Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Narkoba dan Pil Doble L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota terus memerangi peredaran Narkoba dan sejenisnya dengan melakukan berbagai operasi dan informasi masyarakat, hasilnya berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku Edar Narkoba, Pil Koplo (Doble L) di beberapa tempat termasuk pelaku yang rumahnya di Tulungagung. 

Dalam gerakan operasi yang digelar sejak akhir Juli sampai pertengahan Agustus 205 yang dikomandani AKP Rokhani itu berhasil mengamankan 2.565 butir Pil Doble L, Sabu 27,04 Gram Sabu 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uli S.IK M.Si dalam relisnya pada Jumat Sore ( 21 Agustus 2025) menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di beberapa lokasi di Blitar dan Tulungagung.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dengan barang bukti ribuan pil dobel L dan puluhan gram sabu yang siap edar,” jelas AKBP Titus pada wartawan.

Untuk kelima tersangka yang diamankan yakni, FD alias Oger (26), warga kelurahan Karangsari Kota Blitar yang sehari hari buruh angkut telur, EP alias Toyek (26), warga Kec.Kandat Kabupaten Kediri,  MKA alias Tolol (28), wiraswasta, warga Kec. Wonodadi Kab. Blitar,  AB alias Agus alias Kletik (47), tukang parkir, warga Tamanan, Tulungagung. dan MJ alias Mbah No (43), kuli bangunan, warga Karangrejo, Tulungagung.

Dari kelima tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu dalam plastik klip, ribuan pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.

Orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini menambahkan keterangan tentang  kronologis Penangkapan kelima tersangka,  berawal dari FD alias Oger ditangkap lebih dulu pada 21 Juli 2025 di Jl. Wahid Hasyim, Kota Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram.

“EP alias Toyek menyusul ditangkap pada 5 Agustus 2025 di area sungai Kali Bladak, Nglegok, Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram,” terangnya 

Sedang MKA alias Tolol diamankan malam harinya di Kecamatan Udanawu, Blitar, dengan barang bukti pil dobel L. Dari pengembangan atas  kasus tersebut, Satreskoba berhasil  menangkap AB alias Agus alias Kletik pada 6 Agustus 2025 di Tamanan, Tulungagung.

“Selanjutnya Pada hari yang sama, petugas juga menggerebek rumah MJ alias Mbah No di Karangrejo, Tulungagung, dan menemukan hampir 2.100 butir pil dobel L," terang AKBP Yudha.

Kini untuk kelima tersangka tersebut dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Maka untuk mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 16 tahun, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dikuasai,” tambah AKBP Yudha.

Untuk itu Kapolres Blitar Kota  menegaskan, bahwa Polres Blitar Kota akan terus melakukan dan  memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba setiap saat.

“Dengan tegas kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba atau apapun jenisnya, kami  komitmen untuk  menjaga kedepannya generasi muda dari bahaya narkotika, maka kami berpesan pada masyarakat untuk hindari, waspadai peredaran Narkoba ataupun sejenisnya,” tegas Pamen Polri  yang hobi main Bola Voli ini. Les

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…