Pemkab Lamongan Usulkan 4 Raperda Inisiatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fadeli saat menyerahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Bupati Fadeli saat menyerahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disampaikan dalam rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan  dengan agenda penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif Tahap II yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (16/11). Enam Raperda tersebut 2 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan.

Dua rancangan peraturan daerah usulan tersebut meliputi, Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan dan tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan.

Memiliki tujuan dan semangat yang sama sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dirasa perlu dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, terkait administrasi kependudukan, sesuai PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Bupati/Walikota memiliki kewenangan melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Perda  Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.

Sedangkan empat Raperda Inisiatif, yakni tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Penyelenggaraan Pesantren, Pelestarian Budaya, dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.

Terkait KTR, prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya memiliki resiko kesehatan bagi perokok aktif ataupun pasif. Pemberlakuan KTR sebagai bentuk pengendalian terhadap perilaku merokok merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.

Perda tentang pondok pesantren ditetapkan bukan untuk mendikotomi pesantren, melainkan untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren. Sistematika yang diuraikan yaitu dasar, fungsi, tujuan, komponen, pendirian dan perizinan, prinsip penyelenggaraan, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, jenis, kurikulum, jenjang pendidikan dan lama belajar, pimpinan pondok, hak dan kewajiban pondok, santri, serta wali santri, peran serta Pemda, organisasi pimpinan pondok, evaluasi, kelulusan, ijazah, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.

Perda pelestarian budaya secara umum memuat materi pokok tentang prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, tentang pelestarian budaya dan adat istiadat Lamongan.

Kabupaten Lamongan memiliki potensi perikanan yang besar, namun pengelolaannya masih belum maksimal. Oleh karena itu, pemberdayaan nelayan kecil di Kabupaten Lamongan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. jir

 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…