2 Pengunggah Video Adzan Berisi Ajakan Jihad di Tegal Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan berisi ajakan jihad itu.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui berinisial JAK(43) warga Juwingan, Surabaya, Jawa Timur. JAK memiliki akun youtube bernama Agung Mujahid. Lewat akun youtube-nya tersebut, JAK menyebarkan video azan jihad.

Dalam video yang diunggahnya, tersangka JAK memberikan tambahan narasi ajakan jihad dari Tegal untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dianggapnya tengah dkriminalisasi pemerintah.

Polisi melakukan penyelidikan setelah video tersebut meresahkan dan beberapa warga melaporkannya.

"Kita lihat cukup meresahkan dan menyesatkan. Ditambah adanya laporan dari beberapa warga. Pada video durasi 1 menit 12 detik itu memuat seruan adzan jihad dan terdapat judul atau caption pada unggahan yakni Seruan Jihad dari Tegal. Menurut pelapor, video tersebut dapat menimbulkan kerusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," ungkap Iskandar didampingi Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (7/12).

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan azan berisi ajakan jihad bernama S, warga Kabupaten Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Wihastono Yoga Pranoto menyebut S kini tengah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya.

"Jadi video itu kita dalami. Kita periksa tersangka JAK, kemudian kita ke S, yang melakukan adzan jihad. Dari perkembangan, S ternyata terseret kasus penipuan dengan korban banyak warga Tegal. S pun menjadi tersangka atas kasus penipuan tersebut," kata Wihastono.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Sementara itu, tersangka JAK mengaku menyebarkan video adzan jihab tanpa ada maksud atau kepentingan tertentu. Pihaknya justru tak menyangka apa yang sudah dilakukannya kini malah berujung jeruji besi.

"Saya hanya bagi dan unggah saja video itu. Saya juga dapat dari WA grup. Enggak ada maksud apa-apa saya, malah nyesel akhirnya begini," kata tersangka JAK.

Oleh Polisi, tersangka JAK dikenakan UU ITE pasal 45A juncto pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…