Bidan Aborsi di Vonis 2,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.
Persidangan Bidan Aborsi Siti Malikah di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Bidan Siti Malikah divonis pidana 2,5 penjara. Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat menyatakannya terbukti bersalah mengaborsi janin secara ilegal. Dia juga didenda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Majelis hakim mengesampingkan pengacara Siti yang menyatakan terdakwa mengaborsi janin atas kemauan pasangan kekasih Risa Amelia dan Muzammil. Menurut majelis, alasan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum karena Siti juga mengaborsi atas kemauannya. Dia juga mematok tarif Rp 3 juta untuk jasanya tersebut.

 Perbuatan Siti dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena dengan sengaja membunuh janin yang belum sempat dilahirkan. Pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mencoreng profesi bidan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa memiliki anak kecil yang harus dinafkahi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan aborsi dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan undang-undang," ujar hakim Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11).

Pengacara Siti, Dimas Aulia Rahman menyatakan bahwa kliennya semestinya bisa divonis lebih ringan. Sebab, Siti hanya berperan membantu saja. "Bu Siti sempat menolak, tetapi karena kasihan dia mau membantu. Perannya hanya turut serta saja. Putusan ini terlalu tinggi," kata Dimas. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Anggraini sebelumnya menuntutnya pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Siti maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Secara terpisah, terdakwa Muzammil divonis pidana 6,5 tahun penjara. Kekasih Risa Amelia ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakannya terbukti menyuruh Risa dan Siti mengaborsi janin yang dikandung kekasihnya itu secara ilegal. Dia enggan bertanggungjawab menikahi Risa. Muzammil menerima vonis tersebut.bd

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…