Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang ilegal. SP/Sugeng
Pemusnahan barang ilegal. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas Bea dan Cukai Juanda memusnahkan ratusan barang yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) di Kantor Bea dan Cukai Juanda di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/10/2020). Sebanyak 543 sex toys, ribuan batang rokok ilegal, tembakau, puluhan handphone, airsoftgun Crossflow dan ratusan proyektil serta bahan kimia, kosmetik, empedu ular, dan sparepart kendaraan dimusnahkan.

Barang-barang tersebut adalah barang milik negara, barang yang dikuasai negara. Dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Proses pemusnahannya tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar, dilebur, dipecah, dan dipotong-potong.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, sesuai pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok ilegal yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Barang impor atau ekspor yang tidak diselesaikan dan yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan cukai tersebut diadministrasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

“Selain ribuan rokok ilegal ada 543 sex toys, serta barang-barang lainnya yang dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara di bakar, di pecah, dilebur dan di potong-potong,” kata Budi.

Menurut Budi Harjanto, Bea Cukai Juanda memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang yang diimpor ataupun diekspor melalui Bandara Internasional Juanda, baik melalui kargo, penyelenggara pos, maupun barang penumpang.

Importir atau eksportir barang tersebut menyelesaikan proses impor atau ekspornya dengan memenuhi kewajiban pabean atau cukai sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai Juanda juga aktif melakukan penindakan rokok ilegal sebagai wujud pelaksanaan program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” papar Budi.

Budi menjelaskan, pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) dapat dimusnahkan dalam hal busuk, rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis atau berupa dokumen.

Sedangkan barang milik negara (BMN) dapat diperuntukan untuk dimusnahkan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan, dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.

“Dalam pemusnahan barang-barang tersebut tidak ada seseorang yang dijadikan tersangka. Karena barang tersebut merupakan barang ilegal, atau barang yang sudah dikuasai oleh negara,” pungkas Budi. sg

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…