Dituntut 20 Tahun Penjara, Makin Religius

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktris cantik Catherine Wilson saat menjalani persidangan kasus narkoba yang menyeret namanya.
Aktris cantik Catherine Wilson saat menjalani persidangan kasus narkoba yang menyeret namanya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris cantik Catherine Wilson, Selasa (8/12/2020) lalu menjalani hari perdana persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang tersebut, Catherine terancam akan dihukum maksimal 20 penjara.

Namun, dalam persidangan perdana itu, ada yang berbeda dari penampilan Keket, sapaan Catherine Wilson. Keket menjalani sidang dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan kemeja panjang putih.

"Kalau itu sih saya nggak tau ya karena kan mungkin kebijakan juga prosedur dari majelis hakim juga sendiri saya juga kurang tahu, karena kan berkait dengan sekarang lagi pandemi, untuk mempersingkat waktu mereka melakukan kebijakan itu," kata Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.

Sementara, terkait Keket yang baru pertama kali berhijab, menurut Verna, itu murni keputusan kliennya. Menurutnya, ia hanya untuk persidangan. “Setahu saya, sehari-hari dia tidak pakai. Dan saat event besar saja, seperti sedekah atau apa. Tetapi mungkin dia ingin tampil beda,” ungkapnya.

Meski begitu, Verna juga membocorkan, kalau selama di tahanan, tak sekadar menutup aurat, Keket diketahui lebih rajin beribadah sejak menjadi warga binaan di Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat. “Dia rajin salat dan puasa. Pokoknya, jadi lebih religious,” tambah Verna.

Sebelumnya Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu yang terdiri dari satu bungkus seberat 0,66 gram dan satu lagi lebih dari 1 gram.

Kini kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson sudah bergulir di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat. Dia didakwa dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal-pasal yang didakwakan kepada Catherine Wilson adalah Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gara-gara Pasal 114 yang didakwakan kepada dirinya, Catherine Wilson disebut-sebut sebagai pengedar narkoba. Keket terancam hukuman maksimal 20 tahun. Berdasarkan pemeriksaan dari pihak BNN, Catherine mendapatkan rekomendasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama 3 bulan. Sementara Catherine telah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan yang diadakan di Lemdiklat. dsy

Berita Terbaru

Lewat ‘AKU Hatinya PKK’, Pemkab Bangkalan Siap Perkuat Ketahanan Pangan

Lewat ‘AKU Hatinya PKK’, Pemkab Bangkalan Siap Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agu 2026 12:35 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melalui lomba 'AKU Hatinya PKK/ Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman' terus digencarkan Pemerintah…

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memeriahkan acara "Madiun Menari 2026" yang melibatkan sekitar 5.000 penari dari berbagai unsur masyarakat mulai…

Ditarget Rampung 2027, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perluasan Akses KDKMP Ngingas

Ditarget Rampung 2027, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perluasan Akses KDKMP Ngingas

Minggu, 30 Agu 2026 12:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah mempersiapkan perluasan, dan pembangunan akses jalan menuju Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Ngingas, Kecamatan…

Bangun Kawasan Produktif, Pemkab Bangkalan Perluas Jaringan Air Bersih hingga Suramadu

Bangun Kawasan Produktif, Pemkab Bangkalan Perluas Jaringan Air Bersih hingga Suramadu

Minggu, 30 Agu 2026 12:03 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka membangun kawasan selatan Bangkalan yang lebih produktif, layak huni, dan memiliki daya tarik investasi, Pemerintah…

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam mempercepat perbaikan ruas Jalan Pandean-Malasan di Kecamatan Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memperluas akses penyerapan kepada…