Dihadang Warga, Eksekusi Balai Desa Kemiri Batal Dilaksanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
teks:Warga yang menghadang eksekusi lahan di Desa Kemiri. SP/SUGENG
teks:Warga yang menghadang eksekusi lahan di Desa Kemiri. SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Untuk kesekian kali, pelaksanaan eksekusi lahan seluas 10.000 m2 di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, sesuai putusan PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK Mahkamah Agung, menjadi hak milik Sarman (alm) urung dilakukan. Pembatalan eksekusi ini merupakan yang kali ketiga, Selasa (22/12/2020). 

Gagalnya eksekusi karena massa Desa Kemiri melakukan penghadangan dan tak memperbolehkan lahan eksekusi yang diatasnya terdapat bangunan Balai Desa Kemiri tersebut. 

Seperti halnya pada eksekusi pertama tahun 2009 dan kedua di tahun 2013 silam, ratusan warga mulai dari kampung hingga perumahan Kemiri tumplek blek keluar rumah menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Sidoarjo dibantu aparat terkait. 

Kades Kemiri Novi Ariwibowo mengatakan, dirinya tidak bisa menghalangi keinginan warga. Warga tidak rela balai desanya dieksekusi. “Warga tidak menolak eksekusi, namun objek yang dieksekusi harus jelas. Tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya,” terangnya.

Novi menjelaskan, objek tanah yang akan dieksekusi, batas-batasnya, baik dari sisi manapun, itu sama sekali tidak sesuai alias tidak ada. Alamat tersebut tidak ada di Desa Kemiri, dan jangan dipaksakan untuk dilakukan eksekusi. 

“Batas tanah yang dieksekusi, termasuk Balai Desa Kemiri, batas sisi arah manapun, tidak seperti yang disebutkan dalam putusan MA,” tambah Novi.

Menurut Novi, Balai Desa Kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 petani gogol yang sudah ada sejak dulu. “Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri. Dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,” jelasnya. 

Sementara itu pemohon eksekusi Endah Kusrini anak kandung pasangan suami Sarman (alm) dengan Sumiati alias Muriati, berharap warga Desa Kemiribisa melihat kenyataan atas haknya yang sah.

“Keluarga kami tidak mengaku-ngaku lahan tersebut, namun secara hukum, ada bukti kepemilikan yang sah. Dan selama sengketa, perkara sudah dimenangkan keluarga kami. Mulai putusan sidang di PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA),” kata Endah sambil menunjukkan salinan putusan pengadilan.

Endah menjelaskan, putusan Kasasi dari MA sudah turun tahun 2001. Sedangkan putusan PK turun tahun 2008. Tanah milik orang tuanya itu berdiri diatas tanah obyek Jalan Raya Kemiri membentang ke utara (termasuk Balai Desa Kemiri, red), sisi selatan lebarnya 20 meter, panjang ke utara sepanjang 409 meter, 4 cm dan lebar tanah sisi utara 18 meter.

Tanah dengan nomor persil 251 itu, sambung Endah, membujur dari selatan ke utara. Di sisi selatan termasuk berdiri bangunan Balai Desa Kemiri. Lah untuk balai desa, nantinya akan kami hibahkan dan tambahan akses jalan 3 meter. Selebihnya tanah ingin dikuasainya untuk keluarga. 

“Untuk lahan yang berdiri Balai Desa Kemiri, akan kami hibahkan. Jadi tidak benar kalau balai desa juga akan kami miliki. Balai desa akan kami berikan sebagai fungsinya. Sedangkan tanah lapangan bola voli depan balai desa dan belakang balai desa masih berupa sawah, akan kami ambil. Kami bersaudara ada empat orang, dan ibu saya Sumiati, isteri Bapak Sarman, juga masih hidup,” akunya. 

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji - Kemiri, Sebelah timur Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. Sg

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …