Diancam Kesurupuan, Guru Silat Rudapaksa 2 Muridnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat menjelaskan kasus dalam rilis di mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat menjelaskan kasus dalam rilis di mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Seorang guru pencak silat harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan telah merudapaksa dua muridnya. Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jakarta Utara di kediamannya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/11) sore.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan pelaku berinisial NK (40) ditangkap karena telah merudapaksan dua muridnya yakni EFW (18) dan AF (14).

"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," ungkapnya.

Kronologinya tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna.

"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua muridnya jika ingin menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," ujar Djarwoko di Mapolres, Kamis (19/11/2020).

Untuk meyakinkan korban mengikuti keinginannya, Djarwoko menjelaskan pelaku atau pelatih menakut-nakuti korban akan mengalami kesurupan dan akan dimasuki rohnya "mbah gimbal".

Djarwoko menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya hingga 10 kali.

"Permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali keperawanan itu akan kembali seperti sedia-kala," kata Djarwoko.

"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu,"tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban.

Atas tindakannya, pelaku diancam pasal 81 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan barang bukti yang kita kumpulkan Visum revertum, kemudian pakaian silat dari korban satu dan dua termasuk pakaian dalam dari kedua korban," ucap Djarwoko.

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…