Penjual Lutung Jawa Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Samsudin menjalani sidang pemeriksaan atas perkara perdagangan satwa Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) termasuk satwa yang dilindungi undang – undang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin (05/10/2020) sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura.

“Terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan Mobil Nissan Sentra GS Nopol N 831 NF kemudian berangkat menuju rumah sdr. Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengambil lutung jawa sebanyak 4 (empat) ekor yang di simpan ke 2 kerangkang plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) ekor lutung,”ungkap JPU saat persidangan.

Selanjutnya terdakwa beserta saksi berangkat menuju Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura untuk COD (ketemu) dengan seseorang yang akan membeli lutung tersebut dengan harga per ekor Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan terdakwa Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per ekor,”imbuhnya.

Saksi Heri Anto dan Rahmat Hidayat yang merupakan anggota polisi menjelaskan penangkapan terdakwa, bahwa terdakwa menunggu seorang pembeli. “Kami intelair Ditpolairud Polda Jatim bersama  tim BKSDA Jawa Timur melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Kamal Bangkalan Madura,”ungkap Heri.

“Berhasil memeriksa terhadap 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk Nissan Sentra dengan Nopol N 813 NF yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Fani dan melakukan  penggeledahan ditemukan 4 (empat) ekor satwa jenis lutung jawa yang ditempatkan di dalam 2 (dua) buah keranjang plastic warna putih serta disimpan di kursi bagian depan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari pengakuan awal menunggu pembeli lutung jawa. Terdakwa memesan lutung jawa pada temannya Hedi Sanjaya dan disuruh mengantar pesanan pada pembeli di pelabuhan Kamal. Hal itu tidak diketahui oleh terdakwa bahwa tidak ada surat ijinnya.

Tidak tahu pak, kalo hewan lutung jawa itu termasuk hewan dilindungi. Saya cuam disuruh Hedi Sanjaya untuk mengantarkan hewan ini ke Pelabuhan" ucap terdakwa Samsudin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pat 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…