Gugatan Ditolak, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini. SP/BYTA
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini. SP/BYTA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gugatan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman pada Pilkada Kota Surabaya, terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat  dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 351.000,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armuji.

“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.

Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domainnya bawaslu. Terapi,  pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, " kata Agus.

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.

“Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu dibawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.

Menurutnya, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” pungkasnya. byt

Berita Terbaru

PWU Perkuat Kinerja Lewat Optimalisasi Aset dan Efisiensi Operasional

PWU Perkuat Kinerja Lewat Optimalisasi Aset dan Efisiensi Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 19:15 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Panca Wira Usaha (PWU) menargetkan optimalisasi aset sebagai fokus utama pada 2026 guna meningkatkan k…

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…