Sakit Hati Ditegur, 2 Pemuda Lempar Molotov ke PN Probolinggo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan para pelaku pelempar molotov ke PN Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan para pelaku pelempar molotov ke PN Probolinggo.

i

Molotov yang Dilempar Dibuat Sendiri, Belajar secara Otodidak

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pelaku aksi pelemparan bom bondet ke pos satpam Pengadilan Negeri Kota Probolinggo beberapa waktu yang lalu akhirnya tertangkap. Berkat upaya keras polisi, dua pelaku pelempar bondet berhasil ditangkap setelah diburu selama dua pekan.

Pelaku adalah Rafid Gandhi (27), warga Desa Mentor, Sumberasih, Probolingo dan Abdul Rosi (22), warga Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah.

"Dua pekan kita buru, alhamdulillah kita amankan 2 pelaku pelemparan bondet di Pos Satpam Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada 9 Desember 2020 kemarin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Jauhari mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti bondet belum meledak sebanyak 7 buah. Sebuah di antaranya ditemukan di TKP sedangkan 6 bondet diamankan dari rumah tersangka Rafid Gandhi. Selain itu, petugas juga mengamankan motor matik warna merah yang dikendarai saat melempar bondet.

Penangkapan kedua pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor PN Kota Probolinggo.

“Setelah kita cocokkan dengan CCTV, ternyata mereka berdua pelakunya,” tandasnya.

Jauhari menambahkan bondet yang ditemukan merupakan buatan mereka sendiri. Mereka membuat bondet secara otodidak dengan alasan untuk berjaga-jaga jika diserang orang lain.

Jauhari menjelaskan motif penyerangan ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo karena pelaku didasari sakit hati dan tidak terima karena ditegur Satpam saat melintas di depan PN membunyikan knalpot brong sangat keras.

“Pelaku tersinggung dan tidak terima sehingga membalasnya dengan melempar bondet,” kata Jauhari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…