Penjual Lutung Jawa Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Samsudin menjalani sidang pemeriksaan atas perkara perdagangan satwa Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) termasuk satwa yang dilindungi undang – undang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin (05/10/2020) sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura.

“Terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan Mobil Nissan Sentra GS Nopol N 831 NF kemudian berangkat menuju rumah sdr. Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengambil lutung jawa sebanyak 4 (empat) ekor yang di simpan ke 2 kerangkang plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) ekor lutung,”ungkap JPU saat persidangan.

Selanjutnya terdakwa beserta saksi berangkat menuju Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura untuk COD (ketemu) dengan seseorang yang akan membeli lutung tersebut dengan harga per ekor Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan terdakwa Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per ekor,”imbuhnya.

Saksi Heri Anto dan Rahmat Hidayat yang merupakan anggota polisi menjelaskan penangkapan terdakwa, bahwa terdakwa menunggu seorang pembeli. “Kami intelair Ditpolairud Polda Jatim bersama  tim BKSDA Jawa Timur melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Kamal Bangkalan Madura,”ungkap Heri.

“Berhasil memeriksa terhadap 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk Nissan Sentra dengan Nopol N 813 NF yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Fani dan melakukan  penggeledahan ditemukan 4 (empat) ekor satwa jenis lutung jawa yang ditempatkan di dalam 2 (dua) buah keranjang plastic warna putih serta disimpan di kursi bagian depan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari pengakuan awal menunggu pembeli lutung jawa. Terdakwa memesan lutung jawa pada temannya Hedi Sanjaya dan disuruh mengantar pesanan pada pembeli di pelabuhan Kamal. Hal itu tidak diketahui oleh terdakwa bahwa tidak ada surat ijinnya.

Tidak tahu pak, kalo hewan lutung jawa itu termasuk hewan dilindungi. Saya cuam disuruh Hedi Sanjaya untuk mengantarkan hewan ini ke Pelabuhan" ucap terdakwa Samsudin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pat 

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…