Dituntut 20 Tahun Penjara, Makin Religius

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktris cantik Catherine Wilson saat menjalani persidangan kasus narkoba yang menyeret namanya.
Aktris cantik Catherine Wilson saat menjalani persidangan kasus narkoba yang menyeret namanya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris cantik Catherine Wilson, Selasa (8/12/2020) lalu menjalani hari perdana persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang tersebut, Catherine terancam akan dihukum maksimal 20 penjara.

Namun, dalam persidangan perdana itu, ada yang berbeda dari penampilan Keket, sapaan Catherine Wilson. Keket menjalani sidang dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan kemeja panjang putih.

"Kalau itu sih saya nggak tau ya karena kan mungkin kebijakan juga prosedur dari majelis hakim juga sendiri saya juga kurang tahu, karena kan berkait dengan sekarang lagi pandemi, untuk mempersingkat waktu mereka melakukan kebijakan itu," kata Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.

Sementara, terkait Keket yang baru pertama kali berhijab, menurut Verna, itu murni keputusan kliennya. Menurutnya, ia hanya untuk persidangan. “Setahu saya, sehari-hari dia tidak pakai. Dan saat event besar saja, seperti sedekah atau apa. Tetapi mungkin dia ingin tampil beda,” ungkapnya.

Meski begitu, Verna juga membocorkan, kalau selama di tahanan, tak sekadar menutup aurat, Keket diketahui lebih rajin beribadah sejak menjadi warga binaan di Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat. “Dia rajin salat dan puasa. Pokoknya, jadi lebih religious,” tambah Verna.

Sebelumnya Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu yang terdiri dari satu bungkus seberat 0,66 gram dan satu lagi lebih dari 1 gram.

Kini kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson sudah bergulir di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat. Dia didakwa dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal-pasal yang didakwakan kepada Catherine Wilson adalah Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gara-gara Pasal 114 yang didakwakan kepada dirinya, Catherine Wilson disebut-sebut sebagai pengedar narkoba. Keket terancam hukuman maksimal 20 tahun. Berdasarkan pemeriksaan dari pihak BNN, Catherine mendapatkan rekomendasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama 3 bulan. Sementara Catherine telah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan yang diadakan di Lemdiklat. dsy

Berita Terbaru

Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

Senin, 27 Apr 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Demi menjaga kebersihan kota, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mulai melakukan…

Peringati Hari Pers Nasional, KWGe Gresik Gelar Bakti Sosial untuk Warga

Peringati Hari Pers Nasional, KWGe Gresik Gelar Bakti Sosial untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 15:41 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Gresik tahun ini diwarnai kegiatan sosial yang melibatkan ratusan masyarakat. Komunitas W…

Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Lamongan Ajak Aparatur Wujudkan Asta Cita

Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Lamongan Ajak Aparatur Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 Apr 2026 15:34 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tanggal 27 April menjadi hari lahir otonomi daerah, dan setiap tahunya selalu diperingati oleh seluruh daerah, tak terkecuali di…

Gresik Masuk 6 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Gresik Masuk 6 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Senin, 27 Apr 2026 15:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi…

Polres Gresik Amankan Pelaku Pemalsuan SK ASN, Ditangkap di Kalimantan Tengah

Polres Gresik Amankan Pelaku Pemalsuan SK ASN, Ditangkap di Kalimantan Tengah

Senin, 27 Apr 2026 15:27 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria bernama Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, K…

Pemkot Surabaya Fokus Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital di Hari Otoda 2026

Pemkot Surabaya Fokus Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital di Hari Otoda 2026

Senin, 27 Apr 2026 15:16 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam…