Bidan Aborsi di Vonis 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Bidan Siti Malikah divonis pidana 2,5 penjara. Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat menyatakannya terbukti bersalah mengaborsi janin secara ilegal. Dia juga didenda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Majelis hakim mengesampingkan pengacara Siti yang menyatakan terdakwa mengaborsi janin atas kemauan pasangan kekasih Risa Amelia dan Muzammil. Menurut majelis, alasan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum karena Siti juga mengaborsi atas kemauannya. Dia juga mematok tarif Rp 3 juta untuk jasanya tersebut.

 Perbuatan Siti dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena dengan sengaja membunuh janin yang belum sempat dilahirkan. Pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mencoreng profesi bidan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa memiliki anak kecil yang harus dinafkahi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan aborsi dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan undang-undang," ujar hakim Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11).

Pengacara Siti, Dimas Aulia Rahman menyatakan bahwa kliennya semestinya bisa divonis lebih ringan. Sebab, Siti hanya berperan membantu saja. "Bu Siti sempat menolak, tetapi karena kasihan dia mau membantu. Perannya hanya turut serta saja. Putusan ini terlalu tinggi," kata Dimas. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Anggraini sebelumnya menuntutnya pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Siti maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Secara terpisah, terdakwa Muzammil divonis pidana 6,5 tahun penjara. Kekasih Risa Amelia ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakannya terbukti menyuruh Risa dan Siti mengaborsi janin yang dikandung kekasihnya itu secara ilegal. Dia enggan bertanggungjawab menikahi Risa. Muzammil menerima vonis tersebut.bd

Berita Terbaru

ALLPACK Surabaya 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kolaborasi Bisnis Industri Kemasan

ALLPACK Surabaya 2026 Buka Peluang Ekspor dan Kolaborasi Bisnis Industri Kemasan

Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran industri kemasan dan kecantikan berskala internasional, ALLPACK Surabaya 2026 (EastPack Surabaya) dan East Beauty Pack Expo 2…

HUT Bhayangkara ke-80: Polres Blitar Kota Komitmen Lebih Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-80: Polres Blitar Kota Komitmen Lebih Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 01 Jul 2026 15:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di Halaman Pemkot Blitar, Rabu (1/7/2026), diikuti oleh seluruh a…

Usung Semangat Pengabdian,  Polres Blitar Komitmenkan Pelayanan Masyarakat dan Pelayanan Terbaik

Usung Semangat Pengabdian,  Polres Blitar Komitmenkan Pelayanan Masyarakat dan Pelayanan Terbaik

Rabu, 01 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Alun-Alun Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Rabu…

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Humanis

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat dan Humanis

Rabu, 01 Jul 2026 15:14 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang di gelar di Halaman Pemkot Blitar, Rabu (1/7/2026), di ikuti seluruh…

Hari Bhayangkara ke-80, Blegur Prijanggono : Polri Terus Jadi Teladan Kebangsaan yang Berpihak Rakyat

Hari Bhayangkara ke-80, Blegur Prijanggono : Polri Terus Jadi Teladan Kebangsaan yang Berpihak Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 14:49 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat penting bagi Kepolisian Republik Indonesia untuk terus memperkuat pengabdian k…

Bambang Pujianto: Jajaran Direksi Perumda Delta Tirta Harus Profesional Berdedikasi Tinggi

Bambang Pujianto: Jajaran Direksi Perumda Delta Tirta Harus Profesional Berdedikasi Tinggi

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto berharap Direksi Perumda Delta Tirta diisi oleh orang yang punya dedikasi, mumpuni,…