SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pria berinisial RAP, ditahan Polda Metro Jayan Atas keahliannya merakit bom molotov. RAP mendapat julukan 'Profesor' dari para peserta grup lainnya.
Ia diduga salah satu otak dibalik bertebarannya bom molotov saat demo berakhir ricuh di depan DPR/MPR, akhir Agustus.
Tugas RAP, adalah admin akun instagram @RAP. Hingga Rabu (3/9). RAP termasuk satu dari enam orang tersangka terkait dugaan penghasutan.
RAP punya julukan sebagai Profesor R. Julukan itu bukan tanpa alasan. RAP bukan hanya cara membuat bom molotov di grup WhatsApp, tapi juga mengatur distribusi bahan peledak rakitan ke massa perusuh.
"Kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik di mana bom molotov bisa diambil. Jadi yang bersangkutan dijuluki Profesor R yang bersangkutan melakukan koordinatif antara logistik-logistik yang berkaitan dengan alat-alat ataupun bahan-bahan molotov," kata Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya kepada wartawan, saat dikonfirmasi Rabu (3/9/2025).
Polisi menemukan dalam beberapa grup WhatsApp, RAP rajin membagi cara meracik bom molotov, lengkap dengan komposisi bahan dan tata cara pembuatannya. Dari hasil digital forensik, dia juga berperan sebagai koordinator logistik.
"Hal itu di-share dan ada komposisinya, ada jenis-jenis barangnya, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Selanjutnya pada saat itu juga setelah ada perbuatan untuk mengajarkan bagaimana cara membuat bom molotov ataupun tata caranya," ujar dia.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil," jelas Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, yang mendampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam jumpa pers, Selasa semalam (2/9).
"Dijuluki sebagai 'Profesor R'," tambah dia.
Cara Pembuatan Molotov Diunggah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan cara pembuatan molotov itu diunggah RAP melalui akun media sosialnya.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan," tambah Ade Ary.
Menutut Kompol Gilang Prasetya, penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Dalam WAG tersebut, ditemukan tutorial atau cara pembuatan bom molotov. Bahkan, juga turut dibagikan soal komposisi maupun barang yang diperlukan dalam pembuatan bom molotov.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil," ucap Gilang.
Atas perbuatannya, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Salah satu aktor intelektual penggerak aksi anarkis di Jakarta bulan Agustus lalu, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR),
telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membuat ajakan aksi anarkis.
Perkara ini bermula Satgas Gakkum Anti-anarkis Polda Metro Jaya melakukan monitoring.
Polda Metro menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan aliran dana yang mengucur untuk menopang aksi anarkis.
"Ini masih pendalaman (terkait adanya aliran dana). Karena baru diambilnya (tersangka) tadi malam dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa semalam (2/9/2025).
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan ditemukan sebanyak 22 orang dianggap perusuh yang positif mengonsumsi narkoba dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta. Penggunaan narkoba maupun obat keras ini disebut untuk menambah motivasi hingga menghilangkan rasa takut para perusuh.
"Mereka menggunakan obat obat itu memang tujuannya niatnya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham