2 Pengunggah Video Adzan Berisi Ajakan Jihad di Tegal Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan berisi ajakan jihad itu.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui berinisial JAK(43) warga Juwingan, Surabaya, Jawa Timur. JAK memiliki akun youtube bernama Agung Mujahid. Lewat akun youtube-nya tersebut, JAK menyebarkan video azan jihad.

Dalam video yang diunggahnya, tersangka JAK memberikan tambahan narasi ajakan jihad dari Tegal untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dianggapnya tengah dkriminalisasi pemerintah.

Polisi melakukan penyelidikan setelah video tersebut meresahkan dan beberapa warga melaporkannya.

"Kita lihat cukup meresahkan dan menyesatkan. Ditambah adanya laporan dari beberapa warga. Pada video durasi 1 menit 12 detik itu memuat seruan adzan jihad dan terdapat judul atau caption pada unggahan yakni Seruan Jihad dari Tegal. Menurut pelapor, video tersebut dapat menimbulkan kerusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," ungkap Iskandar didampingi Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (7/12).

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan azan berisi ajakan jihad bernama S, warga Kabupaten Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Wihastono Yoga Pranoto menyebut S kini tengah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya.

"Jadi video itu kita dalami. Kita periksa tersangka JAK, kemudian kita ke S, yang melakukan adzan jihad. Dari perkembangan, S ternyata terseret kasus penipuan dengan korban banyak warga Tegal. S pun menjadi tersangka atas kasus penipuan tersebut," kata Wihastono.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Sementara itu, tersangka JAK mengaku menyebarkan video adzan jihab tanpa ada maksud atau kepentingan tertentu. Pihaknya justru tak menyangka apa yang sudah dilakukannya kini malah berujung jeruji besi.

"Saya hanya bagi dan unggah saja video itu. Saya juga dapat dari WA grup. Enggak ada maksud apa-apa saya, malah nyesel akhirnya begini," kata tersangka JAK.

Oleh Polisi, tersangka JAK dikenakan UU ITE pasal 45A juncto pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…