Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.
Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejagung. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kadiv humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka baru tersebut yakni, peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan aluminium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J dan IS,” kata Argo di Jakarta, Jum’at (13/11).

Dalam rilisnya, argo menyebut ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Mereka miliki peran di antaranya, untuk inisial MD berperan salah satunya itu meminjam bendera PT APM,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MD memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

“Maka tersangka MD bertanggung atas semua kegiatan tersebut, bahkan peran MD juga memerintahkan beli minyal lobi yang bermerek Top Cleaner,” ujarnya.

Kemudian, kata Argo, tersangka J yang merupakan konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP) diduga bertanggung jawab atas kebakaran Gedung.

Alasannya, tersangka tidak melakukan survey saat kerja dan anehnya lagi J tidak mempunyai kapasitas soal ACP.

“Untuk tersangka J tidak pernah melakukan survey gedung lebih dulu. Bukan hanya itu, J juga tidak ada pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni IS, bertanggung jawab karena telah menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan dan tidak ada pengalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung. Para tersangka itu berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

Berita Terbaru

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama kepemimpinan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pihaknya mencatat sepanjang 2025, ekonomi di Kabupaten Situbondo,…

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan…

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Memasuki musim panas yang ekstrem menjelang musim Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo Marjuni mengimbau calon…

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Rumah BUMN Blitar Gandeng PLN Peduli, Satsu Fest Vol. 1 Dorong Start-Up dan UMKM Berkembang

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:21 WIB

SurabayaPagi, Blitar — Gebrakan baru bagi ekosistem wirausaha muda hadir di Bumi Bung Karno. Universitas Islam Balitar menjadi pusat kemeriahan Satsu Fest V…

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…