Dihadang Warga, Eksekusi Balai Desa Kemiri Batal Dilaksanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
teks:Warga yang menghadang eksekusi lahan di Desa Kemiri. SP/SUGENG
teks:Warga yang menghadang eksekusi lahan di Desa Kemiri. SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Untuk kesekian kali, pelaksanaan eksekusi lahan seluas 10.000 m2 di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, sesuai putusan PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK Mahkamah Agung, menjadi hak milik Sarman (alm) urung dilakukan. Pembatalan eksekusi ini merupakan yang kali ketiga, Selasa (22/12/2020). 

Gagalnya eksekusi karena massa Desa Kemiri melakukan penghadangan dan tak memperbolehkan lahan eksekusi yang diatasnya terdapat bangunan Balai Desa Kemiri tersebut. 

Seperti halnya pada eksekusi pertama tahun 2009 dan kedua di tahun 2013 silam, ratusan warga mulai dari kampung hingga perumahan Kemiri tumplek blek keluar rumah menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Sidoarjo dibantu aparat terkait. 

Kades Kemiri Novi Ariwibowo mengatakan, dirinya tidak bisa menghalangi keinginan warga. Warga tidak rela balai desanya dieksekusi. “Warga tidak menolak eksekusi, namun objek yang dieksekusi harus jelas. Tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya,” terangnya.

Novi menjelaskan, objek tanah yang akan dieksekusi, batas-batasnya, baik dari sisi manapun, itu sama sekali tidak sesuai alias tidak ada. Alamat tersebut tidak ada di Desa Kemiri, dan jangan dipaksakan untuk dilakukan eksekusi. 

“Batas tanah yang dieksekusi, termasuk Balai Desa Kemiri, batas sisi arah manapun, tidak seperti yang disebutkan dalam putusan MA,” tambah Novi.

Menurut Novi, Balai Desa Kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 petani gogol yang sudah ada sejak dulu. “Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri. Dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,” jelasnya. 

Sementara itu pemohon eksekusi Endah Kusrini anak kandung pasangan suami Sarman (alm) dengan Sumiati alias Muriati, berharap warga Desa Kemiribisa melihat kenyataan atas haknya yang sah.

“Keluarga kami tidak mengaku-ngaku lahan tersebut, namun secara hukum, ada bukti kepemilikan yang sah. Dan selama sengketa, perkara sudah dimenangkan keluarga kami. Mulai putusan sidang di PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA),” kata Endah sambil menunjukkan salinan putusan pengadilan.

Endah menjelaskan, putusan Kasasi dari MA sudah turun tahun 2001. Sedangkan putusan PK turun tahun 2008. Tanah milik orang tuanya itu berdiri diatas tanah obyek Jalan Raya Kemiri membentang ke utara (termasuk Balai Desa Kemiri, red), sisi selatan lebarnya 20 meter, panjang ke utara sepanjang 409 meter, 4 cm dan lebar tanah sisi utara 18 meter.

Tanah dengan nomor persil 251 itu, sambung Endah, membujur dari selatan ke utara. Di sisi selatan termasuk berdiri bangunan Balai Desa Kemiri. Lah untuk balai desa, nantinya akan kami hibahkan dan tambahan akses jalan 3 meter. Selebihnya tanah ingin dikuasainya untuk keluarga. 

“Untuk lahan yang berdiri Balai Desa Kemiri, akan kami hibahkan. Jadi tidak benar kalau balai desa juga akan kami miliki. Balai desa akan kami berikan sebagai fungsinya. Sedangkan tanah lapangan bola voli depan balai desa dan belakang balai desa masih berupa sawah, akan kami ambil. Kami bersaudara ada empat orang, dan ibu saya Sumiati, isteri Bapak Sarman, juga masih hidup,” akunya. 

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji - Kemiri, Sebelah timur Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. Sg

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…