Mas Gaguk Bacalon Bupati Kediri Digugat Kasus Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang gugatan sengketa tanah
Suasana sidang gugatan sengketa tanah

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Bakal Calon Bupati (Bacalon) Kediri, Ir. H. M. Insyaf Budi Wibowo didugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Gugatan tersebut dilayangkan oleh ahli waris almarhum Ami. 
 
Ahli waris almarhum Ami menuntut tiga bidang tanah yang terletak di Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang kini dikuasai oleh Ir. H. M. Insyaf Budi Wibowo alias Mas Gaguk untuk dikembalikan. 
 
Sementara itu dalam persidangan memasuki agenda pembacaan tanggapan dari penggugat terhadap jawaban pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing. 
 
"Kita sebagai kuasa hukum dari perwakilan penggugat benar-benar mengupayakan hak-hak ali waris, yang mana telah ada peralihan sertifikat atas nama bu Ami kepada Insyaf Budi Wibowo alias pak Gaguk. Peralihan berdasarkan PPJB bukan akta jual-beli, yang mana saat itu bu Ami kondisinya sepuh dan sakit, yang harusnya didampingi oleh ahli waris. Tetapi, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Insyaf Wibowo," kata Yunita Rafika Sari, selaku kuasa hukum penggugat, Rabu (2/12/2020). 
 
Sengketa kepemilikan itu bermula dari almarhumah Ami (ibu penggugat) meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada H. Mahfud Mazdi, pada 1999 silam. Sebagai jaminannya, Ami menyerahkan tiga sertifikat tanah miliknya dan tanah milik saudaranya yang berada Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri.
 
Sertifikat Hak Milik (SHM) pertama dengan nomor 147 luasnya 718 meter persegi atas nama Ami di Desa Mranggen. Kedua, SHM di Desa Mranggen seluas 1.500 meter persegi juga atas nama Ami. Ketiga SHM di Desa Mranggen seluas 2.510 meter persegi atas nama Amat (saudara Amin). 
 
"Almarhummah Ibu Ami membutuhkan dana untuk membantu biaya salah satu menantunya yang bernama Budi Waluyo dalam Pilihan Kepala Desa Pandansari. Saat itu, H. Mahfud Mazudi, menawarkan pinjaman dana tersebut untuk biaya pencalonan Pilkades dengan catatan harus ada jaminan atau agunan," tambah Yunita Rafika.
 
Kesepakatan antara almarhumah Ami dengan H. Mahfud disaksikan oleh Budi Waluyo bersama sang istri Astutik. Dalam kesepakatan itu, apabila Budi Waluyo terpilih menjadi Kades Pandansari, maka H. Mahfud Mazdi diperbolehkan mengerjakan sebagian tanah bengkok. Namun, apabila tidak terpilih menjadi Kades, maka harus mengembalikan pinjaman dana tersebut beserta bunga sebesar Rp 15 juta dari pinjaman. Sehingga totalnya Rp 65 juta.
 
Tiba saat Pilkades Pandansari, ternyata Budi Waluyo gagal menjadi kades. Malahan, Budi dan sang istri ditinggalkan oleh ibunya (Ami) karena meninggal dunia Pada 23 Oktober 1999. Dua bulan setelahnya, Astutik, putri almarhumah beserta suami datang ke rumah H. Mahfud Mazdi bermaksud ingin mengembalikan uang yang dipinjam orang tuanya beserta bunga sebesar Rp 65 juta.
 
Keduanya berharapan dapat membawa pulang kembali tiga sertifikat yang berada di tangan mantan suami ibunya. Tetapi, usaha mereka tidak berhasil. Sebab, H. Mahfud menolak. Dia minta tebusan dengan nilai lebih besar. Bahkan, dua kali lipat dari nilai hutang ibunya. Akhirnya Astutik dan suami pulang dengan rasa kecewa.
 
Setelah mengumpulkan uang, Astutik dan para ahli waris kembali mendatangi rumah H. Mahfud. Waktu itu, mereka membawa uang Rp 100 juta untuk tiga sertifikat yang dijaminkan terhadap hutang ibunya Rp 50 juta. Lagi-lagi, H. Mahfud menolak. Bahkan, permintannya terus meningkat, hingga akhirnya ahli waris almarhumah Ami mengalami kesulitan.
 
Kemudian pada 2010 silam, H. Mahfud Adzi meninggal dunia. Paska itu, ahli waris almarhumah Ami bermaksud untuk menelusuri kembali tiga setifikat tanah warisan yang sebelumnya berada di tangan H. Mahfud. Ternyata, sertifikat tersebut sudah berpindah tangan. Sertifikat beralih kepemilikan kepada orang lain yaitu, Ir. H. M. Insyaf Budi Wibowo atau yang akrab dengan panggilan Mas Gaguk.
 
Mengetahui hal tersebut, ahli waris almarhumah Ami pun akhirnya mengambil jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan ke PN Kabupaten Kediri. Tidak hanya Mas Gaguk yang diajukan ke meja hijau, namun gugatan juga ditujukan kepada notaris yang menerbitkan akte jual beli tanah tersebut. Baik, antara almarhumah Ami kepada almarhum H. Mahfud. Maupun dari H. Mahfud kepada M. Isyaf Budi Wibowo atau Mas Gaguk. 
 
"Hubungan atara almarhumah Ami dan almarhum H. Mahfud adalah hutang atau pinjam meminjam dengan menjaminkan tiga sertifikat. Bukan hubungan jual-beli.  Almarhumah Ami serta para penggugat (ahli waris) tidak pernah menandatangani akta jual beli," tegas Fika, panggilan akrab Yunita Rafika Sari yang juga kuasa hukum ahli waris.
 
Sementara itu, sejauh ini pihak tergugat masih belum bisa dimintai keterangan terkait gugatan tersebut. Kuasa hukum tergugat usai persidangan menyatakan, penjelasannya sesuai dalam persidangan. Can

Berita Terbaru

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Haul Raja-Raja Madura sebagai puncak rangkaian Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, di depan…

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…