Polrestabes Surabaya Buka SIM Corner ke Lima

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Nov 2020 16:29 WIB

Polrestabes Surabaya Buka SIM Corner ke Lima

i

Pemotongan tumpeng usai pembukaan gerai SIM di apartemen Praxis Surabaya, Kamis (5/11/2020). SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Intiland Development melaunching gerai pelayanan SIM di apartemen Praxis Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Gerai pelayanan tersebut menjadi yang ke lima di Surabaya menyusul SIM Corner Bg Junction, Tunjungan Plaza, Siola dan JMP Surabaya.

Harto Laksono, Direktur Pemasaran PT. Intiland Grande menyambut baik kerjasama dengan pihak Polrestabes Surabaya untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

"Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat kota Surabaya. Lokasi yang strategis itu accessible dijangkau masyarakat. Ini juga sebagai cara pengembangan mixed-use terpadu," terang Harto Laksono, Kamis (5/11/2020).

Layanan SIM Corner Praxis terletak di lantai Lower Ground dengan luas 200 meter persegi yang bisa menampung hingga 60 kursi dengan pola physical distancing.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, jika pihaknya sangat berterima kasih kepada Praxis yang telah mendukung penuh program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang sudah tersemat ke Polrestabes Surabaya sejak beberapa tahun lalu dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Mecapan Beauty, Platform Booking MUA & Stylist Perluas Jangkauan Hingga Kota Surabaya

"Tentu ini bentuk dukungan stakeholder yang menginginkan pelayanan mudah,murah dan efektif kepada masyarakat. Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik ini. Semoga nantinya kerjasama bisa berlanjut," kata Hartoyo.

Hartoyo juga berpesan, agar pelayanan yang prima tetap dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Intiland kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM di SIM Corner Praxis.

Ia menekankan agar tak ada pungutan selain yang diaturkan oleh undang-undang 

Baca Juga: Buruh di Surabaya, Demo di Bank Mandiri

"Mekanisme dan ketentuannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas termasuk PNPB nilai yang harus dibayarkan. Jadi jangan sampai kemudian ada yang melakukan pungutan diluar ketentuan. Jangan sampai sesuatu yang sudah baik ini ternodai oleh ulah-ulah tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Untuk perpanjangan, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar 75 ribu untuk SIM C, 100 ribu untuk SIM A. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU