Produksi dan Edarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kosmetik ilegal  Reyni Oktafin Wantania.SP/BUDI
Terdakwa kosmetik ilegal  Reyni Oktafin Wantania.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Reyni Oktafin Wantania kembali menjalani sidang perkara kosmetik ilegal sebagai terdakwa. Warga Barata Jaya XIII/9 Surabaya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi ahli Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Dra. Rahayu.

Dalam keterangannya, Rahayu menyampaikan bahwa produk kosmetik yang dijual terdakwa tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, produk-produk yang dijual oleh terdakwa tergolong obat keras.

“Obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa tersebut tergolong obat keras yang mulia. Selain itu obat tersebut juga tidak terdaftar di BPOM,”jelas Rahayu saat memberikan keterangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/11).

Sedangkan Max Lesilolo, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan terkait masalah izin edar. Ia menilai BPOM kurang jeli dengan adanya jual beli online obat perawatan wajah ilegal. Karena kebanyakan obat perawatan wajah yang dijual oleh terdakwa, terjual bebas di pasaran.

“Yang disita oleh BPOM itu semua pembelian dari luar negeri yang sudah ada izin edar. Tapi kenapa untuk dalam negeri tidak diawasi,” kata Max Lesilolo.

Dirasa cukup mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting kemudian menutup jalannya persidangan dengan mengagendakan pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan.  

“Baik. Jadi artinya barang tersebut memang ilegal dan tidak terdaftar di data BPOM. Yang perlu ditingkatkan lagi pengawasan aparat penegak hukumnya ini. Sidang kita lanjutkan minggu depan,”tandas Ginting.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Untuk diketahui, Terdakwa Reyni Oktafin Wantania pada tahun 2015, oleh Hakim Tunggal Antonius Simbolon telah divonis dengan  pidana penjara waktu tertentu selama 4 Bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan.

Meski residivis, Reyni Oktafin Wantania terkesan istimewa karena selain tidak memakai rompi tahanan terdakwa juga bebas di luar dipenjara.nbd

 

Berita Terbaru

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…