Nenek Siti Asiyah Diputus Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10).SP/Budi Mulyono.
Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10) dengan agenda putusan.

Diruang Candra Pengadilan Surabaya Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony memutus terdakwa Nenek Siti Asiyah selama 43 hari.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap bersalah, oleh karena itu terdakwa diputus selama 43 hari. Katanya. Putusan tersebut lanjut Johannes, dikurangi masah tahanan rumah, selama 43 hari.

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa langsung mengajukan banding, "Banding yang Mulia, ucap Sahlan selaku kuasa hukumnya.

Setelah sidang usai Sahlan Azhar, mengatakan ada ketidak adilan atas putusan hakim tadi. Terkait dengan surat keterangan kehilangan, Sahlan menerangkan bahwa secara syarat formil, sudah dipenuhi semua oleh terdakwa saat pengurusan

Kehilangan itu katanya tidak benar karena tidak ada surat tanah, padahal kita buktikan jelas-jelas ada surat tanahnya.

Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik .SP/Budi Mulyono.

Selanjutnya tadi juga hakim mengatakan, terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263. "Padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua" tegas Sahlan.

Bahkan lanjut Sahlan dalam perkara ini yang agak nyeleneh tadi hakim mengatakan, klien saya itu katanya ada orang orang yang memanfaatkan disekitar beliau sehingga menjadikan ibuk (terdakwa-red) menjadi tameng, jelas-jelas ibuk itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, gak ada orang lain, orang lain hanya membantu saja, ini pertimbangan hakim bagaimana ini, atas dasar itulah katanya dihukum 43 hari, menurut kita ini sudah tidak adil, sehingga pada hari ini juga saya ajukan banding.

Klien kita itu ada surat letter C walaupun hakim mengatakan ditempat itu katanya keselurahannya eigendom, klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil.

Sebenarnya ini kan masih ada sengketa perdata dan sampai sekarang kan belum putus. Pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…