Selama PPKM, Mall di Surabaya Boleh Buka Hingga 20.00 WIB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 14:55 WIB

Selama PPKM, Mall di Surabaya Boleh Buka Hingga 20.00 WIB

i

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jam operasional mall. SP/ Mbi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jam operasional mall, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Kini, khususnya di Kota Surabaya, jam operasional mall diperpanjang hingga 20.00 WIB. Senin (11/01/2021).

Whisnu Sakti Buana, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menilai, perpanjangan jam operasional ini lebih relevan dengan melihat kondisi yang ada. 

Baca Juga: 59.324 Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya Selama Liburan Panjang

"Kita melihat Kabupaten/Kota yang justru menutup jam 20.00 WIB, itu lebih masuk akal. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00 WIB. Ketika rapat tadi koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal," kata Whisnu usai rapat koordinasi PPKM di Balai Kota Surabaya.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Gelar Operasi Jagratara, Tertibkan Warga Asing Pelanggar Keimigrasian

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 67/2020, Pemkot Surabaya melakukan pembatasan jam operasional di kawasan pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB. "Seperti PSBB lalu. Karena aturan sama seperti perwali 67/2020. Cuma ada satu yang penting pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan," terangnya. 

Whisnu juga berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya agar tetap tenang dan tidak merasa khawatir terhadap masa PPKM ini. Karena, segala bentuk penerapan peraturan sebenarnya tak jauh berbeda dengan Perwali 67/2020.

Baca Juga: Tinggal Seorang Diri, Pria di Surabaya Ditemukan Gantung Diri di Balkon Lantai Dua

  "Terkait pembatasan yang dilakukan, saya katakan pada warga agar tidak perlu trauma seperti PSBB lalu. Karena aturan sama seperti perwali 67/2020," pungkasnya. 

Seperti yang sudah ditetapkan, PPKM ini diberlakukan selama dua minggu kedepan, yakni berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Selain jam operasional mall, penerapan work from home (WFH) 75 persen dilingkup perkantoran dan kegiatan belajar mengajar secara daring pun sudah ditetapkan. mbi

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU