SURABAYA PAGI, Malang- Kasus dugaan pemalsuan merk Pioneer CNC Indonesia, berlanjut. Pasalnya, meskipun pelaku utamanya, SA (34) sudah ditangkap oleh Polres Malang, namun produksi mesin cutting besi yang dia kelola, hingga kini diduga tetap berjalan.
Diketahui, tersangka SA berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang di sebuah gudang ilegal, yang selama ini digunakan sebagai tempat produksi mesin cutting besi bermerk Pioneer CNC palsu. Penangkapan itu terpaksa dilakukan lantaran SA sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sayangnya, meskipun SA sudah berhasil ditangkap, produksi mesin cutting besi ini diduga tetap berjalan. Tetap beroperasinya pabrik ini disebut-sebut dikendalikan oleh karyawan kepercayaan Syaiful.
Sedangkan, Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia, mengaku kecewa jika pabrik tersebut tetap melakukan produksi. Ia mengancam akan mempidanakan semua karyawan yang mengoperasionalkan pabrik dengan merk palsu tersebut. Termasuk karyawan operator produksi, teknisi, marketing hingga pihak distribusi. Mereka akan dimintai tanggungjawab atas aksi tetap memproduksi sebuah mesin cutting yang diduga palsu itu.
“Saya tahu siapa saja yang terlibat. Nama-nama mereka sudah kami kantongi. Jika mereka tidak segera meminta maaf secara terbuka dan justru masih nekat mengulangi perbuatannya, maka saya pastikan mereka akan saya seret ke balik jeruji besi,” ancam Freddy.
Freddy memaparkan, jika kasus itu berawal dari perjalanan usahanya yang bekerjasama dengan SA. Namun di tengah jalan, Freddy malah disingkirkan secara sepihak. Hak-haknya atas merk Pioneer CNC Indonesia serta usaha tersebut dirampas tanpa dasar hukum. Kemudian, Freddy kembali membangun usahanya dari nol. Dan pada 1 Desember 2023, Freddy secara resmi mendapatkan sertifikat hak merek “Pioneer CNC Indonesia” dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Belum sempat bernapas lega, Freddy kembali dikejutkan jika merk Pioneer CNC Indonesia yang telah dilindungi hukum itu masih digunakan oleh Syaiful secara ilegal. Produk-produk yang diduga palsu itu dipasarkan secara agresif di media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Mesin-mesin cutting itu diproduksi secara massal oleh SA di sebuah gudang.
Merasa dirugikan, Freddy akhirnya melapor ke Polres Malang, yang ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VIII/2024/SPKT/Polres Malang, tanggal 24 Agustus 2024. Yaitu dugaan melanggar Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini dipastikan tidak hanya menyasar pelaku utama. Apalagi jika mesin cutting dengan merk yang diduga dipalsukan itu tetap diproduksi secara massal. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono, S.H., M.H. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam produksi akan bisa dijerat turut serta dalam kejahatan.
“Siapa pun yang turut serta dalam proses produksi, distribusi, atau promosi produk palsu ini dapat dikenakan Pasal 55 KUHP. Dalam hukum, turut serta adalah kejahatan. Mereka akan dikenakan hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama,” jelas Didik.
Namun, Didik masih membuka peluang bagi siapa saja yang terlibat untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan secara terbuka serta pernyataan tidak mengulangi lagi memproduksi mesin secara ilegal.
“Kalau tidak, saya pastikan mereka akan menghadapi proses pidana. Jangan salahkan saya jika mereka harus tidur di balik jeruji,” terangnya.
Dikatakan Didik, kasus tersebut bukan hanya sekadar kerugian bisnis. Tetapi lebih pada soal prinsip, kehormatan, dan keadilan. Sehingga, tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga efek jera siapa pun yang melanggar. Agar tidak ada lagi pengusaha yang diinjak-injak hak-nya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan ancaman. Ini janji. Dan saya akan menepatinya,” tambahnya.
Sementara, Polres Malang dikonfirmasi melalui KBO Satreskrim IPDA Dika pada Selasa (22/7/2025) belum memberikan keterangan terkait hal ini.mlg
Editor : Redaksi