga masyarakat beserta sejumlah barang bukti sedangkan ANDIK (DPO) berhasil melarikan diri sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Honda Vario No Pol W 3820 UF yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).Pat

 

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…