Sakit Hati Ditegur, 2 Pemuda Lempar Molotov ke PN Probolinggo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan para pelaku pelempar molotov ke PN Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan para pelaku pelempar molotov ke PN Probolinggo.

i

Molotov yang Dilempar Dibuat Sendiri, Belajar secara Otodidak

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pelaku aksi pelemparan bom bondet ke pos satpam Pengadilan Negeri Kota Probolinggo beberapa waktu yang lalu akhirnya tertangkap. Berkat upaya keras polisi, dua pelaku pelempar bondet berhasil ditangkap setelah diburu selama dua pekan.

Pelaku adalah Rafid Gandhi (27), warga Desa Mentor, Sumberasih, Probolingo dan Abdul Rosi (22), warga Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah.

"Dua pekan kita buru, alhamdulillah kita amankan 2 pelaku pelemparan bondet di Pos Satpam Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada 9 Desember 2020 kemarin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Jauhari mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti bondet belum meledak sebanyak 7 buah. Sebuah di antaranya ditemukan di TKP sedangkan 6 bondet diamankan dari rumah tersangka Rafid Gandhi. Selain itu, petugas juga mengamankan motor matik warna merah yang dikendarai saat melempar bondet.

Penangkapan kedua pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor PN Kota Probolinggo.

“Setelah kita cocokkan dengan CCTV, ternyata mereka berdua pelakunya,” tandasnya.

Jauhari menambahkan bondet yang ditemukan merupakan buatan mereka sendiri. Mereka membuat bondet secara otodidak dengan alasan untuk berjaga-jaga jika diserang orang lain.

Jauhari menjelaskan motif penyerangan ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo karena pelaku didasari sakit hati dan tidak terima karena ditegur Satpam saat melintas di depan PN membunyikan knalpot brong sangat keras.

“Pelaku tersinggung dan tidak terima sehingga membalasnya dengan melempar bondet,” kata Jauhari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…