SURABAYAPAGI.com, Kediri - Polres Kediri bersama TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Satpol PP Kabupaten Kediri gencar menggelar Operasi Yustisi dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2020).
Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara acak dan mendadak di tempat umum. Kemarin petugas juga menggelar operasi yustisi di Jalan PB Sudirman, tepatnya di depan Lapangan Canda Bhirawa Pare yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
Baca Juga: Gelapkan BBM Bersubsidi 16.000 Liter, Mandor SPBU di Kediri Dipolisikan
Menurut AKBP Lukman Cahyono, dalam kegiatan ini menitik beratkan kepada pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah kita mulai sejak 14 September 2020, kami dari Polres Kediri melaksanakan operasi yustisi, setelah ada Perda no 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penindakan ini," kata Lukman.
Menurutnya, dalam operasi yustisi ini diberlakukan sidang di tempat yang dilaksanakan oleh petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Sasar Motor Penghuni Hotel Diringkus
"Petugas akan memberikan sanksi jika melanggar protokol kesehatan, contohnya tidak memakai masker," terang Lukman.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, akan terus dilanjutkan sampai masyarakat sadar dan patuh akan protokol kesehatan.
"Nantinya akan ada kegiatan operasi siang dan malam secara mobile, tidak hanya di tempat ini, melainkan seperti di kafe dan restoran," terang Lukman.
Baca Juga: Motifnya karena Kesal tak Mau Diajak Pulang ke Jateng
Harapannya dengan sanksi yang lebih tegas ini membuat para pelanggar sadar akan Protokol Kesehatan. Can
Editor : Redaksi