Bidan Aborsi di Vonis 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Bidan Siti Malikah divonis pidana 2,5 penjara. Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat menyatakannya terbukti bersalah mengaborsi janin secara ilegal. Dia juga didenda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Majelis hakim mengesampingkan pengacara Siti yang menyatakan terdakwa mengaborsi janin atas kemauan pasangan kekasih Risa Amelia dan Muzammil. Menurut majelis, alasan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum karena Siti juga mengaborsi atas kemauannya. Dia juga mematok tarif Rp 3 juta untuk jasanya tersebut.

 Perbuatan Siti dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena dengan sengaja membunuh janin yang belum sempat dilahirkan. Pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mencoreng profesi bidan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa memiliki anak kecil yang harus dinafkahi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan aborsi dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan undang-undang," ujar hakim Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11).

Pengacara Siti, Dimas Aulia Rahman menyatakan bahwa kliennya semestinya bisa divonis lebih ringan. Sebab, Siti hanya berperan membantu saja. "Bu Siti sempat menolak, tetapi karena kasihan dia mau membantu. Perannya hanya turut serta saja. Putusan ini terlalu tinggi," kata Dimas. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Anggraini sebelumnya menuntutnya pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Siti maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Secara terpisah, terdakwa Muzammil divonis pidana 6,5 tahun penjara. Kekasih Risa Amelia ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakannya terbukti menyuruh Risa dan Siti mengaborsi janin yang dikandung kekasihnya itu secara ilegal. Dia enggan bertanggungjawab menikahi Risa. Muzammil menerima vonis tersebut.bd

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…