Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.
Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejagung. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kadiv humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka baru tersebut yakni, peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan aluminium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J dan IS,” kata Argo di Jakarta, Jum’at (13/11).

Dalam rilisnya, argo menyebut ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Mereka miliki peran di antaranya, untuk inisial MD berperan salah satunya itu meminjam bendera PT APM,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MD memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

“Maka tersangka MD bertanggung atas semua kegiatan tersebut, bahkan peran MD juga memerintahkan beli minyal lobi yang bermerek Top Cleaner,” ujarnya.

Kemudian, kata Argo, tersangka J yang merupakan konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP) diduga bertanggung jawab atas kebakaran Gedung.

Alasannya, tersangka tidak melakukan survey saat kerja dan anehnya lagi J tidak mempunyai kapasitas soal ACP.

“Untuk tersangka J tidak pernah melakukan survey gedung lebih dulu. Bukan hanya itu, J juga tidak ada pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni IS, bertanggung jawab karena telah menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan dan tidak ada pengalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung. Para tersangka itu berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

Berita Terbaru

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…