Dituntut 20 Tahun Penjara, Makin Religius

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktris cantik Catherine Wilson saat menjalani persidangan kasus narkoba yang menyeret namanya.
Aktris cantik Catherine Wilson saat menjalani persidangan kasus narkoba yang menyeret namanya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris cantik Catherine Wilson, Selasa (8/12/2020) lalu menjalani hari perdana persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang tersebut, Catherine terancam akan dihukum maksimal 20 penjara.

Namun, dalam persidangan perdana itu, ada yang berbeda dari penampilan Keket, sapaan Catherine Wilson. Keket menjalani sidang dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan kemeja panjang putih.

"Kalau itu sih saya nggak tau ya karena kan mungkin kebijakan juga prosedur dari majelis hakim juga sendiri saya juga kurang tahu, karena kan berkait dengan sekarang lagi pandemi, untuk mempersingkat waktu mereka melakukan kebijakan itu," kata Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.

Sementara, terkait Keket yang baru pertama kali berhijab, menurut Verna, itu murni keputusan kliennya. Menurutnya, ia hanya untuk persidangan. “Setahu saya, sehari-hari dia tidak pakai. Dan saat event besar saja, seperti sedekah atau apa. Tetapi mungkin dia ingin tampil beda,” ungkapnya.

Meski begitu, Verna juga membocorkan, kalau selama di tahanan, tak sekadar menutup aurat, Keket diketahui lebih rajin beribadah sejak menjadi warga binaan di Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat. “Dia rajin salat dan puasa. Pokoknya, jadi lebih religious,” tambah Verna.

Sebelumnya Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu yang terdiri dari satu bungkus seberat 0,66 gram dan satu lagi lebih dari 1 gram.

Kini kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson sudah bergulir di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat. Dia didakwa dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal-pasal yang didakwakan kepada Catherine Wilson adalah Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gara-gara Pasal 114 yang didakwakan kepada dirinya, Catherine Wilson disebut-sebut sebagai pengedar narkoba. Keket terancam hukuman maksimal 20 tahun. Berdasarkan pemeriksaan dari pihak BNN, Catherine mendapatkan rekomendasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama 3 bulan. Sementara Catherine telah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan yang diadakan di Lemdiklat. dsy

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS),…