PT Kembang Jagad Jaya Abadi Kembangkan Perumahan di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SurabayaPagi, Gresik - Di tengah pandemi Covid-19, PT Kembang Jagad Jaya Abadi melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan Aqira Residence 1 di Desa Guranganyar, Dusun Gurangkulon, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
 
Menurut Komisaris PT Kembang Jagad Jaya Abadi, Aqib, pembangunan Aqira Residence merupakan rumah percontohan bagi masyarakat dan dibangun di atas tanah seluas 2700 m2.
 
"Rencananya akan dibangun 18 - 20 unit type 36," terangnya, Senin (26/10/2020). 
 
"Sebagaimana yang sudah kita promosikan, perumahan ini akan diperjualbelikan kepada masyarakat pribadi, tapi tidak terkait dengan bank. Nanti kita akan bicarakan, kemampuan masyarakatnya seperti apa, tapi saya tegaskan hal ini tidak terkait dengan proses pengolahan di bank," katanya menambahkan. 
 
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pembangunan Aqira Residence 1 pengurusannya sudah sesuai prosedur, mulai dari tingkat desa hingga Pemerintah Kabupaten Gresik. Maka dari itu, yang diijinkan pertama adalah rumah contoh.
 
"Kemudian, setelah Aqira Residence 1 selesai dibangun, selanjutnya kami akan merencanakan pembangunan perumahan Aqira Residence 2 type 45, apabila ijin perpanjangan kami turun atau keluar," jelasnya. 
 
Pihaknya mengatakan akan semaksimal mungkin meningkatkan kualitas perumahan ini. Termasuk dari sisi kontribusi terhadap Dusun Gurangkulon, Desa Guranganyar.
 
"Pihak pengembang juga akan berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Baik dari sisi pendapatan mereka melalui perumahan. Masyarakat sekitar sini akan kami ajak ikut serta bekerja, untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mereka," tandasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…