Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Kejaksaan Palsukan Sertifikat Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025). Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana, salah satunya merupakan pegawai dari Kantor ATR/BPN Gresik.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adhienata Putra Deva, seorang asisten surveyor di BPN Gresik, diduga bekerja sama dengan Resa Andrianto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perkara ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng. Permohonan dilakukan oleh seseorang bernama Budi Riyanto yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah yang sah, pengukuran tetap diproses oleh terdakwa Deva.

"Setelah pengukuran dilakukan, luas lahan justru berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Lalu dibuat surat pernyataan seolah-olah dari pemilik tanah yang menyatakan menerima hasil pengukuran tersebut. Padahal, surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa," ujar JPU Imamal dalam persidangan.

Tak hanya itu, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan penggantian blanko SHM di Kantor BPN Gresik. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen pendukung seperti SHM asli, peta bidang, dan identitas pemohon yang dilegalisasi oleh kantor PPAT milik Resa.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Mohon agar eksepsi bisa dibacakan pada sidang berikutnya sebelum kita masuk ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Sarudi menutup persidangan. did

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…