Nenek Siti Asiyah Diputus Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10).SP/Budi Mulyono.
Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (22/10) dengan agenda putusan.

Diruang Candra Pengadilan Surabaya Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony memutus terdakwa Nenek Siti Asiyah selama 43 hari.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap bersalah, oleh karena itu terdakwa diputus selama 43 hari. Katanya. Putusan tersebut lanjut Johannes, dikurangi masah tahanan rumah, selama 43 hari.

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa langsung mengajukan banding, "Banding yang Mulia, ucap Sahlan selaku kuasa hukumnya.

Setelah sidang usai Sahlan Azhar, mengatakan ada ketidak adilan atas putusan hakim tadi. Terkait dengan surat keterangan kehilangan, Sahlan menerangkan bahwa secara syarat formil, sudah dipenuhi semua oleh terdakwa saat pengurusan

Kehilangan itu katanya tidak benar karena tidak ada surat tanah, padahal kita buktikan jelas-jelas ada surat tanahnya.

Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik .SP/Budi Mulyono.

Selanjutnya tadi juga hakim mengatakan, terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263. "Padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua" tegas Sahlan.

Bahkan lanjut Sahlan dalam perkara ini yang agak nyeleneh tadi hakim mengatakan, klien saya itu katanya ada orang orang yang memanfaatkan disekitar beliau sehingga menjadikan ibuk (terdakwa-red) menjadi tameng, jelas-jelas ibuk itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, gak ada orang lain, orang lain hanya membantu saja, ini pertimbangan hakim bagaimana ini, atas dasar itulah katanya dihukum 43 hari, menurut kita ini sudah tidak adil, sehingga pada hari ini juga saya ajukan banding.

Klien kita itu ada surat letter C walaupun hakim mengatakan ditempat itu katanya keselurahannya eigendom, klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil.

Sebenarnya ini kan masih ada sengketa perdata dan sampai sekarang kan belum putus. Pungkasnya.bd

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…