Nenek Siti Asiyah Diputus Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10).SP/Budi Mulyono.
Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10) dengan agenda putusan.

Diruang Candra Pengadilan Surabaya Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony memutus terdakwa Nenek Siti Asiyah selama 43 hari.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap bersalah, oleh karena itu terdakwa diputus selama 43 hari. Katanya. Putusan tersebut lanjut Johannes, dikurangi masah tahanan rumah, selama 43 hari.

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa langsung mengajukan banding, "Banding yang Mulia, ucap Sahlan selaku kuasa hukumnya.

Setelah sidang usai Sahlan Azhar, mengatakan ada ketidak adilan atas putusan hakim tadi. Terkait dengan surat keterangan kehilangan, Sahlan menerangkan bahwa secara syarat formil, sudah dipenuhi semua oleh terdakwa saat pengurusan

Kehilangan itu katanya tidak benar karena tidak ada surat tanah, padahal kita buktikan jelas-jelas ada surat tanahnya.

Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik .SP/Budi Mulyono.

Selanjutnya tadi juga hakim mengatakan, terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263. "Padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua" tegas Sahlan.

Bahkan lanjut Sahlan dalam perkara ini yang agak nyeleneh tadi hakim mengatakan, klien saya itu katanya ada orang orang yang memanfaatkan disekitar beliau sehingga menjadikan ibuk (terdakwa-red) menjadi tameng, jelas-jelas ibuk itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, gak ada orang lain, orang lain hanya membantu saja, ini pertimbangan hakim bagaimana ini, atas dasar itulah katanya dihukum 43 hari, menurut kita ini sudah tidak adil, sehingga pada hari ini juga saya ajukan banding.

Klien kita itu ada surat letter C walaupun hakim mengatakan ditempat itu katanya keselurahannya eigendom, klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil.

Sebenarnya ini kan masih ada sengketa perdata dan sampai sekarang kan belum putus. Pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai langkah konkrit Surabaya menuju kota ramah anak di level internasional. Fraksi Gerindra berharap beasiswa yang terstruktur…