Kasasi Jaksa Ditolak, Andhy Segera Jadi Sekda Gresik Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Daerah (sekda) Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya
Sekretaris Daerah (sekda) Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik yang melibatkan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah (sekda) Gresik nonaktif.

Pakar hukum pidana itu meminta semua pihak harus patuh dan tunduk putusan MA dengan cara memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya, Wayan mengatakan, jika pihak-pihak yang terkait dengan terdakwa (Andhy) mulai dari hak jabatan, hak kedudukan harkat dan martabatnya, dan mereka tidak tunduk dengan putusan MA yang telah membebaskan terdakwa dari segala dakwaanya maka ada konsekwensi hukumnya. Maka kata dia jika putusan resmi sudah diberikan secara sah maka Bupati Gresik Sambari Halim Radianto harus segera mengembalikan jabatan Andhy sebagai sekda yang sebelumnya telah dia nonaktifkan.

“Yoo (mereka) melaksanakan amar putusan MA dengan sebaik-baiknya sebagai eksekutor putusan MA. Gampang wae balekno jabatan sekretaris Kab Gresik...wis mari...ngono ae kok repot?” ungkap Wayan melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/11).

Jika Bupati Gresik, tegas Wayan tidak mengembalikan jabatan Andhy maka bupati bisa dianggap melakukan pembangkangan terhadap putusan MA dan ada konsekwensi hukumnya. Yakni Andhy bisa melakukan gugatan terhadap bupati melalui pengadilan agar semua haknya dikembalikan, termasuk penonaktifan Andhy sebagai pegawai negeri sipil serta hak-hak pemulihan lainya yang menurut terdakwa dirugikan.   

“Kalau bupati melakukan pembangkangan (tidak tunduk putusan MA), ya digugat saja di PTUN. Ini masalah sengketa administrasi dan bukan kejahatan, artinya (jika) bupati menolak pengaktifan kembali (Andhy) sebagai Sekda Gresik,” imbuhnya.

Secara pribadi, Moh Qosim, Wakil Bupati Gresik nonaktif, menyambut gembira atas bebasnya Andhy Hendro Wijaya, alasanya Andhy adalah pejabat yang memiliki integritas yang tinggi. Menurut pria yang kini sebagai Calon Bupati Gresik ini mengakui jika Andhy adalah pejabat eselon ll termuda dan terbaik saat ini.

“Gresik masih sangat butuh sosok Pak Andhy. Beliau memiliki kemampuan komunikasi dan memiliki integritas yang tinggi. Pak Andy itu orangnya tegas. Dan apa yang saya pikirkan terjawab sudah. Saya yakin pak Bupati akan segera mengembalikan hak-hak Pak Andhy karena putusan MA adalah putusan hukum tertinggi yang harus ditaati semua pihak,” ujar Qosim.

Ia berharap agar pemerintah segera menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) agar segera bisa memproses hak-hak Andhy sebagai PNS dan sekaligus sebagai Sekda. “Saya secara pribadi sangat mendukung Pak Andhy agar segera kembali ke jabatan semula. Karena memang itu sudah menjadi haknya Pak Andhy,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa Hukum Andhy, Hariyadi mengatakan, kliennya terbukti tidak melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 2018 silam. “Dengan ditolaknya kasasi jaksa, hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang diakui,” ujarnya.

Dengan demikian, Hariyadi melanjutkan, Andhy wajib diaktifkan kembali menjadi Sekda Gresik. “Mengacu pada SK Bupati yang memberhentikan klien kami dari PNS, karena kini sudah inkracht, wajib diangkat kembali menjadi Sekda,” tegas Hariyadi.

Sebagaimana telah diberitakan, usai Kejari Gresik menetapkan Andhy menjadi tersangka, Bupati Sambari mengeluarkan SK bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy dari PNS. Dengan SK tersebut status Andhy menjadi Sekda Gresik nonaktif yang diembannya sejak Januari 2019.

Dikonfirmasi terkait bebasnya Andhy, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif mengaku telah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi JPU. “Saya langsung koordinasi dengan Pak Bupati (Sambari Halim Radianto) untuk menindaklanjuti putusan MA,” kata Nadlif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/11).

Tegasnya kata Nadlif, jika pihaknya telah menerima salinan putusan MA ia akan segera mengembalikan seluruh hak  termasuk mengembalikan jabatan Andhy sebagai Sekda. “Ya akan dikembalikan seluruh haknya. Termasuk jabatanya selaku Sekda yang sebelumnya di nonaktifkan. Tentu kita sudah koordinasi dengan Pak Bupati. Kita tunggu saja surat salinan putusan, semoga segera turun dan bisa kita segera proses,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…