Asyik Pesta Sabu, Dua Laki-Laki di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satresnarkoba Polres Jombang saat mengambil barang bukti yang disembunyikan tersangka. SP/M Yusuf
Satresnarkoba Polres Jombang saat mengambil barang bukti yang disembunyikan tersangka. SP/M Yusuf

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Asyik pesta sabu, dua karyawan diringkus polisi. Alhasil, mereka berdua harus mendekam dibalik jeruji besi.

Dua pegawai tersebut merupakan karyawan salah satu hotel yang terletak di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi baru bahwa ada karyawan pesta sabu. Dan pihaknya beserta anggota langsung bergerak menuju ke TKP.

"Dan akhirnya kami meringkus pelaku sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pada Selasa, (17/11) di By Pass Mojoagung. Dan hari ini kita lakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti yang lain," katanya, kepada jurnalis, Selasa (17/11/2020).

Kedua pelaku, papar Mukid, merupakan karyawan hotel, semua laki-laki, Inisial NS dan Ag, warga Mojoagung. Barang bukti dua paket sabu dan alat hisap diamankan.

"Tindak lanjut kami akan melakukan pendalaman, karena mengingat banyak jaringan ini. Dan sudah berlanjut hampir sekitar satu tahun," paparnya.

Dari dua orang tersebut, menurut penjelasan Mukid, bahwa satu orang merupakan pengedar dan satu orang lagi pemakai. Dan pihaknya akan mengambil satu lagi yang diatasnya.

"Dan kita cari juga informasi-informasi yang terkait dengan penyelundupan di lapas kemarin. Makanya kita menyisir dari luar dulu," jelasnya.

Karena letak TKP berdekatan dengan perbatasan Mojokerto, menurut keterangan Mukid, bahwa ini ada indikasi jaringan antar kota.

"Tapi nanti kita dalami lagi. Mereka juga antar provinsi dan antar kota. Maka dari itu saya mohon doa restunya semoga cepat terungkap semuanya.

Dan ini langkah penyisiran dan penyelidikan dari luar dahulu. "Nanti kalau sudah keluar hasilnya, siapa tahu dapat mengerucut kedalam, begitu ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…