11.268 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dibakar. SP/Julian
Petugas memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dibakar. SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur sebelumnya telah mengungkap narkotika jenis sabu seberat 11.268 kilogram.  Sabu ini diamankan dari empat tersangka  dari dua tempat berbeda. Kini,  Sabu 11,268 kilogram itu  dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, mengatakan barang haram tersebut disita dari empat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Arief merinci, dari total barang bukti yang dimusnahkan, 8.223 gram di antaranya diamankan dari tersangka RD dan kawan-kawan. Penangkapan dilakukan pada September lalu.

Saat penggerebekan, petugas BNNP Jatim menangkap tiga orang tersangka yakni RD, SW, dan YS. Ketiganya diduga telah membawa dan melakukan serah terima narkotika jenis sabu.

Tersangka RD dan SW dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi P 1216 GQ. "Dari tangan keduanya petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis sabu total berat 5.127 gram yang dibungkus dalam satu kardus berwarna coklat yang disembunyikan dalam sepasang speaker merk Polytron," ujar Arief.

Arief menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RD disuruh temannya AD yang berada di Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Superindo Merr, Jalan Ir. Sukarno-Hatta Surabaya.

Dan pada akhirnya, RD pun mengajak temannya SW untuk mengambil barang haram tersebut dari dari seseorang bernama YS. Rencana narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menunggu perintah dari AD.

Tersangka RD mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari tugasnya menjadi kurir. Namun upah untuk tugasnya kali ini, belum sempat dibayarkan. Adapun tersangka YS dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada hari yang sama di Ruko Puri Gununganyar, Surabaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan Ruko tersebut, petugas BNNP Jatim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk magnesium," kata Arief.

Tersangka YS mengaku mendapat kiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malaysia bernama Abang. Tersangka YS disuruh Abang menyewa sebuah ruko untuk usaha jualan pupuk tumbuhan Magnesium Chelate.

Tersangka YS mengakui pada September 2020 mendapatkan kiriman 6 kardus yang masing-masing berisi 24 bungkus plastik pupuk magnesium chelate, yang di dalamnya disisipkan 8 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 8.223 gram. "Tersangka YS mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta untuk setiap pengiriman barang narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah dari bosnya bernama Abang," ujar Arief.

Arief melanjutkan, untuk sisa sabu yang dimusnahkan disita dari tersangka Buhar pada 22 September 2020. Buhar dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya petugas gabungan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang yang dibawanya.

"Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 3.045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak merk Bossman," kata Arief.

Buhar mengaku disuruh temannya MJ berangkat dari Malaysia ke Indonesia dengan membawa paketan barang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Tersangka diberitahu MJ barang tersebut sesampainya di Indonesia akan diambil oleh seseorang yang bernama HR, yang juga menunggu perintah dari MJ. Namun belum sempat barang tersebut diserahkan, tersangka keburu diamankan.

"Buhar yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dijanjikan MJ akan diberikan upah sebesar 10.000 Ringgit Malaysia, atau setara Rp 30 juta rupiah," kata Arief. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. tyn/jul/cr8/ham

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…