Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Kejaksaan Palsukan Sertifikat Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025). Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana, salah satunya merupakan pegawai dari Kantor ATR/BPN Gresik.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adhienata Putra Deva, seorang asisten surveyor di BPN Gresik, diduga bekerja sama dengan Resa Andrianto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perkara ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng. Permohonan dilakukan oleh seseorang bernama Budi Riyanto yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah yang sah, pengukuran tetap diproses oleh terdakwa Deva.

"Setelah pengukuran dilakukan, luas lahan justru berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Lalu dibuat surat pernyataan seolah-olah dari pemilik tanah yang menyatakan menerima hasil pengukuran tersebut. Padahal, surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa," ujar JPU Imamal dalam persidangan.

Tak hanya itu, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan penggantian blanko SHM di Kantor BPN Gresik. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen pendukung seperti SHM asli, peta bidang, dan identitas pemohon yang dilegalisasi oleh kantor PPAT milik Resa.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Mohon agar eksepsi bisa dibacakan pada sidang berikutnya sebelum kita masuk ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Sarudi menutup persidangan. did

Berita Terbaru

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui langkah pendataan, verifikasi lapangan, hingga penyusunan strategi penanganan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten…

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 9 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP.Kalfalris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK melantik dua jabatan di jajaran Polres…

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi peristiwa kebakaran di wilayah Blitar Raya terjadi, kali ini (Selasa 9 Juni 2026) dini hari tadi, terjadi di rumah milik  Joko …

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…