2 Pengunggah Video Adzan Berisi Ajakan Jihad di Tegal Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan berisi ajakan jihad itu.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui berinisial JAK(43) warga Juwingan, Surabaya, Jawa Timur. JAK memiliki akun youtube bernama Agung Mujahid. Lewat akun youtube-nya tersebut, JAK menyebarkan video azan jihad.

Dalam video yang diunggahnya, tersangka JAK memberikan tambahan narasi ajakan jihad dari Tegal untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dianggapnya tengah dkriminalisasi pemerintah.

Polisi melakukan penyelidikan setelah video tersebut meresahkan dan beberapa warga melaporkannya.

"Kita lihat cukup meresahkan dan menyesatkan. Ditambah adanya laporan dari beberapa warga. Pada video durasi 1 menit 12 detik itu memuat seruan adzan jihad dan terdapat judul atau caption pada unggahan yakni Seruan Jihad dari Tegal. Menurut pelapor, video tersebut dapat menimbulkan kerusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," ungkap Iskandar didampingi Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (7/12).

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan azan berisi ajakan jihad bernama S, warga Kabupaten Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Wihastono Yoga Pranoto menyebut S kini tengah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya.

"Jadi video itu kita dalami. Kita periksa tersangka JAK, kemudian kita ke S, yang melakukan adzan jihad. Dari perkembangan, S ternyata terseret kasus penipuan dengan korban banyak warga Tegal. S pun menjadi tersangka atas kasus penipuan tersebut," kata Wihastono.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Sementara itu, tersangka JAK mengaku menyebarkan video adzan jihab tanpa ada maksud atau kepentingan tertentu. Pihaknya justru tak menyangka apa yang sudah dilakukannya kini malah berujung jeruji besi.

"Saya hanya bagi dan unggah saja video itu. Saya juga dapat dari WA grup. Enggak ada maksud apa-apa saya, malah nyesel akhirnya begini," kata tersangka JAK.

Oleh Polisi, tersangka JAK dikenakan UU ITE pasal 45A juncto pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…