Bidan Aborsi di Vonis 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Bidan Siti Malikah divonis pidana 2,5 penjara. Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat menyatakannya terbukti bersalah mengaborsi janin secara ilegal. Dia juga didenda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Majelis hakim mengesampingkan pengacara Siti yang menyatakan terdakwa mengaborsi janin atas kemauan pasangan kekasih Risa Amelia dan Muzammil. Menurut majelis, alasan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum karena Siti juga mengaborsi atas kemauannya. Dia juga mematok tarif Rp 3 juta untuk jasanya tersebut.

 Perbuatan Siti dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena dengan sengaja membunuh janin yang belum sempat dilahirkan. Pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mencoreng profesi bidan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa memiliki anak kecil yang harus dinafkahi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan aborsi dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan undang-undang," ujar hakim Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11).

Pengacara Siti, Dimas Aulia Rahman menyatakan bahwa kliennya semestinya bisa divonis lebih ringan. Sebab, Siti hanya berperan membantu saja. "Bu Siti sempat menolak, tetapi karena kasihan dia mau membantu. Perannya hanya turut serta saja. Putusan ini terlalu tinggi," kata Dimas. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Anggraini sebelumnya menuntutnya pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Siti maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Secara terpisah, terdakwa Muzammil divonis pidana 6,5 tahun penjara. Kekasih Risa Amelia ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakannya terbukti menyuruh Risa dan Siti mengaborsi janin yang dikandung kekasihnya itu secara ilegal. Dia enggan bertanggungjawab menikahi Risa. Muzammil menerima vonis tersebut.bd

Berita Terbaru

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memperkuat daya beli m…

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…