Pemkab Lamongan Usulkan 4 Raperda Inisiatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fadeli saat menyerahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Bupati Fadeli saat menyerahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disampaikan dalam rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan  dengan agenda penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif Tahap II yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (16/11). Enam Raperda tersebut 2 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan.

Dua rancangan peraturan daerah usulan tersebut meliputi, Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan dan tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan.

Memiliki tujuan dan semangat yang sama sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dirasa perlu dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, terkait administrasi kependudukan, sesuai PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Bupati/Walikota memiliki kewenangan melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Perda  Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.

Sedangkan empat Raperda Inisiatif, yakni tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Penyelenggaraan Pesantren, Pelestarian Budaya, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.

Terkait KTR, prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya memiliki resiko kesehatan bagi perokok aktif ataupun pasif. Pemberlakuan KTR sebagai bentuk pengendalian terhadap perilaku merokok merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.

Perda tentang pondok pesantren ditetapkan bukan untuk mendikotomi pesantren, melainkan untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren. Sistematika yang diuraikan yaitu dasar, fungsi, tujuan, komponen, pendirian dan perizinan, prinsip penyelenggaraan, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, jenis, kurikulum, jenjang pendidikan dan lama belajar, pimpinan pondok, hak dan kewajiban pondok, santri, serta wali santri, peran serta Pemda, organisasi pimpinan pondok, evaluasi, kelulusan, ijazah, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.

Perda pelestarian budaya secara umum memuat materi pokok tentang prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, tentang pelestarian budaya dan adat istiadat Lamongan.

Kabupaten Lamongan memiliki potensi perikanan yang besar, namun pengelolaannya masih belum maksimal. Oleh karena itu, pemberdayaan nelayan kecil di Kabupaten Lamongan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. jir

 

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …