Tolak Perwali 33, Ketua RT dan RW Mundur Beramai-Ramai di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Para Ketua RW, RT, LPMK di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya menggelar demo di Kantor Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Rabu (14/10). .SP/Alqomaruddin.
 Para Ketua RW, RT, LPMK di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya menggelar demo di Kantor Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Rabu (14/10). .SP/Alqomaruddin.

i

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Para Ketua RW, RT, LPMK di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya menggelar demo di Kantor Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Rabu (14/10). puluhan warga yang hadir ini adalah para pengurus LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT di sana.

Mereka beramai-ramai menolak adanya Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 yang diubah ke Perwali 33 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana dalam Perwali tersebut salah satunya diatur tentang pemakaman. Bahwa setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan confirm Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.

Selain menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.

Setelah menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan. Di dalam sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk melakukan mediasi.

Budiono Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di Kelurahan Jeruk menyampaikan keberatannya terhadap adanya Perwali tersebut. Karena aturan sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT.

"Setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19, kami para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan. Karena dimintai tolong oleh warga tak menentu. Tengah malam sampai subuh," terangnya.

Para warga ini menurut dia meminta tolong agar jenazah bisa dimakamkan tidak jauh dari rumah. "Bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih karena kejauhan," terangnya.

Tak jarang juga kata dia para pengurus ini harus meninggalkan kerja karena ada warga yang meminta tolong di siang hari. "Karena kami tanggung jawab," tegasnya.

Budiono ingin meski warga yang meninggal karena Covid-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. Sebab, jenazah sudah dilakukan SOP protokol Covid-19 dengan diberi kantong jenazah serta peti. Sehingga dianggap tak akan sampai menular.

Permasalahan warga yang tidak bisa dijemput oleh keluarga ini jelas Budiono sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit. Sehingga sangat meresahkan warga.

Sementara itu Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya. "Aturan ini tak hanya berlaku di Kelurahan Jeruk, dan Kecamatan Lakarsantri. Tapi seluruh Kota Surabaya. Karena Covid-19 tak hanya terjadi di sini. Tapi seluruh dunia," ujarnya.

Harun Ismail pun tak bisa memberikan solusi terhadap tuntutan warga. Dia meminta warga agar melakukan permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat. "Bisa ke kantor DPRD Surabaya," tuturnya.

Mendapat jawaban tersebut para warga pun merasa tidak puas. Sehingga stempel dari kelurahan sepakat untuk ditinggal dan diserahkan kembali. Puluhan warga ini kemudian memutuskan untuk pulang. Alq

 

 

Berita Terbaru

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…