Pengedar Pil Double L di Malang Dibekuk, BB 46.168 Butir Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menjelaskan kasus penangkapan kurir Pil double L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menjelaskan kasus penangkapan kurir Pil double L.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polsek Klojen berhasil membekuk pengedar ribuan pil dobel L di wilayah Kota Malang.

 Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Didik Fredianto (27), asal Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang.

"Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 ribu butir double L. Dia merupakan residivis yang bekerja sebagai kuli bangunan," jelas Leonardus, Senin (23/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Jadi anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Ranugrati sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah itu kami langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tak puas dengan barang bukti tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti sebanyak 41.168 ribu butir pil dobel L.

“Di rumah tersangka DF kami menemukan 41 botol plastik, yang tiap botolnya berisi 1.000 botol plastik, yang didalamnya berisi 168 pil double L. Sehingga total barang bukti dari tersangka berjumlah 46.168 butir pil double L,” bebernya.

Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Klojen untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika ia hanya menjadi kurir. Untuk satu botol pil double L dijual dengan harga Rp 600 ribu.

“Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Hasil penjualannya saya buat tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…