Penjual Lutung Jawa Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Samsudin menjalani sidang pemeriksaan atas perkara perdagangan satwa Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) termasuk satwa yang dilindungi undang – undang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin (05/10/2020) sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura.

“Terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan Mobil Nissan Sentra GS Nopol N 831 NF kemudian berangkat menuju rumah sdr. Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengambil lutung jawa sebanyak 4 (empat) ekor yang di simpan ke 2 kerangkang plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) ekor lutung,”ungkap JPU saat persidangan.

Selanjutnya terdakwa beserta saksi berangkat menuju Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura untuk COD (ketemu) dengan seseorang yang akan membeli lutung tersebut dengan harga per ekor Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan terdakwa Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per ekor,”imbuhnya.

Saksi Heri Anto dan Rahmat Hidayat yang merupakan anggota polisi menjelaskan penangkapan terdakwa, bahwa terdakwa menunggu seorang pembeli. “Kami intelair Ditpolairud Polda Jatim bersama  tim BKSDA Jawa Timur melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Kamal Bangkalan Madura,”ungkap Heri.

“Berhasil memeriksa terhadap 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk Nissan Sentra dengan Nopol N 813 NF yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Fani dan melakukan  penggeledahan ditemukan 4 (empat) ekor satwa jenis lutung jawa yang ditempatkan di dalam 2 (dua) buah keranjang plastic warna putih serta disimpan di kursi bagian depan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari pengakuan awal menunggu pembeli lutung jawa. Terdakwa memesan lutung jawa pada temannya Hedi Sanjaya dan disuruh mengantar pesanan pada pembeli di pelabuhan Kamal. Hal itu tidak diketahui oleh terdakwa bahwa tidak ada surat ijinnya.

Tidak tahu pak, kalo hewan lutung jawa itu termasuk hewan dilindungi. Saya cuam disuruh Hedi Sanjaya untuk mengantarkan hewan ini ke Pelabuhan" ucap terdakwa Samsudin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pat 

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…