Penjual Lutung Jawa Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Samsudin saat menjalani sidang pemeriksaan perdagangan Lutung Jawa yang digelar secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Samsudin menjalani sidang pemeriksaan atas perkara perdagangan satwa Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) termasuk satwa yang dilindungi undang – undang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi penangkapan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin (05/10/2020) sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura.

“Terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan Mobil Nissan Sentra GS Nopol N 831 NF kemudian berangkat menuju rumah sdr. Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengambil lutung jawa sebanyak 4 (empat) ekor yang di simpan ke 2 kerangkang plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) ekor lutung,”ungkap JPU saat persidangan.

Selanjutnya terdakwa beserta saksi berangkat menuju Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura untuk COD (ketemu) dengan seseorang yang akan membeli lutung tersebut dengan harga per ekor Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungan terdakwa Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per ekor,”imbuhnya.

Saksi Heri Anto dan Rahmat Hidayat yang merupakan anggota polisi menjelaskan penangkapan terdakwa, bahwa terdakwa menunggu seorang pembeli. “Kami intelair Ditpolairud Polda Jatim bersama  tim BKSDA Jawa Timur melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Kamal Bangkalan Madura,”ungkap Heri.

“Berhasil memeriksa terhadap 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk Nissan Sentra dengan Nopol N 813 NF yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Fani dan melakukan  penggeledahan ditemukan 4 (empat) ekor satwa jenis lutung jawa yang ditempatkan di dalam 2 (dua) buah keranjang plastic warna putih serta disimpan di kursi bagian depan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari pengakuan awal menunggu pembeli lutung jawa. Terdakwa memesan lutung jawa pada temannya Hedi Sanjaya dan disuruh mengantar pesanan pada pembeli di pelabuhan Kamal. Hal itu tidak diketahui oleh terdakwa bahwa tidak ada surat ijinnya.

Tidak tahu pak, kalo hewan lutung jawa itu termasuk hewan dilindungi. Saya cuam disuruh Hedi Sanjaya untuk mengantarkan hewan ini ke Pelabuhan" ucap terdakwa Samsudin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pat 

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…