Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Kejaksaan Palsukan Sertifikat Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025). Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana, salah satunya merupakan pegawai dari Kantor ATR/BPN Gresik.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adhienata Putra Deva, seorang asisten surveyor di BPN Gresik, diduga bekerja sama dengan Resa Andrianto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perkara ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng. Permohonan dilakukan oleh seseorang bernama Budi Riyanto yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah yang sah, pengukuran tetap diproses oleh terdakwa Deva.

"Setelah pengukuran dilakukan, luas lahan justru berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Lalu dibuat surat pernyataan seolah-olah dari pemilik tanah yang menyatakan menerima hasil pengukuran tersebut. Padahal, surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa," ujar JPU Imamal dalam persidangan.

Tak hanya itu, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan penggantian blanko SHM di Kantor BPN Gresik. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen pendukung seperti SHM asli, peta bidang, dan identitas pemohon yang dilegalisasi oleh kantor PPAT milik Resa.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Mohon agar eksepsi bisa dibacakan pada sidang berikutnya sebelum kita masuk ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Sarudi menutup persidangan. did

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…