Gudang Pembuatan Bom Ikan Digerebek, BB Pembuatan Bom 2,4 Ton Disita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Des 2020 21:37 WIB

Gudang Pembuatan Bom Ikan Digerebek, BB Pembuatan Bom 2,4 Ton Disita

i

Ditpolair Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pembuatan bom ikan di halaman Polairud Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/12/2020). SP/Mahbub Fikri/ Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim gabungan Ditpolairud bersama Polda Jatim berhasil meringkus tempat perakitan dan penyimpanan bahan peledak untuk bom ikan yang terletak di Jalan Raya Bilaporah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti perakitan berupa Potasium Chlorate sebanyak 2.4 ton. Tak hanya itu, MB (43) yang bertindak sebagai perakit bom juga berhasil diamankan pihak berwajib saat tim gabungan kepolisian mengadakan penggerebekan pada Rabu (23/12).

Kabaharkam Polri, Agus Andrianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus bom ikan tersebut. Ia mengaku masih banyak pelaku perakitan bom ikan yang masih belum tertangkap.

"Ini perakitan Bom kan sulit, nanti akan kita tindaklanjuti. Tidak mungkin perakitan ini dilakukan hanya satu orang, sulit soalnya," ungkap Agus.

Kasus ini berhasil terungkap saat Subdit Interlair menerima info adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (kcl03) sebanyak + 2.400 kg pada Kamis (17/12) silam di rumah tersangka MB di Bangkalan.

Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Dan pada hari Rabu (23/12) sekitar pukul 13.30 WIB di jl. Raya Bilaporah Desa Socah Kabupaten Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim telah melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MB.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 470 karung 25 kg Potasium Chlorate seberat 11.750 kg, 185 karung sodium Perchlorate seberat 4.625 kg, satu karung Belerang Sebanyak 25 kg, Potasium Nitrat sebanyak 20 kg, 1.027 butir Selongsong Detonator, bubuk bahan sumbu sebanyak 5 kg, bubuk bahan peledak 1,5 kg,  Belerang bahan detonator 5,5 kg, Bahan dalam sumbu peledak setengah jadi 6 kg. 1 set kotak pencetak sumbu peledak.

Selain itu  Polisi juga berhasil mengamankan 15 butir sumbu peledak warna merah, 60 meter sumbu peledak warna putih, 60 meter bahan kabel sumbu, 150 meter selang bahan sumbu warna putih. 50  meter selang bahan sumbu warna hitam. 2 roll 200 meter kertas bahan pembungkus sumbu, 34 roll bahan selang sumbu bagian dalam, satu unit handphone merk Vivo warna biru tua, 1 buku rekening BCA kcu Bangkalan.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35 ribu per kg selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20 ribu per pcs.

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menekuni bisnis jual beli bahan baku bom ikan sejak tahun 2018.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.

Agus mengungkapkan dengan bahan baku potasium chlorate dan sodium chlorate jika dikemas dalam satu botol, bisa mengakibatkan kerusakan dalam radius 50 meter persegi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan Pasal 122 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU