Pengedar Pil Double L di Malang Dibekuk, BB 46.168 Butir Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menjelaskan kasus penangkapan kurir Pil double L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menjelaskan kasus penangkapan kurir Pil double L.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polsek Klojen berhasil membekuk pengedar ribuan pil dobel L di wilayah Kota Malang.

 Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Didik Fredianto (27), asal Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang.

"Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 ribu butir double L. Dia merupakan residivis yang bekerja sebagai kuli bangunan," jelas Leonardus, Senin (23/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Jadi anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Ranugrati sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah itu kami langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tak puas dengan barang bukti tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti sebanyak 41.168 ribu butir pil dobel L.

“Di rumah tersangka DF kami menemukan 41 botol plastik, yang tiap botolnya berisi 1.000 botol plastik, yang didalamnya berisi 168 pil double L. Sehingga total barang bukti dari tersangka berjumlah 46.168 butir pil double L,” bebernya.

Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Klojen untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika ia hanya menjadi kurir. Untuk satu botol pil double L dijual dengan harga Rp 600 ribu.

“Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Hasil penjualannya saya buat tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…