Eri Kalah dari MA, Urusan Partisipasi Dana Kampanye

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi (kanan) Machfud Arifin ( kiri)
Eri Cahyadi (kanan) Machfud Arifin ( kiri)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Meski masa kampanye telah berjalan satu bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon peserta Pilkada Surabaya 2020. Dana kampanye yang dilaporkan dua paslon baik paslon nomor satu, Eri Cahyadi-Armuji dan paslon nomor dua, Machfud Arifin-Mujiaman, yang terbanyak dari paslon nomor dua. Yakni mencapai Rp 7 Miliar. Sementara paslon nomor satu, hampir mencapai Rp 2 Miliar.

Dalam LPSDK yang diterima harian Surabaya Pagi dan SURABAYAPAGI.com, dengan nomor pengumuman No.: 1070/PL.02.5-Pu/04/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 1 November 2020, Eri Cahyadi-Armudji paslon nomor urut 1 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.843.801.000.

Dana sumbangan itu berasal dari paslon sendiri Rp721. 200.000, sumbangan perseorangan Rp674.001.000, dan sumbangan parpol Rp 448.600.000.

Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 telah melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp7.250.000.000.

Dana itu diterima dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebesar Rp6.750.000.000 dan sumbangan paslon sebesar Rp500.000.000.

Menurut Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, batas maksimal sumbangan dana kampanye ini sebesar Rp84 miliar. Sedangkan batas minimal tidak ditentukan.

Syamsi menjelaskan, setelah kedua paslon menyerahkan LPSDK ini selanjutnya masing-masing paslon harus membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), sehari setelah masa kampanye berakhir.

“Setelah LPSDK ini, masing-masing paslon nantinya membuat LPPDK sehari setelah kampanye berakhir atau pada 6 Desember 2020. Laporan harus dilakukan detail terkait penerimaan dan pengeluaran sejak pembukaan rekening sampai berakhir masa kampanye,” katanya. alq

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…