Produksi dan Edarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kosmetik ilegal  Reyni Oktafin Wantania.SP/BUDI
Terdakwa kosmetik ilegal  Reyni Oktafin Wantania.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Reyni Oktafin Wantania kembali menjalani sidang perkara kosmetik ilegal sebagai terdakwa. Warga Barata Jaya XIII/9 Surabaya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi ahli Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Dra. Rahayu.

Dalam keterangannya, Rahayu menyampaikan bahwa produk kosmetik yang dijual terdakwa tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, produk-produk yang dijual oleh terdakwa tergolong obat keras.

“Obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa tersebut tergolong obat keras yang mulia. Selain itu obat tersebut juga tidak terdaftar di BPOM,”jelas Rahayu saat memberikan keterangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/11).

Sedangkan Max Lesilolo, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan terkait masalah izin edar. Ia menilai BPOM kurang jeli dengan adanya jual beli online obat perawatan wajah ilegal. Karena kebanyakan obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa, terjual bebas di pasaran.

“Yang disita oleh BPOM itu semua pembelian dari luar negeri yang sudah ada izin edar. Tapi kenapa untuk dalam negeri tidak diawasi,” kata Max Lesilolo.

Dirasa cukup mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting kemudian menutup jalannya persidangan dengan mengagendakan pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan.  

“Baik. Jadi artinya barang tersebut memang ilegal dan tidak terdaftar di data BPOM. Yang perlu ditingkatkan lagi pengawasan aparat penegak hukumnya ini. Sidang kita lanjutkan minggu depan,”tandas Ginting.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Untuk diketahui, Terdakwa Reyni Oktafin Wantania pada tahun 2015, oleh Hakim Tunggal Antonius Simbolon telah divonis dengan  pidana penjara waktu tertentu selama 4 Bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan.

Meski residivis, Reyni Oktafin Wantania terkesan istimewa karena selain tidak memakai rompi tahanan terdakwa juga bebas di luar dipenjara.nbd

 

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…