Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Kejaksaan Palsukan Sertifikat Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (21/8/2025). Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana, salah satunya merupakan pegawai dari Kantor ATR/BPN Gresik.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adhienata Putra Deva, seorang asisten surveyor di BPN Gresik, diduga bekerja sama dengan Resa Andrianto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perkara ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng. Permohonan dilakukan oleh seseorang bernama Budi Riyanto yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah yang sah, pengukuran tetap diproses oleh terdakwa Deva.

"Setelah pengukuran dilakukan, luas lahan justru berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Lalu dibuat surat pernyataan seolah-olah dari pemilik tanah yang menyatakan menerima hasil pengukuran tersebut. Padahal, surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa," ujar JPU Imamal dalam persidangan.

Tak hanya itu, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan penggantian blanko SHM di Kantor BPN Gresik. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen pendukung seperti SHM asli, peta bidang, dan identitas pemohon yang dilegalisasi oleh kantor PPAT milik Resa.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Mohon agar eksepsi bisa dibacakan pada sidang berikutnya sebelum kita masuk ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Sarudi menutup persidangan. did

Berita Terbaru

Alami Krisis Kekeringan, Ngawi Optimalkan Distribusi Air Bersih ke 4.403 Warga

Alami Krisis Kekeringan, Ngawi Optimalkan Distribusi Air Bersih ke 4.403 Warga

Selasa, 13 Okt 2026 12:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti meluasnya dampak kekeringan ekstrem selama musim kemarau panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Musim Kemarau Panjang, Pemkab Tulungagung Dropping 25 Ribu Liter Air Bersih

Musim Kemarau Panjang, Pemkab Tulungagung Dropping 25 Ribu Liter Air Bersih

Selasa, 13 Okt 2026 12:41 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama musim kemarau panjang 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, menyalurkan (dropping) 25 ribu liter air bersih…

Pasca Revitalisasi, Pasar Banyuwangi Jadi Destinasi Baru hingga Spot Kulineran

Pasca Revitalisasi, Pasar Banyuwangi Jadi Destinasi Baru hingga Spot Kulineran

Selasa, 13 Okt 2026 12:33 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pasca rampung direvitalisasi, Pasar Induk Banyuwangi, kini tidak hanya sebagai tempat perdagangan saja, namun menjadi destinasi…

Gencarkan Potensi Kopi Lokal, Bupati Pacitan Siapkan Surat Edaran Seluruh OPD

Gencarkan Potensi Kopi Lokal, Bupati Pacitan Siapkan Surat Edaran Seluruh OPD

Selasa, 13 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Guna memperluas pasar sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk petani setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan…

Hingga per Akhir September 2026, Karhutla di Ponorogo Capai 341,85 Hektare

Hingga per Akhir September 2026, Karhutla di Ponorogo Capai 341,85 Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 12:17 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hingga akhir September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, mencatat kebakaran hutan dan lahan…

Cegah Penularan, Pemkot Madiun Perluas "Skrining" TBC di 68 Titik Lokasi

Cegah Penularan, Pemkot Madiun Perluas "Skrining" TBC di 68 Titik Lokasi

Selasa, 13 Okt 2026 12:07 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC) di lingkungan setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, mulai memperluas…