Pengedar Pil Double L di Malang Dibekuk, BB 46.168 Butir Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menjelaskan kasus penangkapan kurir Pil double L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menjelaskan kasus penangkapan kurir Pil double L.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polsek Klojen berhasil membekuk pengedar ribuan pil dobel L di wilayah Kota Malang.

 Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Didik Fredianto (27), asal Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang.

"Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 ribu butir double L. Dia merupakan residivis yang bekerja sebagai kuli bangunan," jelas Leonardus, Senin (23/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Jadi anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Ranugrati sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah itu kami langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tak puas dengan barang bukti tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti sebanyak 41.168 ribu butir pil dobel L.

“Di rumah tersangka DF kami menemukan 41 botol plastik, yang tiap botolnya berisi 1.000 botol plastik, yang didalamnya berisi 168 pil double L. Sehingga total barang bukti dari tersangka berjumlah 46.168 butir pil double L,” bebernya.

Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Klojen untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika ia hanya menjadi kurir. Untuk satu botol pil double L dijual dengan harga Rp 600 ribu.

“Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Hasil penjualannya saya buat tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terbaru

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…

Menkeu: Jangan Ejek Ekonomi Kita Jelek, Lihat 20 Tahun Lagi

Menkeu: Jangan Ejek Ekonomi Kita Jelek, Lihat 20 Tahun Lagi

Senin, 23 Feb 2026 20:03 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan banyak warga yang mengejek situasi ekonomi Indonesia saat ini jelek,…

Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, patut ditiru. Ia melaporkan dugaan gratifikasi menumpangi pesawat jet pribadi mantan Ketua…

Umroh Ramadhan, Bisa Manfaatkan Mobil Golf Tawaf

Umroh Ramadhan, Bisa Manfaatkan Mobil Golf Tawaf

Senin, 23 Feb 2026 19:59 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indonesia jadi negara kedua jemaah umroh terbanyak dunia 2025, kalahkan Arab Saudi. Dari Nusuk sampai kebijakan visa. Umroh tahun…