Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.
Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejagung. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kadiv humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka baru tersebut yakni, peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan aluminium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J dan IS,” kata Argo di Jakarta, Jum’at (13/11).

Dalam rilisnya, argo menyebut ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Mereka miliki peran di antaranya, untuk inisial MD berperan salah satunya itu meminjam bendera PT APM,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MD memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

“Maka tersangka MD bertanggung atas semua kegiatan tersebut, bahkan peran MD juga memerintahkan beli minyal lobi yang bermerek Top Cleaner,” ujarnya.

Kemudian, kata Argo, tersangka J yang merupakan konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP) diduga bertanggung jawab atas kebakaran Gedung.

Alasannya, tersangka tidak melakukan survey saat kerja dan anehnya lagi J tidak mempunyai kapasitas soal ACP.

“Untuk tersangka J tidak pernah melakukan survey gedung lebih dulu. Bukan hanya itu, J juga tidak ada pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni IS, bertanggung jawab karena telah menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan dan tidak ada pengalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung. Para tersangka itu berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

Berita Terbaru

Semarakan HUT RI ke-81, Kantor Imigrasi Blitar hadirkan Layanan Paspor Program Pasporia

Semarakan HUT RI ke-81, Kantor Imigrasi Blitar hadirkan Layanan Paspor Program Pasporia

Minggu, 09 Agu 2026 10:53 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar menghadirkan layanan paspor akhir pekan melalui program Pasporia sebagai bagian dari semarak peringatan Hari…

Dampingi Kunjungan Cak Imin di Gresik, Kapolres Ramadhan Nasution Titip Pesan Penting untuk Pelajar

Dampingi Kunjungan Cak Imin di Gresik, Kapolres Ramadhan Nasution Titip Pesan Penting untuk Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 10:52 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul M…

PT Smelting Buka Suara soal Dentuman Keras di Smelter: Material Suhu Tinggi Bertemu Air

PT Smelting Buka Suara soal Dentuman Keras di Smelter: Material Suhu Tinggi Bertemu Air

Minggu, 09 Agu 2026 10:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Manajemen PT Smelting akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait suara dentuman keras yang menggemparkan warga di sekitar kawasan i…

l Nino Kuat Ancam Jatim, Fraksi PDIP DPRD Minta Pemprov Tinggalkan Pola Dropping Air

l Nino Kuat Ancam Jatim, Fraksi PDIP DPRD Minta Pemprov Tinggalkan Pola Dropping Air

Minggu, 09 Agu 2026 10:49 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ancaman El Nino kuat yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus–September 2026 menjadi ujian serius bagi tata kelola sumber …

Menko PM Lihat Langsung Dampak Pemberdayaan PNM di Gresik

Menko PM Lihat Langsung Dampak Pemberdayaan PNM di Gresik

Minggu, 09 Agu 2026 06:31 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 06:31 WIB

SURABAYA PAGI, Gresik - Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, perubahan…

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…