IPAL Tak Berfungsi, 67 Industri Tahu Buang Limbah ke Sungai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi IPAL bantuan DLH Kabupaten Jombang yang tak berfungsi. SP/ JT
Kondisi IPAL bantuan DLH Kabupaten Jombang yang tak berfungsi. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Perajin tahu di Jombang terpaksa membuang limbahnya ke sungai lantaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak bisa difungsikan. Sudah sebanyak 67 industri tahu rumahan di Kecamatan Jogoroto, Jombang kedapatan membuang limbahnya ke sungai. Industri tahu rumahan di Kecamatan Jogoroto yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Sumbermulyo, Desa Ngumpul dan Desa Mayangan, Rabu (25/11/2020).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Wiko F Diaz menjelaskan, bahkan, IPAL bantuan dari Pemkab Jombang pun ditemukan mangkrak sejak dibangun 2018 lalu. Hal tersebut terungkap saat Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi sentra industri tahu di Desa Sumbermulyo.

"Dari semua yang kita amati tidak ada yang berfungsi. Bahkan dari semua yang kita lihat kondisi pengolahan limbah biogas memprihatinkan. Sementara untuk pengolahan limbah cairnya dibiarkan mangkrak. Semuanya hampir sama, membuang ke sungai. Jadi baik limbah dari tahu maupun kotoran dari sapi semuanya dibuang ke sungai," ujarnya.

Perihal IPAL bantuan Pemkab Jombang tidak berfungsi juga dibenarkan oleh salah satu perajin tahu di Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Wiwik (48). Ia mengaku bahwa suaminya, Solikin, mendapatkan bantuan IPAL senilai Rp 1,2 miliar dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada 2018 lalu.

Namun, IPAL tersebut tidak bisa ia fungsikan. IPAL gagal difungsikan saat waktu uji coba di tahun 2018 hingga saat ini. "Ini bantuan 2018, senilai Rp 1,2 miliar. Waktu itu sudah jadi, mau uji coba ternyata gagal tidak bisa difungsikan hingga saat ini," ujarnya.

Selain itu, Kabid Wasdal Gakkum Dinas LH Jombang, Yuli Inayati, IPAL tersebut merupakan bantuan Pemkab Jombang melalui Dinas LH yang masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) tahun 2018-2023. Ia pun mengaku setiap tahunnya menganggarkan untuk pembangunan IPAL di lokasi sentra industri tahu.

"Terus terang ketika kita ke sana tidak pernah ketemu pemilik industri tahu. Yang jelas itu sudah pernah digunakan tahun 2018. Entah setelah itu digunakan lagu atau tidak kami tidak tahu, kita juga tidak mungkin melakukan pengecekan setiap hari," katanya. Dsy8

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…