Pemkab Lamongan Usulkan 4 Raperda Inisiatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fadeli saat menyerahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Bupati Fadeli saat menyerahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disampaikan dalam rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan  dengan agenda penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif Tahap II yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (16/11). Enam Raperda tersebut 2 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan.

Dua rancangan peraturan daerah usulan tersebut meliputi, Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan dan tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan.

Memiliki tujuan dan semangat yang sama sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dirasa perlu dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, terkait administrasi kependudukan, sesuai PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Bupati/Walikota memiliki kewenangan melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Perda  Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.

Sedangkan empat Raperda Inisiatif, yakni tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Penyelenggaraan Pesantren, Pelestarian Budaya, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.

Terkait KTR, prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya memiliki resiko kesehatan bagi perokok aktif ataupun pasif. Pemberlakuan KTR sebagai bentuk pengendalian terhadap perilaku merokok merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.

Perda tentang pondok pesantren ditetapkan bukan untuk mendikotomi pesantren, melainkan untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren. Sistematika yang diuraikan yaitu dasar, fungsi, tujuan, komponen, pendirian dan perizinan, prinsip penyelenggaraan, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, jenis, kurikulum, jenjang pendidikan dan lama belajar, pimpinan pondok, hak dan kewajiban pondok, santri, serta wali santri, peran serta Pemda, organisasi pimpinan pondok, evaluasi, kelulusan, ijazah, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.

Perda pelestarian budaya secara umum memuat materi pokok tentang prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, tentang pelestarian budaya dan adat istiadat Lamongan.

Kabupaten Lamongan memiliki potensi perikanan yang besar, namun pengelolaannya masih belum maksimal. Oleh karena itu, pemberdayaan nelayan kecil di Kabupaten Lamongan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. jir

 

Berita Terbaru

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…